Pelaku Penyiraman Air Keras di Bekasi Terancam 8 Tahun Penjara

61 / 100 Skor SEO

Polisi menetapkan Johan (25) sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap Farah (20), seorang perempuan muda yang mengalami luka parah akibat serangan brutal tersebut.

Kejadian ini berlangsung di tengah jalan Kota Bekasi pada Jumat, 6 Desember.

Insiden itu bermula dari dugaan motif sakit hati Johan, yang diduga adalah kekasih gelap Farah. Pelaku tidak terima setelah mengetahui Farah memilih kembali kepada suaminya.

Tindakan tersebut diduga dilakukan dengan perencanaan matang, berujung pada luka serius yang dialami Farah. Siraman air keras itu melukai leher, punggung, payudara, hingga paha korban.

Penangkapan Pelaku dan Proses Hukum

Johan akhirnya diringkus aparat kepolisian pada Kamis malam, 12 Desember. Setelah pemeriksaan intensif, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat.

Berdasarkan keterangan Kombes Pol Ade Ary, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Johan dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang seluruhnya berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan berat.

“Pelaku dikenakan Pasal 354 KUHP subsider Pasal 353 KUHP subsider Pasal 351 KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah delapan tahun penjara,” ungkap Ade Ary dalam keterangannya kepada media pada Minggu, 15 Desember.

Ancaman Hukuman Berdasarkan KUHP

Beberapa pasal yang dijeratkan kepada Johan mencakup berbagai aspek penganiayaan, baik yang dilakukan dengan rencana maupun yang mengakibatkan luka berat. Berikut isi dari pasal-pasal tersebut:

  1. Pasal 354 KUHP
    Penganiayaan berat yang dilakukan dengan sengaja dapat diancam hukuman penjara paling lama delapan tahun. Jika perbuatan tersebut menyebabkan kematian, ancaman hukumannya meningkat hingga sepuluh tahun.
  2. Pasal 353 KUHP
    Penganiayaan yang direncanakan lebih dulu memiliki ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Jika menyebabkan luka berat, ancaman hukumannya meningkat hingga tujuh tahun.
  3. Pasal 351 KUHP
    Penganiayaan umum memiliki ancaman hukuman penjara hingga dua tahun delapan bulan atau denda maksimal Rp4.500. Jika mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dijatuhi hukuman hingga lima tahun, dan hingga tujuh tahun jika mengakibatkan kematian.

Kondisi Korban dan Respons Publik

Farah, korban dari serangan ini, hingga kini masih menjalani perawatan intensif akibat luka serius yang dialaminya.

Kejadian ini menuai perhatian publik, mengingat kekerasan dengan menggunakan air keras sering kali meninggalkan trauma fisik dan psikologis yang mendalam bagi korbannya.

Kasus ini menjadi pengingat akan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap tindak kekerasan berbasis gender.

Para aktivis menyerukan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan, terutama dalam menghadapi ancaman kekerasan dari pasangan atau mantan pasangan.

61 / 100 Skor SEO

Polisi menetapkan Johan (25) sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap Farah (20), seorang perempuan muda yang mengalami luka parah akibat serangan brutal tersebut.

Kejadian ini berlangsung di tengah jalan Kota Bekasi pada Jumat, 6 Desember.

Insiden itu bermula dari dugaan motif sakit hati Johan, yang diduga adalah kekasih gelap Farah. Pelaku tidak terima setelah mengetahui Farah memilih kembali kepada suaminya.

Tindakan tersebut diduga dilakukan dengan perencanaan matang, berujung pada luka serius yang dialami Farah. Siraman air keras itu melukai leher, punggung, payudara, hingga paha korban.

Penangkapan Pelaku dan Proses Hukum

Johan akhirnya diringkus aparat kepolisian pada Kamis malam, 12 Desember. Setelah pemeriksaan intensif, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat.

Berdasarkan keterangan Kombes Pol Ade Ary, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Johan dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang seluruhnya berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan berat.

“Pelaku dikenakan Pasal 354 KUHP subsider Pasal 353 KUHP subsider Pasal 351 KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah delapan tahun penjara,” ungkap Ade Ary dalam keterangannya kepada media pada Minggu, 15 Desember.

Ancaman Hukuman Berdasarkan KUHP

Beberapa pasal yang dijeratkan kepada Johan mencakup berbagai aspek penganiayaan, baik yang dilakukan dengan rencana maupun yang mengakibatkan luka berat. Berikut isi dari pasal-pasal tersebut:

  1. Pasal 354 KUHP
    Penganiayaan berat yang dilakukan dengan sengaja dapat diancam hukuman penjara paling lama delapan tahun. Jika perbuatan tersebut menyebabkan kematian, ancaman hukumannya meningkat hingga sepuluh tahun.
  2. Pasal 353 KUHP
    Penganiayaan yang direncanakan lebih dulu memiliki ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Jika menyebabkan luka berat, ancaman hukumannya meningkat hingga tujuh tahun.
  3. Pasal 351 KUHP
    Penganiayaan umum memiliki ancaman hukuman penjara hingga dua tahun delapan bulan atau denda maksimal Rp4.500. Jika mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dijatuhi hukuman hingga lima tahun, dan hingga tujuh tahun jika mengakibatkan kematian.

Kondisi Korban dan Respons Publik

Farah, korban dari serangan ini, hingga kini masih menjalani perawatan intensif akibat luka serius yang dialaminya.

Kejadian ini menuai perhatian publik, mengingat kekerasan dengan menggunakan air keras sering kali meninggalkan trauma fisik dan psikologis yang mendalam bagi korbannya.

Kasus ini menjadi pengingat akan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap tindak kekerasan berbasis gender.

Para aktivis menyerukan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan, terutama dalam menghadapi ancaman kekerasan dari pasangan atau mantan pasangan.

More from author

Related posts

Advertismentspot_img

Latest posts

DMI Ciamis Tegaskan Konsep Masjid Hijau dan Masjid Ramah Lingkungan Memiliki Tujuan Serupa

Ketua DMI Ciamis, Drs. H. Syarief Nurhidayat, menyatakan bahwa Masjid Hijau dan Masjid Ramah Lingkungan memiliki tujuan serupa dalam mendukung keberlanjutan lingkungan. DMI Ciamis meluncurkan Anugerah Masjid Ramah 2025, menilai masjid berdasarkan keramahan, terutama aspek lingkungan, aksesibilitas, dan dukungan untuk semua kalangan. Penilaian akan berlangsung hingga November 2025.

Direktur Pendistribusian Baznas RI Kunjungi Posko Mudik Ciamis, Pantau Layanan untuk Pemudik

Ahmad Fikri, Direktur Pendistribusian Baznas RI, mengunjungi Posko Mudik Baznas di Ciamis untuk memastikan pelayanan pemudik optimal selama perjalanan. Posko menyediakan berbagai layanan gratis dan juga memfasilitasi zakat. Selain Posko Mudik, ada juga Posko Balik beroperasi setelah Idul Fitri. Kedua posko dijaga oleh personel terlatih.

Herry Dermawan; Petani Bisa Laporkan Bulog Jika Tak Serap Gabah dan Beras

Anggota Komisi IV DPR RI, Herry Dermawan, menegaskan hak petani melaporkan Bulog jika tidak menyerap gabah dan beras sesuai regulasi. Ia mendorong petani melaporkan penolakan tersebut dan memastikan Bulog membeli gabah kering giling dengan harga Rp6.500. Herry menekankan pentingnya pengawasan infrastruktur dan bantuan pertanian untuk kesejahteraan petani.

Want to stay up to date with the latest news?

We would love to hear from you! Please fill in your details and we will stay in touch. It's that simple!