Penutupan TPA Burangkeng: Langkah Tegas Atasi Pencemaran

63 / 100 Skor SEO

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berencana menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang dinilai telah mencemari lingkungan di berbagai aspek.

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Minggu, 1 Desember 2024.

“TPA ini sudah melanggar aturan dan menyebabkan pencemaran di banyak aspek. Ini menjadi tanggung jawab bupati,” ujar Hanif di hadapan awak media.

Ia menjelaskan bahwa kondisi TPA Burangkeng saat ini telah melampaui batas toleransi lingkungan, sehingga tidak lagi layak difungsikan sebagai tempat pembuangan akhir.

Menurut Hanif, hasil asesmen timnya menunjukkan bahwa TPA tersebut membutuhkan penataan ulang secara menyeluruh. “Penutupan ini bukan sekadar tindakan sepihak, tetapi merupakan langkah awal dari proses perbaikan pengelolaan sampah di wilayah ini. Setelah ditutup, akan ada langkah-langkah pembenahan dan rehabilitasi lingkungan,” jelasnya.

Namun, Hanif menegaskan bahwa keputusan ini akan dikaji lebih lanjut oleh penyidik dan pengawas lingkungan hidup untuk memastikan tidak ada langkah yang terburu-buru.

Penutupan TPA Burangkeng diakui sebagai langkah yang kompleks, karena melibatkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat sekitar.

“Kami juga memperhatikan dampak sosial yang mungkin timbul. Pemerintah daerah, khususnya bupati, harus mempersiapkan langkah antisipasi agar penutupan ini tidak menimbulkan masalah sosial yang lebih besar,” tambahnya.

Penutupan TPA Burangkeng diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola sampah di Kabupaten Bekasi.

Masyarakat kini menunggu solusi konkret dari pemerintah daerah, yang diharapkan dapat mengatasi pencemaran lingkungan tanpa mengabaikan kesejahteraan warga sekitar.

63 / 100 Skor SEO

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berencana menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang dinilai telah mencemari lingkungan di berbagai aspek.

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Minggu, 1 Desember 2024.

“TPA ini sudah melanggar aturan dan menyebabkan pencemaran di banyak aspek. Ini menjadi tanggung jawab bupati,” ujar Hanif di hadapan awak media.

Ia menjelaskan bahwa kondisi TPA Burangkeng saat ini telah melampaui batas toleransi lingkungan, sehingga tidak lagi layak difungsikan sebagai tempat pembuangan akhir.

Menurut Hanif, hasil asesmen timnya menunjukkan bahwa TPA tersebut membutuhkan penataan ulang secara menyeluruh. “Penutupan ini bukan sekadar tindakan sepihak, tetapi merupakan langkah awal dari proses perbaikan pengelolaan sampah di wilayah ini. Setelah ditutup, akan ada langkah-langkah pembenahan dan rehabilitasi lingkungan,” jelasnya.

Namun, Hanif menegaskan bahwa keputusan ini akan dikaji lebih lanjut oleh penyidik dan pengawas lingkungan hidup untuk memastikan tidak ada langkah yang terburu-buru.

Penutupan TPA Burangkeng diakui sebagai langkah yang kompleks, karena melibatkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat sekitar.

“Kami juga memperhatikan dampak sosial yang mungkin timbul. Pemerintah daerah, khususnya bupati, harus mempersiapkan langkah antisipasi agar penutupan ini tidak menimbulkan masalah sosial yang lebih besar,” tambahnya.

Penutupan TPA Burangkeng diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola sampah di Kabupaten Bekasi.

Masyarakat kini menunggu solusi konkret dari pemerintah daerah, yang diharapkan dapat mengatasi pencemaran lingkungan tanpa mengabaikan kesejahteraan warga sekitar.

More from author

Related posts

Advertismentspot_img

Latest posts

DMI Ciamis Tegaskan Konsep Masjid Hijau dan Masjid Ramah Lingkungan Memiliki Tujuan Serupa

Ketua DMI Ciamis, Drs. H. Syarief Nurhidayat, menyatakan bahwa Masjid Hijau dan Masjid Ramah Lingkungan memiliki tujuan serupa dalam mendukung keberlanjutan lingkungan. DMI Ciamis meluncurkan Anugerah Masjid Ramah 2025, menilai masjid berdasarkan keramahan, terutama aspek lingkungan, aksesibilitas, dan dukungan untuk semua kalangan. Penilaian akan berlangsung hingga November 2025.

Direktur Pendistribusian Baznas RI Kunjungi Posko Mudik Ciamis, Pantau Layanan untuk Pemudik

Ahmad Fikri, Direktur Pendistribusian Baznas RI, mengunjungi Posko Mudik Baznas di Ciamis untuk memastikan pelayanan pemudik optimal selama perjalanan. Posko menyediakan berbagai layanan gratis dan juga memfasilitasi zakat. Selain Posko Mudik, ada juga Posko Balik beroperasi setelah Idul Fitri. Kedua posko dijaga oleh personel terlatih.

Herry Dermawan; Petani Bisa Laporkan Bulog Jika Tak Serap Gabah dan Beras

Anggota Komisi IV DPR RI, Herry Dermawan, menegaskan hak petani melaporkan Bulog jika tidak menyerap gabah dan beras sesuai regulasi. Ia mendorong petani melaporkan penolakan tersebut dan memastikan Bulog membeli gabah kering giling dengan harga Rp6.500. Herry menekankan pentingnya pengawasan infrastruktur dan bantuan pertanian untuk kesejahteraan petani.

Want to stay up to date with the latest news?

We would love to hear from you! Please fill in your details and we will stay in touch. It's that simple!