Polres Ciamis Tangkap Pelaku Pencurian Gabah di Penggilingan Padi

59 / 100 Skor SEO

Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah pabrik penggilingan padi di Dusun Tamansari, Desa Kertahayu, Kecamatan Pamarican, Jawa Barat.

Dalam kejadian yang berlangsung Senin (17/03/2025), sekitar pukul 04.30 WIB tersebut, polisi berhasil meringkus salah satu pelaku, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Pelaku yang telah diamankan adalah Dede Deni, warga Cikatomas, Tasikmalaya.

Sementara itu, rekan pelaku yang diketahui bernama Rahmat, warga Cikapinis, Karangnunggal, Tasikmalaya, masih buron dan telah masuk dalam DPO.

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, dalam konferensi pers yang digelar Kamis (20/03/2025), menegaskan, pihak kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap Rahmat.

“Kami mengimbau kepada pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri,” katanya.

Akmal menuturkan, tim terus bergerak, dan jika tidak ada itikad baik dari pelaku, pihaknya tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas.

Dalam penjelasannya, Kapolres mengungkapkan bahwa para pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak pintu penggilingan padi dan mengangkut hasil curian menggunakan mobil.

Setelah berhasil masuk, mereka menggasak sejumlah karung gabah dan beras yang berada di dalam gudang penyimpanan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, gabah hasil curian tersebut rencananya akan dijual ke wilayah Mangkubumi, Tasikmalaya.

Korban dalam kasus ini adalah pemilik penggilingan padi, H. Ucu Suherman, warga Kota Banjar.

Akibat aksi pencurian tersebut, ia mengalami kerugian besar.

“Kejadian ini terjadi sekitar pukul 05.00 WIB,” katanya.

H. Ucu mengaku sangat mengapresiasi kinerja Polres Ciamis yang dengan sigap berhasil menangkap salah satu pelaku dalam waktu singkat.

Dari hasil inventarisasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian, jumlah gabah yang berhasil dicuri oleh pelaku mencapai 19 karung dengan berat total 760 kilogram.

Selain itu, sebanyak 30 karung beras juga ikut digondol oleh kawanan pencuri tersebut.

Seluruh barang tersebut diambil dari pabrik penggilingan milik H. Ucu yang terletak di Pamarican, Ciamis.

Untuk menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan dua unit mobil Toyota Avanza yang kini telah diamankan sebagai barang bukti oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Jika terbukti bersalah, mereka dapat menghadapi hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Saat ini, polisi terus mendalami kasus tersebut untuk mengetahui apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam aksi pencurian gabah ini.

Sementara itu, pihak kepolisian juga terus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

59 / 100 Skor SEO

Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah pabrik penggilingan padi di Dusun Tamansari, Desa Kertahayu, Kecamatan Pamarican, Jawa Barat.

Dalam kejadian yang berlangsung Senin (17/03/2025), sekitar pukul 04.30 WIB tersebut, polisi berhasil meringkus salah satu pelaku, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Pelaku yang telah diamankan adalah Dede Deni, warga Cikatomas, Tasikmalaya.

Sementara itu, rekan pelaku yang diketahui bernama Rahmat, warga Cikapinis, Karangnunggal, Tasikmalaya, masih buron dan telah masuk dalam DPO.

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, dalam konferensi pers yang digelar Kamis (20/03/2025), menegaskan, pihak kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap Rahmat.

“Kami mengimbau kepada pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri,” katanya.

Akmal menuturkan, tim terus bergerak, dan jika tidak ada itikad baik dari pelaku, pihaknya tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas.

Dalam penjelasannya, Kapolres mengungkapkan bahwa para pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak pintu penggilingan padi dan mengangkut hasil curian menggunakan mobil.

Setelah berhasil masuk, mereka menggasak sejumlah karung gabah dan beras yang berada di dalam gudang penyimpanan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, gabah hasil curian tersebut rencananya akan dijual ke wilayah Mangkubumi, Tasikmalaya.

Korban dalam kasus ini adalah pemilik penggilingan padi, H. Ucu Suherman, warga Kota Banjar.

Akibat aksi pencurian tersebut, ia mengalami kerugian besar.

“Kejadian ini terjadi sekitar pukul 05.00 WIB,” katanya.

H. Ucu mengaku sangat mengapresiasi kinerja Polres Ciamis yang dengan sigap berhasil menangkap salah satu pelaku dalam waktu singkat.

Dari hasil inventarisasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian, jumlah gabah yang berhasil dicuri oleh pelaku mencapai 19 karung dengan berat total 760 kilogram.

Selain itu, sebanyak 30 karung beras juga ikut digondol oleh kawanan pencuri tersebut.

Seluruh barang tersebut diambil dari pabrik penggilingan milik H. Ucu yang terletak di Pamarican, Ciamis.

Untuk menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan dua unit mobil Toyota Avanza yang kini telah diamankan sebagai barang bukti oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Jika terbukti bersalah, mereka dapat menghadapi hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Saat ini, polisi terus mendalami kasus tersebut untuk mengetahui apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam aksi pencurian gabah ini.

Sementara itu, pihak kepolisian juga terus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

More from author

Related posts

Advertismentspot_img

Latest posts

DMI Ciamis Tegaskan Konsep Masjid Hijau dan Masjid Ramah Lingkungan Memiliki Tujuan Serupa

Ketua DMI Ciamis, Drs. H. Syarief Nurhidayat, menyatakan bahwa Masjid Hijau dan Masjid Ramah Lingkungan memiliki tujuan serupa dalam mendukung keberlanjutan lingkungan. DMI Ciamis meluncurkan Anugerah Masjid Ramah 2025, menilai masjid berdasarkan keramahan, terutama aspek lingkungan, aksesibilitas, dan dukungan untuk semua kalangan. Penilaian akan berlangsung hingga November 2025.

Direktur Pendistribusian Baznas RI Kunjungi Posko Mudik Ciamis, Pantau Layanan untuk Pemudik

Ahmad Fikri, Direktur Pendistribusian Baznas RI, mengunjungi Posko Mudik Baznas di Ciamis untuk memastikan pelayanan pemudik optimal selama perjalanan. Posko menyediakan berbagai layanan gratis dan juga memfasilitasi zakat. Selain Posko Mudik, ada juga Posko Balik beroperasi setelah Idul Fitri. Kedua posko dijaga oleh personel terlatih.

Herry Dermawan; Petani Bisa Laporkan Bulog Jika Tak Serap Gabah dan Beras

Anggota Komisi IV DPR RI, Herry Dermawan, menegaskan hak petani melaporkan Bulog jika tidak menyerap gabah dan beras sesuai regulasi. Ia mendorong petani melaporkan penolakan tersebut dan memastikan Bulog membeli gabah kering giling dengan harga Rp6.500. Herry menekankan pentingnya pengawasan infrastruktur dan bantuan pertanian untuk kesejahteraan petani.

Want to stay up to date with the latest news?

We would love to hear from you! Please fill in your details and we will stay in touch. It's that simple!