Kekerasan di lingkungan pendidikan masih menjadi isu serius yang perlu mendapatkan perhatian khusus dari berbagai pihak.
Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum terkait hal ini, BEM FH Unigal Ciamis menggelar penyuluhan hukum mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Upaya pencegahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023.
Acara penyuluhan ini diselenggarakan di Aula Desa Sirnabaya, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis, Sabtu (15/03/2025).
Dengan tujuan, memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya pelajar dan tenaga pendidik.
Agar mereka memahami hak dan kewajiban mereka dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan.
Kepala Desa Sirnabaya, Tasum, S.IP., menegaskan, pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan memerlukan dukungan semua pihak, termasuk pemerintah desa, sekolah, serta masyarakat secara luas.
Tarsum juga ingin memastikan, anak-anak dan remaja di Desa Sirnabaya dapat belajar dalam lingkungan yang aman dan nyaman.
“Penyuluhan hukum seperti ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi yang mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah,” ujar Tasum.
Lebih lanjut, Tasum menjelaskan, Desa Sirnabaya telah memiliki Peraturan Desa tentang Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak, yang disahkan pada akhir Desember 2024.
Peraturan ini dirancang untuk melindungi hak-hak anak dan perempuan, sekaligus memastikan mereka mendapatkan akses yang lebih besar dalam pengambilan keputusan di tingkat desa.
Selain itu, pemerintah desa juga berkolaborasi dengan MUI dalam berbagai program keagamaan selama bulan Ramadan.
Sepertihalnya subuh dan tarawih keliling, yang bertujuan untuk mempererat hubungan sosial serta menanamkan nilai-nilai moral dan hukum dalam kehidupan bermasyarakat.
Ketua BEM FH Unigal, Tegar Anjar Abadi, menekankan, pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan tidak hanya dapat dilakukan melalui aturan tertulis, tetapi juga dengan membangun kesadaran hukum sejak dini.
Oleh karena itu, penyuluhan ini menjadi bagian dari program “Suara Hukum”, yang telah dilaksanakan sejak Januari 2025.
Tegar menegaskan, program “Suara Hukum” akan terus berlanjut dengan tema-tema hukum yang relevan bagi masyarakat.
Menurutnya, BEM FH Unigal ingin membangun kesadaran hukum di kalangan pelajar dan masyarakat luas.
Tidak hanya dengan sosialisasi, tetapi juga dengan memberikan pendampingan hukum bagi mereka yang membutuhkan.
“Kami siap berkoordinasi dengan para dosen FH Unigal untuk memberikan bantuan hukum,” kata Tegar.
Ia juga menegaskan, kegiatan edukasi hukum ini akan dilakukan secara rutin setiap bulan.
Selain itu, juga sebagai upaya berkelanjutan dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan.
Penyuluhan ini mendapat sambutan positif dari kalangan pelajar, khususnya pengurus OSIS dari berbagai sekolah di Desa Sirnabaya yang turut hadir dalam acara tersebut.
Mereka mendapatkan pemahaman mengenai berbagai bentuk kekerasan yang dapat terjadi di lingkungan pendidikan, mulai dari kekerasan fisik, verbal, hingga kekerasan berbasis gender.
Selain itu, mereka juga diajarkan cara melaporkan kasus kekerasan yang mereka alami atau saksikan, baik kepada pihak sekolah, pemerintah desa, maupun lembaga hukum terkait.
Dengan adanya edukasi ini, diharapkan pelajar semakin berani untuk bersuara dan melawan segala bentuk kekerasan di sekolah.