Pajak Bandara Dipangkas 50% untuk Tekan Harga Tiket Nataru

65 / 100 Skor SEO

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengambil langkah strategis untuk menekan harga tiket pesawat di momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) dengan memangkas tarif pajak bandara sebesar 50 persen.

Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 250 DJPU Tahun 2024 tentang Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sebesar 50 Persen terhadap Pelayanan Jasa Kebandarudaraan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, yang diterbitkan pada Jumat (22/11).

Rincian Diskon Pajak Bandara

Potongan 50 persen ini diterapkan pada sejumlah layanan kebandarudaraan, termasuk Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau yang dikenal sebagai Passenger Service Charge (PSC). Diskon juga berlaku untuk layanan lain seperti:

  1. Pelayanan Jasa Pendaratan Pesawat Udara.
  2. Pelayanan Jasa Penempatan Pesawat Udara.
  3. Pelayanan Jasa Penyimpanan Pesawat Udara.

Kebijakan ini hanya berlaku untuk penerbangan yang dilaksanakan selama periode Nataru, yaitu dari 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.

Namun, pemesanan tiket pesawat yang memanfaatkan diskon ini dapat dilakukan mulai 25 November 2024.

Bandara yang Masuk dalam Kebijakan

Potongan tarif PNBP ini hanya berlaku di bandara yang dikelola langsung oleh Kementerian Perhubungan melalui Unit Penyelenggara Bandar Udara.

Sayangnya, bandara besar yang dioperasikan oleh BUMN seperti PT Angkasa Pura I dan II belum menerapkan kebijakan serupa.

Hal ini berarti diskon pajak bandara tidak berlaku di sejumlah bandara utama di Indonesia.

Langkah Menekan Harga Tiket Pesawat

Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk merespons tingginya harga tiket pesawat di Indonesia, yang sering disebut sebagai salah satu yang termahal di dunia.

Harga tiket pesawat mencakup berbagai komponen seperti tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, serta biaya tambahan (surcharge).

Melalui diskon pajak bandara, diharapkan masyarakat dapat menikmati tarif yang lebih terjangkau, khususnya saat momen libur panjang Nataru yang biasanya ditandai dengan peningkatan kebutuhan perjalanan udara.

Dampak Kebijakan

Potongan pajak ini dinilai sebagai langkah positif untuk memberikan keringanan bagi masyarakat dan mendukung mobilitas selama periode libur akhir tahun.

Namun, keberhasilan kebijakan ini juga tergantung pada kontribusi pihak lain, termasuk operator bandara BUMN dan maskapai penerbangan, dalam menyesuaikan biaya operasional mereka.

Pemerintah berharap bahwa kebijakan ini dapat membantu menciptakan harga tiket pesawat yang lebih kompetitif dan mendukung sektor pariwisata serta perekonomian daerah selama musim liburan.

65 / 100 Skor SEO

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengambil langkah strategis untuk menekan harga tiket pesawat di momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) dengan memangkas tarif pajak bandara sebesar 50 persen.

Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 250 DJPU Tahun 2024 tentang Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sebesar 50 Persen terhadap Pelayanan Jasa Kebandarudaraan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, yang diterbitkan pada Jumat (22/11).

Rincian Diskon Pajak Bandara

Potongan 50 persen ini diterapkan pada sejumlah layanan kebandarudaraan, termasuk Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau yang dikenal sebagai Passenger Service Charge (PSC). Diskon juga berlaku untuk layanan lain seperti:

  1. Pelayanan Jasa Pendaratan Pesawat Udara.
  2. Pelayanan Jasa Penempatan Pesawat Udara.
  3. Pelayanan Jasa Penyimpanan Pesawat Udara.

Kebijakan ini hanya berlaku untuk penerbangan yang dilaksanakan selama periode Nataru, yaitu dari 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.

Namun, pemesanan tiket pesawat yang memanfaatkan diskon ini dapat dilakukan mulai 25 November 2024.

Bandara yang Masuk dalam Kebijakan

Potongan tarif PNBP ini hanya berlaku di bandara yang dikelola langsung oleh Kementerian Perhubungan melalui Unit Penyelenggara Bandar Udara.

Sayangnya, bandara besar yang dioperasikan oleh BUMN seperti PT Angkasa Pura I dan II belum menerapkan kebijakan serupa.

Hal ini berarti diskon pajak bandara tidak berlaku di sejumlah bandara utama di Indonesia.

Langkah Menekan Harga Tiket Pesawat

Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk merespons tingginya harga tiket pesawat di Indonesia, yang sering disebut sebagai salah satu yang termahal di dunia.

Harga tiket pesawat mencakup berbagai komponen seperti tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, serta biaya tambahan (surcharge).

Melalui diskon pajak bandara, diharapkan masyarakat dapat menikmati tarif yang lebih terjangkau, khususnya saat momen libur panjang Nataru yang biasanya ditandai dengan peningkatan kebutuhan perjalanan udara.

Dampak Kebijakan

Potongan pajak ini dinilai sebagai langkah positif untuk memberikan keringanan bagi masyarakat dan mendukung mobilitas selama periode libur akhir tahun.

Namun, keberhasilan kebijakan ini juga tergantung pada kontribusi pihak lain, termasuk operator bandara BUMN dan maskapai penerbangan, dalam menyesuaikan biaya operasional mereka.

Pemerintah berharap bahwa kebijakan ini dapat membantu menciptakan harga tiket pesawat yang lebih kompetitif dan mendukung sektor pariwisata serta perekonomian daerah selama musim liburan.

More from author

Related posts

Advertismentspot_img

Latest posts

DMI Ciamis Tegaskan Konsep Masjid Hijau dan Masjid Ramah Lingkungan Memiliki Tujuan Serupa

Ketua DMI Ciamis, Drs. H. Syarief Nurhidayat, menyatakan bahwa Masjid Hijau dan Masjid Ramah Lingkungan memiliki tujuan serupa dalam mendukung keberlanjutan lingkungan. DMI Ciamis meluncurkan Anugerah Masjid Ramah 2025, menilai masjid berdasarkan keramahan, terutama aspek lingkungan, aksesibilitas, dan dukungan untuk semua kalangan. Penilaian akan berlangsung hingga November 2025.

Direktur Pendistribusian Baznas RI Kunjungi Posko Mudik Ciamis, Pantau Layanan untuk Pemudik

Ahmad Fikri, Direktur Pendistribusian Baznas RI, mengunjungi Posko Mudik Baznas di Ciamis untuk memastikan pelayanan pemudik optimal selama perjalanan. Posko menyediakan berbagai layanan gratis dan juga memfasilitasi zakat. Selain Posko Mudik, ada juga Posko Balik beroperasi setelah Idul Fitri. Kedua posko dijaga oleh personel terlatih.

Herry Dermawan; Petani Bisa Laporkan Bulog Jika Tak Serap Gabah dan Beras

Anggota Komisi IV DPR RI, Herry Dermawan, menegaskan hak petani melaporkan Bulog jika tidak menyerap gabah dan beras sesuai regulasi. Ia mendorong petani melaporkan penolakan tersebut dan memastikan Bulog membeli gabah kering giling dengan harga Rp6.500. Herry menekankan pentingnya pengawasan infrastruktur dan bantuan pertanian untuk kesejahteraan petani.

Want to stay up to date with the latest news?

We would love to hear from you! Please fill in your details and we will stay in touch. It's that simple!