Warga Perumahan Cluster di Tangsel Keluhkan Peraturan Aneh dari RT/RW!

57 / 100 Skor SEO

Sejumlah warga di sebuah perumahan cluster di Tangerang Selatan (Tangsel) dibuat resah dengan peraturan yang dianggap aneh yang dibuat oleh pihak RT/RW setempat.

Peraturan ini menuai protes dari banyak warga karena dinilai tidak masuk akal dan mengganggu kenyamanan mereka.

Salah satu peraturan yang dikeluhkan adalah larangan bagi ojek online (ojol) untuk memasuki perumahan cluster tersebut.

Hal ini membuat warga kesulitan untuk memesan makanan atau barang kebutuhan lainnya melalui online.

Warga lain juga mengeluhkan peraturan yang membatasi jam tamu berkunjung.

Tamu hanya diperbolehkan datang hingga jam 10 malam, dan harus melapor terlebih dahulu kepada pihak RT/RW.

“Peraturan ini sangat tidak masuk akal dan mengganggu privasi kami,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Menurut sumber, ia membeli rumah di sini dengan harga yang mahal, dan ia berhak untuk menerima tamu kapanpun ia mau.

Warga telah mencoba untuk berdialog dengan pihak RT/RW, namun tidak ada solusi yang memuaskan.

Mereka pun berencana untuk mengadu ke pihak berwajib terkait dengan peraturan yang dinilai sewenang-wenang tersebut.

Dampak Peraturan Aneh

Peraturan aneh yang dibuat oleh RT/RW ini tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga berdampak pada perekonomian mereka.

Para pengusaha kecil yang mengandalkan jasa ojol untuk mengantarkan produk mereka menjadi dirugikan.

Selain itu, peraturan ini juga dapat menimbulkan stigma negatif terhadap perumahan cluster di Tangsel tersebut.

Orang-orang mungkin akan enggan untuk membeli rumah di sana karena takut dengan peraturan yang tidak wajar.

57 / 100 Skor SEO

Sejumlah warga di sebuah perumahan cluster di Tangerang Selatan (Tangsel) dibuat resah dengan peraturan yang dianggap aneh yang dibuat oleh pihak RT/RW setempat.

Peraturan ini menuai protes dari banyak warga karena dinilai tidak masuk akal dan mengganggu kenyamanan mereka.

Salah satu peraturan yang dikeluhkan adalah larangan bagi ojek online (ojol) untuk memasuki perumahan cluster tersebut.

Hal ini membuat warga kesulitan untuk memesan makanan atau barang kebutuhan lainnya melalui online.

Warga lain juga mengeluhkan peraturan yang membatasi jam tamu berkunjung.

Tamu hanya diperbolehkan datang hingga jam 10 malam, dan harus melapor terlebih dahulu kepada pihak RT/RW.

“Peraturan ini sangat tidak masuk akal dan mengganggu privasi kami,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Menurut sumber, ia membeli rumah di sini dengan harga yang mahal, dan ia berhak untuk menerima tamu kapanpun ia mau.

Warga telah mencoba untuk berdialog dengan pihak RT/RW, namun tidak ada solusi yang memuaskan.

Mereka pun berencana untuk mengadu ke pihak berwajib terkait dengan peraturan yang dinilai sewenang-wenang tersebut.

Dampak Peraturan Aneh

Peraturan aneh yang dibuat oleh RT/RW ini tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga berdampak pada perekonomian mereka.

Para pengusaha kecil yang mengandalkan jasa ojol untuk mengantarkan produk mereka menjadi dirugikan.

Selain itu, peraturan ini juga dapat menimbulkan stigma negatif terhadap perumahan cluster di Tangsel tersebut.

Orang-orang mungkin akan enggan untuk membeli rumah di sana karena takut dengan peraturan yang tidak wajar.

More from author

Related posts

Advertismentspot_img

Latest posts

DMI Ciamis Tegaskan Konsep Masjid Hijau dan Masjid Ramah Lingkungan Memiliki Tujuan Serupa

Ketua DMI Ciamis, Drs. H. Syarief Nurhidayat, menyatakan bahwa Masjid Hijau dan Masjid Ramah Lingkungan memiliki tujuan serupa dalam mendukung keberlanjutan lingkungan. DMI Ciamis meluncurkan Anugerah Masjid Ramah 2025, menilai masjid berdasarkan keramahan, terutama aspek lingkungan, aksesibilitas, dan dukungan untuk semua kalangan. Penilaian akan berlangsung hingga November 2025.

Direktur Pendistribusian Baznas RI Kunjungi Posko Mudik Ciamis, Pantau Layanan untuk Pemudik

Ahmad Fikri, Direktur Pendistribusian Baznas RI, mengunjungi Posko Mudik Baznas di Ciamis untuk memastikan pelayanan pemudik optimal selama perjalanan. Posko menyediakan berbagai layanan gratis dan juga memfasilitasi zakat. Selain Posko Mudik, ada juga Posko Balik beroperasi setelah Idul Fitri. Kedua posko dijaga oleh personel terlatih.

Herry Dermawan; Petani Bisa Laporkan Bulog Jika Tak Serap Gabah dan Beras

Anggota Komisi IV DPR RI, Herry Dermawan, menegaskan hak petani melaporkan Bulog jika tidak menyerap gabah dan beras sesuai regulasi. Ia mendorong petani melaporkan penolakan tersebut dan memastikan Bulog membeli gabah kering giling dengan harga Rp6.500. Herry menekankan pentingnya pengawasan infrastruktur dan bantuan pertanian untuk kesejahteraan petani.

Want to stay up to date with the latest news?

We would love to hear from you! Please fill in your details and we will stay in touch. It's that simple!