Pemerintah secara resmi membuka pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) bagi jemaah haji reguler tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025.
Hal ini diumumkan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, pada Kamis (13/02) di Jakarta.
Pembukaan pelunasan Bipih ini menyusul diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025.
Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 H/2025 M yang bersumber dari Bipih dan nilai manfaat.
Menurut Hilman, jemaah haji reguler yang telah terdaftar sebelumnya telah menyetorkan dana awal sebesar Rp25 juta.
Selain itu, mereka juga menerima nilai manfaat sekitar Rp2 juta yang masuk ke dalam virtual account masing-masing.
Dengan demikian, saat pelunasan, jemaah hanya perlu membayar selisih dari total biaya yang telah ditetapkan sesuai dengan embarkasi keberangkatan mereka.
Dalam Keppres tersebut juga diatur besaran biaya perjalanan ibadah haji berdasarkan embarkasi keberangkatan. Berikut beberapa di antaranya:
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp58.875.751
- Embarkasi Surabaya: Rp57.670.921
- Embarkasi Lombok: Rp56.764.801
- Embarkasi Kertajati: Rp58.875.751
Hilman menjelaskan bahwa biaya haji yang dibayarkan oleh jemaah mencakup berbagai komponen utama, di antaranya:
- Tiket penerbangan haji
- Sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah
- Biaya hidup (living cost) selama di Tanah Suci
Selain jemaah haji reguler, ketentuan biaya ini juga berlaku bagi Petugas Haji Daerah (PHD) serta Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Sementara itu, Kasi Haji dan Umrah Kementerian Agama Kabupaten Ciamis, Nana Supriatna, menyampaikan, jumlah calon jemaah haji dari Ciamis untuk tahun 1446 H/2025 M sebanyak 1.131 orang.
Dari jumlah tersebut, 83 orang di antaranya masuk dalam kategori jemaah lanjut usia (lansia).
Dengan dibukanya pelunasan Bipih mulai 14 Februari, para calon jemaah diharapkan dapat segera melengkapi pembayaran sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan agar dapat berangkat ke Tanah Suci pada musim haji 2025 mendatang.