Tragedi Pembuangan Bayi di Ciamis, Kisah Pilu Remaja Hamil di Luar Nikah

50 / 100 Skor SEO

Sabtu, 27 Ju;i 2024, warga Dusun Nangeleng, Desa Payungagung, Kecamatan Panumbangan, Ciamis dikejutkan oleh penemuan seorang bayi perempuan yang baru lahir, terlantar di sebuah gubuk.

Berkat upaya jajaran Polres Ciamis, identitas pelaku pembuangan bayi tersebut berhasil terungkap.

Pelakunya adalah seorang remaja perempuan berinisial AM, yang masih berusia di bawah 17 tahun dan merupakan warga setempat.

Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin, mengungkapkan bahwa penyelidikan berhasil mengarah pada AM.

Pihaknya menerima informasi mengenai seorang remaja perempuan yang tengah hamil dan pernah memeriksakan kandungannya ke bidan.

“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, kami berhasil mengamankan pelaku dan membawaanya ke Polres Ciamis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Joko Prihatin.

Dalam pengakuannya, AM mengaku nekat membuang bayinya karena merasa malu dan takut akan reaksi masyarakat.

Bayi malang tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah dengan seorang pria asal Ciawi-Tasikmalaya yang dikenalnya melalui media sosial Facebook pada tahun 2023.

Hubungan keduanya semakin dekat hingga akhirnya mereka memutuskan untuk bertemu dan menjalin hubungan asmara.

Sayangnya, hubungan tersebut berujung pada kehamilan yang tidak diinginkan oleh AM.

“Karena merasa malu dan tidak siap menghadapi situasi ini, saya memutuskan untuk membuang bayi saya di gubuk tersebut,” ungkap AM dengan nada penyesalan.

Setelah melahirkan seorang diri, AM kemudian membungkus bayinya dengan kain dan menaruhnya di dalam gubuk yang terletak tidak jauh dari rumahnya.

Sebelumnya, bayi malang tersebut ditemukan oleh warga dalam kondisi selamat, namun dalam keadaan lemah dan membutuhkan perawatan medis.

Bayi tersebut telah dibawa ke RSUD Ciamis untuk mendapatkan perawatan intensif.

Sementara itu, AM sendiri telah diamankan oleh pihak kepolisian dan ditempatkan di sebuah yayasan untuk menjalani pembinaan lebih lanjut mengingat usianya yang masih di bawah umur.

50 / 100 Skor SEO

Sabtu, 27 Ju;i 2024, warga Dusun Nangeleng, Desa Payungagung, Kecamatan Panumbangan, Ciamis dikejutkan oleh penemuan seorang bayi perempuan yang baru lahir, terlantar di sebuah gubuk.

Berkat upaya jajaran Polres Ciamis, identitas pelaku pembuangan bayi tersebut berhasil terungkap.

Pelakunya adalah seorang remaja perempuan berinisial AM, yang masih berusia di bawah 17 tahun dan merupakan warga setempat.

Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin, mengungkapkan bahwa penyelidikan berhasil mengarah pada AM.

Pihaknya menerima informasi mengenai seorang remaja perempuan yang tengah hamil dan pernah memeriksakan kandungannya ke bidan.

“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, kami berhasil mengamankan pelaku dan membawaanya ke Polres Ciamis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Joko Prihatin.

Dalam pengakuannya, AM mengaku nekat membuang bayinya karena merasa malu dan takut akan reaksi masyarakat.

Bayi malang tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah dengan seorang pria asal Ciawi-Tasikmalaya yang dikenalnya melalui media sosial Facebook pada tahun 2023.

Hubungan keduanya semakin dekat hingga akhirnya mereka memutuskan untuk bertemu dan menjalin hubungan asmara.

Sayangnya, hubungan tersebut berujung pada kehamilan yang tidak diinginkan oleh AM.

“Karena merasa malu dan tidak siap menghadapi situasi ini, saya memutuskan untuk membuang bayi saya di gubuk tersebut,” ungkap AM dengan nada penyesalan.

Setelah melahirkan seorang diri, AM kemudian membungkus bayinya dengan kain dan menaruhnya di dalam gubuk yang terletak tidak jauh dari rumahnya.

Sebelumnya, bayi malang tersebut ditemukan oleh warga dalam kondisi selamat, namun dalam keadaan lemah dan membutuhkan perawatan medis.

Bayi tersebut telah dibawa ke RSUD Ciamis untuk mendapatkan perawatan intensif.

Sementara itu, AM sendiri telah diamankan oleh pihak kepolisian dan ditempatkan di sebuah yayasan untuk menjalani pembinaan lebih lanjut mengingat usianya yang masih di bawah umur.

More from author

Related posts

Advertismentspot_img

Latest posts

DMI Ciamis Tegaskan Konsep Masjid Hijau dan Masjid Ramah Lingkungan Memiliki Tujuan Serupa

Ketua DMI Ciamis, Drs. H. Syarief Nurhidayat, menyatakan bahwa Masjid Hijau dan Masjid Ramah Lingkungan memiliki tujuan serupa dalam mendukung keberlanjutan lingkungan. DMI Ciamis meluncurkan Anugerah Masjid Ramah 2025, menilai masjid berdasarkan keramahan, terutama aspek lingkungan, aksesibilitas, dan dukungan untuk semua kalangan. Penilaian akan berlangsung hingga November 2025.

Direktur Pendistribusian Baznas RI Kunjungi Posko Mudik Ciamis, Pantau Layanan untuk Pemudik

Ahmad Fikri, Direktur Pendistribusian Baznas RI, mengunjungi Posko Mudik Baznas di Ciamis untuk memastikan pelayanan pemudik optimal selama perjalanan. Posko menyediakan berbagai layanan gratis dan juga memfasilitasi zakat. Selain Posko Mudik, ada juga Posko Balik beroperasi setelah Idul Fitri. Kedua posko dijaga oleh personel terlatih.

Herry Dermawan; Petani Bisa Laporkan Bulog Jika Tak Serap Gabah dan Beras

Anggota Komisi IV DPR RI, Herry Dermawan, menegaskan hak petani melaporkan Bulog jika tidak menyerap gabah dan beras sesuai regulasi. Ia mendorong petani melaporkan penolakan tersebut dan memastikan Bulog membeli gabah kering giling dengan harga Rp6.500. Herry menekankan pentingnya pengawasan infrastruktur dan bantuan pertanian untuk kesejahteraan petani.

Want to stay up to date with the latest news?

We would love to hear from you! Please fill in your details and we will stay in touch. It's that simple!