Soal Pungutan Dana PTSL di Ciamis, Oih Burhanudin; Panitia Harus Transparan!

Anggota Komisi A DPRD Ciamis, Oih Burhanudin, mengimbau Pemerintah Desa atau Panitia Program PTSL di Ciamis transparan dalam pengelolaan dana dari pemohon. 

Hal itu Oih sampaikan menindaklanjuti kegaduhan yang terjadi pada program PTSL di Desa Cisadap, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis.

Oih menjelaskan, PTSL merupakan program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah. Akan tetapi, berdasarkan SKB tiga menteri, ada batas maksimal biaya yang dipatok untuk pengurusan Pra-PTSL.

“Sesuai SKB tiga menteri, untuk Jawa-Bali memang sudah paling murah, yakni Rp. 150 ribu,” katanya, Rabu (26/04/2023). 

Sebelumnya, kata Oih, Kantor ATR/ BPN atau Pemerintah Desa atau panitia sebagai pelaksana di lapangan, harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu. 

Menurut Oih, panitia pelaksana juga harus memberikan informasi yang jelas dan detail kepada warga pemohon tentang penggunaan uang Rp. 150 ribu tersebut.

“Panitia wajib mensosialisasikan secara rinci, uang Rp. 150 ribu itu dipake kegiatan apa saja, sehingga tidak ada miskomunikasi,” tuturnya. 

Merujuk pada ketentuan yang ada, Oih menambahkan, uang Rp. 150 ribu tersebut digunakan untuk membiayai panitia dalam proses penyiapan atau Pra-PTSL.

“Mulai dari pengadaan patok, dokumen dan operasional petugas di desa atau kelurahan. Biaya selain itu, ditanggung pemerintah,” katanya.  

Oih menambahkan, pihaknya juga siap menampung aspirasi dari warga jika ada pungutan biaya program PTSL di Ciamis lebih dari Rp. 150 ribu.

“Kalau ada, kami siap menampung aspirasi masyarakat, memanggil pemerintah desa ataupun Kantor ATR/ BPN Ciamis untuk melakukan klarifikasi,” katanya.

Anggota Komisi A DPRD Ciamis, Oih Burhanudin, mengimbau Pemerintah Desa atau Panitia Program PTSL di Ciamis transparan dalam pengelolaan dana dari pemohon. 

Hal itu Oih sampaikan menindaklanjuti kegaduhan yang terjadi pada program PTSL di Desa Cisadap, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis.

Oih menjelaskan, PTSL merupakan program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah. Akan tetapi, berdasarkan SKB tiga menteri, ada batas maksimal biaya yang dipatok untuk pengurusan Pra-PTSL.

“Sesuai SKB tiga menteri, untuk Jawa-Bali memang sudah paling murah, yakni Rp. 150 ribu,” katanya, Rabu (26/04/2023). 

Sebelumnya, kata Oih, Kantor ATR/ BPN atau Pemerintah Desa atau panitia sebagai pelaksana di lapangan, harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu. 

Menurut Oih, panitia pelaksana juga harus memberikan informasi yang jelas dan detail kepada warga pemohon tentang penggunaan uang Rp. 150 ribu tersebut.

“Panitia wajib mensosialisasikan secara rinci, uang Rp. 150 ribu itu dipake kegiatan apa saja, sehingga tidak ada miskomunikasi,” tuturnya. 

Merujuk pada ketentuan yang ada, Oih menambahkan, uang Rp. 150 ribu tersebut digunakan untuk membiayai panitia dalam proses penyiapan atau Pra-PTSL.

“Mulai dari pengadaan patok, dokumen dan operasional petugas di desa atau kelurahan. Biaya selain itu, ditanggung pemerintah,” katanya.  

Oih menambahkan, pihaknya juga siap menampung aspirasi dari warga jika ada pungutan biaya program PTSL di Ciamis lebih dari Rp. 150 ribu.

“Kalau ada, kami siap menampung aspirasi masyarakat, memanggil pemerintah desa ataupun Kantor ATR/ BPN Ciamis untuk melakukan klarifikasi,” katanya.

More from author

Related posts

Advertismentspot_img

Latest posts

DMI Ciamis Tegaskan Konsep Masjid Hijau dan Masjid Ramah Lingkungan Memiliki Tujuan Serupa

Ketua DMI Ciamis, Drs. H. Syarief Nurhidayat, menyatakan bahwa Masjid Hijau dan Masjid Ramah Lingkungan memiliki tujuan serupa dalam mendukung keberlanjutan lingkungan. DMI Ciamis meluncurkan Anugerah Masjid Ramah 2025, menilai masjid berdasarkan keramahan, terutama aspek lingkungan, aksesibilitas, dan dukungan untuk semua kalangan. Penilaian akan berlangsung hingga November 2025.

Direktur Pendistribusian Baznas RI Kunjungi Posko Mudik Ciamis, Pantau Layanan untuk Pemudik

Ahmad Fikri, Direktur Pendistribusian Baznas RI, mengunjungi Posko Mudik Baznas di Ciamis untuk memastikan pelayanan pemudik optimal selama perjalanan. Posko menyediakan berbagai layanan gratis dan juga memfasilitasi zakat. Selain Posko Mudik, ada juga Posko Balik beroperasi setelah Idul Fitri. Kedua posko dijaga oleh personel terlatih.

Herry Dermawan; Petani Bisa Laporkan Bulog Jika Tak Serap Gabah dan Beras

Anggota Komisi IV DPR RI, Herry Dermawan, menegaskan hak petani melaporkan Bulog jika tidak menyerap gabah dan beras sesuai regulasi. Ia mendorong petani melaporkan penolakan tersebut dan memastikan Bulog membeli gabah kering giling dengan harga Rp6.500. Herry menekankan pentingnya pengawasan infrastruktur dan bantuan pertanian untuk kesejahteraan petani.

Want to stay up to date with the latest news?

We would love to hear from you! Please fill in your details and we will stay in touch. It's that simple!