Program tabungan ke-RT-an yang telah berjalan selama tiga tahun di RT 27 RW 13, Blok Kosambi, Dusun Panyingkiran, Desa Ciharalang, Kecamatan Cijeunjing, Kabupaten Ciamis, menjadi solusi efektif.
Khususnya dalam membantu sekitar 40 kepala keluarga memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara tepat waktu.
Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta aktif warga dalam menabung secara kolektif di bawah kepemimpinan Ade Kusmayadi, tokoh masyarakat yang dipercaya mengelola tabungan ini.
Menurut Ade, program ini awalnya dibentuk dengan tujuan utama agar warga tidak mengalami keterlambatan dalam pembayaran PBB-P2.
Ade menuturkan, ia menginisiasi tabungan ke-RT-an ini sebagai bentuk gotong royong warga dalam menjalankan kewajiban membayar pajak tepat waktu.
“Dengan demikian, tidak ada lagi keterlambatan dalam pembayaran PBB-P2 yang menjadi tanggung jawab kami sebagai warga negara,” ujar Ade Kusmayadi.
Lebih lanjut, Ade menjelaskab, setiap warga diwajibkan menabung sebesar Rp1.000 per hari.
Dana yang terkumpul tidak hanya digunakan untuk pembayaran pajak, tetapi juga dialokasikan untuk berbagai kebutuhan sosial seperti bantuan kesehatan bagi warga yang sakit serta santunan kematian.
Ade bersyukur, berkat tabungan ke-RT-an ini, pembayaran PBB-P2 selalu tepat waktu.
Selain itu, warga juga memiliki dana yang bisa digunakan untuk menjenguk warga yang sakit serta memberikan santunan bagi keluarga yang mengalami musibah kematian.
Seiring berjalannya waktu, manfaat tabungan ini berkembang lebih luas.
Selain untuk kebutuhan pajak dan sosial, dana yang terkumpul juga digunakan untuk pembangunan infrastruktur di lingkungan RT 27.
“Alhamdulillah, dengan dana tabungan ini, kami juga berhasil membangun jalan KIP sepanjang 500 meter di lingkungan kami,” tambah Ade.
Lebih dari sekadar tabungan wajib, warga juga diberikan kesempatan untuk menyisihkan uang dalam bentuk tabungan sukarela, yang nominalnya ditentukan sendiri oleh masing-masing individu.
Keuntungan dari sistem ini sangat dirasakan ketika tiba waktu pencairan tabungan, karena banyak warga yang bisa mengumpulkan tabungan hingga jutaan rupiah dalam satu tahun.
Saat pembagian tabungan setiap tahunnya, kata Ade, ada warga yang bisa mendapatkan tabungan hingga jutaan rupiah.
“Sebagai bentuk apresiasi, kami juga memberikan bonus berupa sembako kepada warga yang telah aktif menabung,” ungkap Ade.
Pada awalnya, sistem tabungan ini berbentuk perelek beras yang dimulai pada tahun 2020. Namun, setelah dievaluasi, cara tersebut dinilai kurang efektif.
Oleh karena itu, pada tahun 2022, sistem tersebut digantikan dengan tabungan berbasis uang.
“Setiap harinya, tabungan dikolektifkan oleh petugas ronda malam, kemudian diumumkan jumlah setoran baik dari tabungan wajib maupun sukarela,” jelas Ade.
Ketua RW 13, Jaja, turut memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif warganya.
Menurutnya, program ini bukan hanya sebatas kewajiban membayar pajak, tetapi juga mencerminkan solidaritas sosial yang kuat di tengah masyarakat.
“Ini adalah langkah luar biasa yang harus terus didorong dan dikembangkan,” katanya.
Jaja mengungkapkan, warga telah menjalankan kewajibannya sebagai masyarakat yang baik dengan membayar PBB-P2 tepat waktu, membantu sesama dalam kesulitan, serta membangun fasilitas umum.
Program ini sejalan dengan visi dan misi Kabupaten Ciamis, yaitu mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan mandiri.
“Saya sangat mengapresiasi keberhasilan tabungan ke-RT-an ini,” pungkas Jaja.