Pelunasan Biaya Haji Reguler 1446 H/2025 M Dibuka 14 Februari

56 / 100 Skor SEO

Pemerintah secara resmi membuka pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) bagi jemaah haji reguler tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025.

Hal ini diumumkan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, pada Kamis (13/02) di Jakarta.

Pembukaan pelunasan Bipih ini menyusul diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025.

Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 H/2025 M yang bersumber dari Bipih dan nilai manfaat.

Menurut Hilman, jemaah haji reguler yang telah terdaftar sebelumnya telah menyetorkan dana awal sebesar Rp25 juta.

Selain itu, mereka juga menerima nilai manfaat sekitar Rp2 juta yang masuk ke dalam virtual account masing-masing.

Dengan demikian, saat pelunasan, jemaah hanya perlu membayar selisih dari total biaya yang telah ditetapkan sesuai dengan embarkasi keberangkatan mereka.

Dalam Keppres tersebut juga diatur besaran biaya perjalanan ibadah haji berdasarkan embarkasi keberangkatan. Berikut beberapa di antaranya:

  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp58.875.751
  • Embarkasi Surabaya: Rp57.670.921
  • Embarkasi Lombok: Rp56.764.801
  • Embarkasi Kertajati: Rp58.875.751

Hilman menjelaskan bahwa biaya haji yang dibayarkan oleh jemaah mencakup berbagai komponen utama, di antaranya:

  1. Tiket penerbangan haji
  2. Sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah
  3. Biaya hidup (living cost) selama di Tanah Suci

Selain jemaah haji reguler, ketentuan biaya ini juga berlaku bagi Petugas Haji Daerah (PHD) serta Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Sementara itu, Kasi Haji dan Umrah Kementerian Agama Kabupaten Ciamis, Nana Supriatna, menyampaikan, jumlah calon jemaah haji dari Ciamis untuk tahun 1446 H/2025 M sebanyak 1.131 orang.

Dari jumlah tersebut, 83 orang di antaranya masuk dalam kategori jemaah lanjut usia (lansia).

Dengan dibukanya pelunasan Bipih mulai 14 Februari, para calon jemaah diharapkan dapat segera melengkapi pembayaran sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan agar dapat berangkat ke Tanah Suci pada musim haji 2025 mendatang.

56 / 100 Skor SEO

Pemerintah secara resmi membuka pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) bagi jemaah haji reguler tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025.

Hal ini diumumkan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, pada Kamis (13/02) di Jakarta.

Pembukaan pelunasan Bipih ini menyusul diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025.

Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 H/2025 M yang bersumber dari Bipih dan nilai manfaat.

Menurut Hilman, jemaah haji reguler yang telah terdaftar sebelumnya telah menyetorkan dana awal sebesar Rp25 juta.

Selain itu, mereka juga menerima nilai manfaat sekitar Rp2 juta yang masuk ke dalam virtual account masing-masing.

Dengan demikian, saat pelunasan, jemaah hanya perlu membayar selisih dari total biaya yang telah ditetapkan sesuai dengan embarkasi keberangkatan mereka.

Dalam Keppres tersebut juga diatur besaran biaya perjalanan ibadah haji berdasarkan embarkasi keberangkatan. Berikut beberapa di antaranya:

  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp58.875.751
  • Embarkasi Surabaya: Rp57.670.921
  • Embarkasi Lombok: Rp56.764.801
  • Embarkasi Kertajati: Rp58.875.751

Hilman menjelaskan bahwa biaya haji yang dibayarkan oleh jemaah mencakup berbagai komponen utama, di antaranya:

  1. Tiket penerbangan haji
  2. Sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah
  3. Biaya hidup (living cost) selama di Tanah Suci

Selain jemaah haji reguler, ketentuan biaya ini juga berlaku bagi Petugas Haji Daerah (PHD) serta Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Sementara itu, Kasi Haji dan Umrah Kementerian Agama Kabupaten Ciamis, Nana Supriatna, menyampaikan, jumlah calon jemaah haji dari Ciamis untuk tahun 1446 H/2025 M sebanyak 1.131 orang.

Dari jumlah tersebut, 83 orang di antaranya masuk dalam kategori jemaah lanjut usia (lansia).

Dengan dibukanya pelunasan Bipih mulai 14 Februari, para calon jemaah diharapkan dapat segera melengkapi pembayaran sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan agar dapat berangkat ke Tanah Suci pada musim haji 2025 mendatang.

More from author

Related posts

Advertismentspot_img

Latest posts

DMI Ciamis Tegaskan Konsep Masjid Hijau dan Masjid Ramah Lingkungan Memiliki Tujuan Serupa

Ketua DMI Ciamis, Drs. H. Syarief Nurhidayat, menyatakan bahwa Masjid Hijau dan Masjid Ramah Lingkungan memiliki tujuan serupa dalam mendukung keberlanjutan lingkungan. DMI Ciamis meluncurkan Anugerah Masjid Ramah 2025, menilai masjid berdasarkan keramahan, terutama aspek lingkungan, aksesibilitas, dan dukungan untuk semua kalangan. Penilaian akan berlangsung hingga November 2025.

Direktur Pendistribusian Baznas RI Kunjungi Posko Mudik Ciamis, Pantau Layanan untuk Pemudik

Ahmad Fikri, Direktur Pendistribusian Baznas RI, mengunjungi Posko Mudik Baznas di Ciamis untuk memastikan pelayanan pemudik optimal selama perjalanan. Posko menyediakan berbagai layanan gratis dan juga memfasilitasi zakat. Selain Posko Mudik, ada juga Posko Balik beroperasi setelah Idul Fitri. Kedua posko dijaga oleh personel terlatih.

Herry Dermawan; Petani Bisa Laporkan Bulog Jika Tak Serap Gabah dan Beras

Anggota Komisi IV DPR RI, Herry Dermawan, menegaskan hak petani melaporkan Bulog jika tidak menyerap gabah dan beras sesuai regulasi. Ia mendorong petani melaporkan penolakan tersebut dan memastikan Bulog membeli gabah kering giling dengan harga Rp6.500. Herry menekankan pentingnya pengawasan infrastruktur dan bantuan pertanian untuk kesejahteraan petani.

Want to stay up to date with the latest news?

We would love to hear from you! Please fill in your details and we will stay in touch. It's that simple!