Musrenbang Desa sebagai Wujud Aksiologi Hukum dalam Pembangunan Desa Berkelanjutan

Lahir dan berkembangnya hukum progresif tidak terlepas dari adanya kesenjangan yang besar antara hukum dalam teori dengan hukum dalam kenyataan.

Adanya kegagalan dari hukum memberikan respon terhadap masalah-masalah yang terjadi di masyarakat. 

Bentuk kegagalan hukum dapat dilihat pada proses pencarian masalah desa dalam kegiatan musrenbang.

Selain itu usulan hasil musrenbang pun seringkali tidak komprehensif dan hanya menguntungkan beberapa pihak.

Oleh karena itu untuk menjamin tercapainya fungsi hukum sebagai sarana rekayasa masyarakat ke arah kehidupan yang lebih baik, maka bukan hanya dibutuhkan ketersediaan hukum dalam arti kaidah atau peraturan.

Melainkan juga adanya jaminan atas perwujudan dari kaidah hukum dalam praktik hukum, yaitu adanya jaminan penegakan hukum yang baik (Munir Fuady, 2003: 40).

Adapun jika kehadiran hukum dikaitkan pada tujuan sosialnya, maka hukum yang progresif ini juga dekat dengan sociological jurisprudence, yang dikembangkan oleh eugen ehrlich dan Roscoe Pond. 

Tujuan utama realisme hukum sebagaimana dikemukakan oleh Jerome Frank dan Oliver Wendel Holmes adalah untuk membuat hukum menjadi lebih mendengar akan kebutuhan sosial.

Dengan memberikan dorongan pada perluasan bidang-bidang yang memiliki keterkaitan secara hukum agar pola pikir atau nalar hukum dapat mencakup pengetahuan di dalam konteks sosial dan memiliki pengaruh terhadap tindakan resmi aparat hukum (Rafael edy Bosco, 2003:59-60).

Konsep hukum adalah yang sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat dan hukum sebagai alat rekayasa sosial diharapkan dapat terjadinya perubahan-perubahan yang mengarah pada kebaikan bagi masyarakat luas.

Lahir dan berkembangnya hukum progresif tidak terlepas dari adanya kesenjangan yang besar antara hukum dalam teori dengan hukum dalam kenyataan.

Adanya kegagalan dari hukum memberikan respon terhadap masalah-masalah yang terjadi di masyarakat. 

Bentuk kegagalan hukum dapat dilihat pada proses pencarian masalah desa dalam kegiatan musrenbang.

Selain itu usulan hasil musrenbang pun seringkali tidak komprehensif dan hanya menguntungkan beberapa pihak.

Oleh karena itu untuk menjamin tercapainya fungsi hukum sebagai sarana rekayasa masyarakat ke arah kehidupan yang lebih baik, maka bukan hanya dibutuhkan ketersediaan hukum dalam arti kaidah atau peraturan.

Melainkan juga adanya jaminan atas perwujudan dari kaidah hukum dalam praktik hukum, yaitu adanya jaminan penegakan hukum yang baik (Munir Fuady, 2003: 40).

Adapun jika kehadiran hukum dikaitkan pada tujuan sosialnya, maka hukum yang progresif ini juga dekat dengan sociological jurisprudence, yang dikembangkan oleh eugen ehrlich dan Roscoe Pond. 

Tujuan utama realisme hukum sebagaimana dikemukakan oleh Jerome Frank dan Oliver Wendel Holmes adalah untuk membuat hukum menjadi lebih mendengar akan kebutuhan sosial.

Dengan memberikan dorongan pada perluasan bidang-bidang yang memiliki keterkaitan secara hukum agar pola pikir atau nalar hukum dapat mencakup pengetahuan di dalam konteks sosial dan memiliki pengaruh terhadap tindakan resmi aparat hukum (Rafael edy Bosco, 2003:59-60).

Konsep hukum adalah yang sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat dan hukum sebagai alat rekayasa sosial diharapkan dapat terjadinya perubahan-perubahan yang mengarah pada kebaikan bagi masyarakat luas.

More from author

Related posts

Advertismentspot_img

Latest posts

DMI Ciamis Tegaskan Konsep Masjid Hijau dan Masjid Ramah Lingkungan Memiliki Tujuan Serupa

Ketua DMI Ciamis, Drs. H. Syarief Nurhidayat, menyatakan bahwa Masjid Hijau dan Masjid Ramah Lingkungan memiliki tujuan serupa dalam mendukung keberlanjutan lingkungan. DMI Ciamis meluncurkan Anugerah Masjid Ramah 2025, menilai masjid berdasarkan keramahan, terutama aspek lingkungan, aksesibilitas, dan dukungan untuk semua kalangan. Penilaian akan berlangsung hingga November 2025.

Direktur Pendistribusian Baznas RI Kunjungi Posko Mudik Ciamis, Pantau Layanan untuk Pemudik

Ahmad Fikri, Direktur Pendistribusian Baznas RI, mengunjungi Posko Mudik Baznas di Ciamis untuk memastikan pelayanan pemudik optimal selama perjalanan. Posko menyediakan berbagai layanan gratis dan juga memfasilitasi zakat. Selain Posko Mudik, ada juga Posko Balik beroperasi setelah Idul Fitri. Kedua posko dijaga oleh personel terlatih.

Herry Dermawan; Petani Bisa Laporkan Bulog Jika Tak Serap Gabah dan Beras

Anggota Komisi IV DPR RI, Herry Dermawan, menegaskan hak petani melaporkan Bulog jika tidak menyerap gabah dan beras sesuai regulasi. Ia mendorong petani melaporkan penolakan tersebut dan memastikan Bulog membeli gabah kering giling dengan harga Rp6.500. Herry menekankan pentingnya pengawasan infrastruktur dan bantuan pertanian untuk kesejahteraan petani.

Want to stay up to date with the latest news?

We would love to hear from you! Please fill in your details and we will stay in touch. It's that simple!