Pemkab Ciamis Beri Penjelasan Terkait Pengunduran Diri Kades Sukamulya

55 / 100 Skor SEO

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis memberikan klarifikasi terkait pengunduran diri Kepala Desa (Kades) Sukamulya, Kecamatan Purwadadi, Dodi Romdani.

Dodi resmi melepaskan jabatannya pada Oktober 2024 untuk memenuhi komitmen profesionalnya dengan perusahaan tempat ia bekerja sebelumnya.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Ciamis, Deden Nurhadana, menegaskan bahwa pengunduran diri Dodi telah diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Deden menjelaskan, Dodi telah menyampaikan pengunduran dirinya secara resmi dan kemudian berangkat ke luar negeri pada November 2024.

“Namun, pada 18 Januari 2025, beliau kembali ke Indonesia karena kondisi kesehatannya menurun,” ungkap Deden, Jumat (14/2/2025).

Deden menjelaskan, Dodi telah mengemban tugas sebagai kepala desa selama enam tahun. Sejak awal, ia hanya berencana menjabat satu periode.

Namun, dengan adanya kebijakan perpanjangan masa jabatan kepala desa, Dodi akhirnya memilih untuk mundur demi menepati kesepakatan dengan perusahaan tempatnya bekerja sebelumnya.

“Pada Oktober lalu, pihak perusahaan datang ke Bandung untuk membahas rencana keberangkatan Pak Dodi ke Jepang,” tambahnya.

Pemkab Ciamis telah menindaklanjuti pengunduran diri Dodi sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami telah memproses keputusan bupati terkait pemberhentian kepala desa, dan pada 12 Februari 2025 kemarin, telah dilakukan pelantikan kepala desa Pengganti Antar Waktu (PAW),” jelas Deden.

Berdasarkan regulasi, jika sisa masa jabatan seorang kepala desa lebih dari satu tahun, maka harus diangkat kepala desa PAW untuk menggantikannya agar roda pemerintahan desa tetap berjalan dengan baik.

Sementara itu, munculnya pemberitaan di media sosial terkait status jabatan Kepala Desa Sukamulya sempat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Deden menegaskan bahwa dirinya bukan kepala desa, meskipun fotonya digunakan dalam pemberitaan terkait.

Ia mengaku tidak masalah kalau ada yang mengira dirinya kepala desa. Namun, ia meminta tolong agar keluarganya dihargai.

Deden mengaku ingin meluruskan bahwa ia bukan Kepala Desa Sukamulya, tetapi merupakan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Ciamis.

Deden berharap klarifikasi ini dapat mengakhiri spekulasi yang beredar di masyarakat.

Ia juga mengimbau agar warga lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama yang berasal dari media sosial.

Dengan telah diprosesnya pengunduran diri Dodi Romdani dan dilantiknya kepala desa PAW, diharapkan pemerintahan di Desa Sukamulya tetap berjalan lancar demi kepentingan masyarakat.

55 / 100 Skor SEO

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis memberikan klarifikasi terkait pengunduran diri Kepala Desa (Kades) Sukamulya, Kecamatan Purwadadi, Dodi Romdani.

Dodi resmi melepaskan jabatannya pada Oktober 2024 untuk memenuhi komitmen profesionalnya dengan perusahaan tempat ia bekerja sebelumnya.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Ciamis, Deden Nurhadana, menegaskan bahwa pengunduran diri Dodi telah diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Deden menjelaskan, Dodi telah menyampaikan pengunduran dirinya secara resmi dan kemudian berangkat ke luar negeri pada November 2024.

“Namun, pada 18 Januari 2025, beliau kembali ke Indonesia karena kondisi kesehatannya menurun,” ungkap Deden, Jumat (14/2/2025).

Deden menjelaskan, Dodi telah mengemban tugas sebagai kepala desa selama enam tahun. Sejak awal, ia hanya berencana menjabat satu periode.

Namun, dengan adanya kebijakan perpanjangan masa jabatan kepala desa, Dodi akhirnya memilih untuk mundur demi menepati kesepakatan dengan perusahaan tempatnya bekerja sebelumnya.

“Pada Oktober lalu, pihak perusahaan datang ke Bandung untuk membahas rencana keberangkatan Pak Dodi ke Jepang,” tambahnya.

Pemkab Ciamis telah menindaklanjuti pengunduran diri Dodi sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami telah memproses keputusan bupati terkait pemberhentian kepala desa, dan pada 12 Februari 2025 kemarin, telah dilakukan pelantikan kepala desa Pengganti Antar Waktu (PAW),” jelas Deden.

Berdasarkan regulasi, jika sisa masa jabatan seorang kepala desa lebih dari satu tahun, maka harus diangkat kepala desa PAW untuk menggantikannya agar roda pemerintahan desa tetap berjalan dengan baik.

Sementara itu, munculnya pemberitaan di media sosial terkait status jabatan Kepala Desa Sukamulya sempat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Deden menegaskan bahwa dirinya bukan kepala desa, meskipun fotonya digunakan dalam pemberitaan terkait.

Ia mengaku tidak masalah kalau ada yang mengira dirinya kepala desa. Namun, ia meminta tolong agar keluarganya dihargai.

Deden mengaku ingin meluruskan bahwa ia bukan Kepala Desa Sukamulya, tetapi merupakan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Ciamis.

Deden berharap klarifikasi ini dapat mengakhiri spekulasi yang beredar di masyarakat.

Ia juga mengimbau agar warga lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama yang berasal dari media sosial.

Dengan telah diprosesnya pengunduran diri Dodi Romdani dan dilantiknya kepala desa PAW, diharapkan pemerintahan di Desa Sukamulya tetap berjalan lancar demi kepentingan masyarakat.

More from author

Related posts

Advertismentspot_img

Latest posts

DMI Ciamis Tegaskan Konsep Masjid Hijau dan Masjid Ramah Lingkungan Memiliki Tujuan Serupa

Ketua DMI Ciamis, Drs. H. Syarief Nurhidayat, menyatakan bahwa Masjid Hijau dan Masjid Ramah Lingkungan memiliki tujuan serupa dalam mendukung keberlanjutan lingkungan. DMI Ciamis meluncurkan Anugerah Masjid Ramah 2025, menilai masjid berdasarkan keramahan, terutama aspek lingkungan, aksesibilitas, dan dukungan untuk semua kalangan. Penilaian akan berlangsung hingga November 2025.

Direktur Pendistribusian Baznas RI Kunjungi Posko Mudik Ciamis, Pantau Layanan untuk Pemudik

Ahmad Fikri, Direktur Pendistribusian Baznas RI, mengunjungi Posko Mudik Baznas di Ciamis untuk memastikan pelayanan pemudik optimal selama perjalanan. Posko menyediakan berbagai layanan gratis dan juga memfasilitasi zakat. Selain Posko Mudik, ada juga Posko Balik beroperasi setelah Idul Fitri. Kedua posko dijaga oleh personel terlatih.

Herry Dermawan; Petani Bisa Laporkan Bulog Jika Tak Serap Gabah dan Beras

Anggota Komisi IV DPR RI, Herry Dermawan, menegaskan hak petani melaporkan Bulog jika tidak menyerap gabah dan beras sesuai regulasi. Ia mendorong petani melaporkan penolakan tersebut dan memastikan Bulog membeli gabah kering giling dengan harga Rp6.500. Herry menekankan pentingnya pengawasan infrastruktur dan bantuan pertanian untuk kesejahteraan petani.

Want to stay up to date with the latest news?

We would love to hear from you! Please fill in your details and we will stay in touch. It's that simple!