Musrenbang Desa sebagai Wujud Aksiologi Hukum dalam Pembangunan Desa Berkelanjutan

Pembahasan

Berpedoman pada implementasi undang-undang desa Nomor.6 tahun 2014 Tentang Desa bahwa setiap pembangunan haruslah bermuara pada peningkatan ekonomi desa. 

Kekayaan alam dan potensi yang dimiliki harus menjadi sumber kekuatan ekonomi berbasis desa untuk mendorong potensi yang dimiliki. 

Untuk mewujudkan desa berkelanjutan maka dalam perspektif yang lebih luas harus dapat memaknai secara dalam terkait proses perencanaan pembuatan peraturannya. 

Desa sebagai imajinasi kehidupan yang penuh harapan dan cita-cita harus mampu mewujudkan tujuan penghidupan yang diharapkan masyarakat yang berkeadilan dan sejahtera.  

Sebagai salah satu upaya dalam pembangunan yang berkelanjutan, musrenbang adalah sebuah wadah yang mampu mengangkat berbagai persoalan desa yang sedang dihadapi. 

Pada kenyataanya pelaksanaan musrenbang seringkali diwarnai beragam hal yang menimbulkan paradigma kurang adil dalam mencapai keputusannya. 

Hal ini kurangnya pengetahuan setiap sumber daya dalam menjalin komunikasi yang baik. 

Stamford dalam teorinya bahwa hukum itu tidak selalu didasarkan pada teori sistem (mengenai) hukum, karena pada dasarnya hubungan-hubungan yang terjadi dalam masyarakat menunjukan adanya hubungan yang tidak simetris.

Prinsip negara dan prinsip pasar berpadu menjadi satu sehingga mereka yang memiliki kekuasaan (dalam hal ini penguasa atau pejabat) juga terjun ke dalam bisnis. 

Dua prinsip itu maju ke depan, sedangkan prinsip komunitas ditinggalkan sehingga masyarakat sering menjadi korban dari kredo modernitas, yaitu pembangunan.

Pembahasan

Berpedoman pada implementasi undang-undang desa Nomor.6 tahun 2014 Tentang Desa bahwa setiap pembangunan haruslah bermuara pada peningkatan ekonomi desa. 

Kekayaan alam dan potensi yang dimiliki harus menjadi sumber kekuatan ekonomi berbasis desa untuk mendorong potensi yang dimiliki. 

Untuk mewujudkan desa berkelanjutan maka dalam perspektif yang lebih luas harus dapat memaknai secara dalam terkait proses perencanaan pembuatan peraturannya. 

Desa sebagai imajinasi kehidupan yang penuh harapan dan cita-cita harus mampu mewujudkan tujuan penghidupan yang diharapkan masyarakat yang berkeadilan dan sejahtera.  

Sebagai salah satu upaya dalam pembangunan yang berkelanjutan, musrenbang adalah sebuah wadah yang mampu mengangkat berbagai persoalan desa yang sedang dihadapi. 

Pada kenyataanya pelaksanaan musrenbang seringkali diwarnai beragam hal yang menimbulkan paradigma kurang adil dalam mencapai keputusannya. 

Hal ini kurangnya pengetahuan setiap sumber daya dalam menjalin komunikasi yang baik. 

Stamford dalam teorinya bahwa hukum itu tidak selalu didasarkan pada teori sistem (mengenai) hukum, karena pada dasarnya hubungan-hubungan yang terjadi dalam masyarakat menunjukan adanya hubungan yang tidak simetris.

Prinsip negara dan prinsip pasar berpadu menjadi satu sehingga mereka yang memiliki kekuasaan (dalam hal ini penguasa atau pejabat) juga terjun ke dalam bisnis. 

Dua prinsip itu maju ke depan, sedangkan prinsip komunitas ditinggalkan sehingga masyarakat sering menjadi korban dari kredo modernitas, yaitu pembangunan.

More from author

Related posts

Advertismentspot_img

Latest posts

DMI Ciamis Tegaskan Konsep Masjid Hijau dan Masjid Ramah Lingkungan Memiliki Tujuan Serupa

Ketua DMI Ciamis, Drs. H. Syarief Nurhidayat, menyatakan bahwa Masjid Hijau dan Masjid Ramah Lingkungan memiliki tujuan serupa dalam mendukung keberlanjutan lingkungan. DMI Ciamis meluncurkan Anugerah Masjid Ramah 2025, menilai masjid berdasarkan keramahan, terutama aspek lingkungan, aksesibilitas, dan dukungan untuk semua kalangan. Penilaian akan berlangsung hingga November 2025.

Direktur Pendistribusian Baznas RI Kunjungi Posko Mudik Ciamis, Pantau Layanan untuk Pemudik

Ahmad Fikri, Direktur Pendistribusian Baznas RI, mengunjungi Posko Mudik Baznas di Ciamis untuk memastikan pelayanan pemudik optimal selama perjalanan. Posko menyediakan berbagai layanan gratis dan juga memfasilitasi zakat. Selain Posko Mudik, ada juga Posko Balik beroperasi setelah Idul Fitri. Kedua posko dijaga oleh personel terlatih.

Herry Dermawan; Petani Bisa Laporkan Bulog Jika Tak Serap Gabah dan Beras

Anggota Komisi IV DPR RI, Herry Dermawan, menegaskan hak petani melaporkan Bulog jika tidak menyerap gabah dan beras sesuai regulasi. Ia mendorong petani melaporkan penolakan tersebut dan memastikan Bulog membeli gabah kering giling dengan harga Rp6.500. Herry menekankan pentingnya pengawasan infrastruktur dan bantuan pertanian untuk kesejahteraan petani.

Want to stay up to date with the latest news?

We would love to hear from you! Please fill in your details and we will stay in touch. It's that simple!