Pemdes Sukajadi Ciamis Fasilitasi Sosialisasi Perda No 7 Tahun 2020

Pemdes Sukajadi Kecamatan Sadananya Kabupaten Ciamis memfasilitasi sosialisasi peraturan daerah tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.

Kegiatan sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2020 tersebut berlangsung di Aula Desa Sukajadi Ciamis, Senin (16/10/2023).

Kepala Desa Sukajadi, Emo, membenarkan kegiatan sosialisasi peraturan daerah tentang retribusi pelayanan parkir tersebut.  

Emo mengaku sangat mengapresiasi langkah eksekutif dan legislatif yang gencar melakukan sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2020.

Menurut Emo, dengan peraturan daerah ini, pembayaran retribusi parkir roda dua, roda empat dan truk jadi lebih efisien.

“Silahkan bapak-bapak dan ibu-ibu mendaftar,” ajak Emo kepada warganya.

Staf Administrasi Umum Dishub Ciamis, Gunadi, menuturkan, saat ini pihaknya memiliki sekitar 140 orang juru parkir berlangganan.

Gunadi menyebutkan, peraturan daerah tersebut hanya berlaku untuk pelayanan parkir di tepi jalan tertentu yang sudah ditetapkan. 

“Kecuali di tempat wisata, rumah sakit, gedung islamic Center atau di lahan parkir yang dimiliki tempat usaha. Disini masih berlaku parkir konvensional,” kata Gunadi.

Anggota Komisi A DPRD Ciamis, Didi Suryadi, menuturkan, setiap peraturan memiliki tiga aspek, yakni filosofis, yuridis dan sosiologis.

Termasuk untuk Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 13 tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Pemdes Sukajadi Kecamatan Sadananya Kabupaten Ciamis memfasilitasi sosialisasi peraturan daerah tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.

Kegiatan sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2020 tersebut berlangsung di Aula Desa Sukajadi Ciamis, Senin (16/10/2023).

Kepala Desa Sukajadi, Emo, membenarkan kegiatan sosialisasi peraturan daerah tentang retribusi pelayanan parkir tersebut.  

Emo mengaku sangat mengapresiasi langkah eksekutif dan legislatif yang gencar melakukan sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2020.

Menurut Emo, dengan peraturan daerah ini, pembayaran retribusi parkir roda dua, roda empat dan truk jadi lebih efisien.

“Silahkan bapak-bapak dan ibu-ibu mendaftar,” ajak Emo kepada warganya.

Staf Administrasi Umum Dishub Ciamis, Gunadi, menuturkan, saat ini pihaknya memiliki sekitar 140 orang juru parkir berlangganan.

Gunadi menyebutkan, peraturan daerah tersebut hanya berlaku untuk pelayanan parkir di tepi jalan tertentu yang sudah ditetapkan. 

“Kecuali di tempat wisata, rumah sakit, gedung islamic Center atau di lahan parkir yang dimiliki tempat usaha. Disini masih berlaku parkir konvensional,” kata Gunadi.

Anggota Komisi A DPRD Ciamis, Didi Suryadi, menuturkan, setiap peraturan memiliki tiga aspek, yakni filosofis, yuridis dan sosiologis.

Termasuk untuk Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 13 tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

More from author

Related posts

Advertismentspot_img

Latest posts

DMI Ciamis Tegaskan Konsep Masjid Hijau dan Masjid Ramah Lingkungan Memiliki Tujuan Serupa

Ketua DMI Ciamis, Drs. H. Syarief Nurhidayat, menyatakan bahwa Masjid Hijau dan Masjid Ramah Lingkungan memiliki tujuan serupa dalam mendukung keberlanjutan lingkungan. DMI Ciamis meluncurkan Anugerah Masjid Ramah 2025, menilai masjid berdasarkan keramahan, terutama aspek lingkungan, aksesibilitas, dan dukungan untuk semua kalangan. Penilaian akan berlangsung hingga November 2025.

Direktur Pendistribusian Baznas RI Kunjungi Posko Mudik Ciamis, Pantau Layanan untuk Pemudik

Ahmad Fikri, Direktur Pendistribusian Baznas RI, mengunjungi Posko Mudik Baznas di Ciamis untuk memastikan pelayanan pemudik optimal selama perjalanan. Posko menyediakan berbagai layanan gratis dan juga memfasilitasi zakat. Selain Posko Mudik, ada juga Posko Balik beroperasi setelah Idul Fitri. Kedua posko dijaga oleh personel terlatih.

Herry Dermawan; Petani Bisa Laporkan Bulog Jika Tak Serap Gabah dan Beras

Anggota Komisi IV DPR RI, Herry Dermawan, menegaskan hak petani melaporkan Bulog jika tidak menyerap gabah dan beras sesuai regulasi. Ia mendorong petani melaporkan penolakan tersebut dan memastikan Bulog membeli gabah kering giling dengan harga Rp6.500. Herry menekankan pentingnya pengawasan infrastruktur dan bantuan pertanian untuk kesejahteraan petani.

Want to stay up to date with the latest news?

We would love to hear from you! Please fill in your details and we will stay in touch. It's that simple!