Musrenbang Desa sebagai Wujud Aksiologi Hukum dalam Pembangunan Desa Berkelanjutan

Aksiologi menentukan nilai apa yang ingin dicapai dalam suatu peraturan atau sebaliknya, nilai apa yang mendasari terbitnya suatu ketetapan hukum.

Keberadaan musrenbang secara resmi dalam perencanaan adalah satu kesempatan untuk menerapkan prinsip bottom-up. 

Jika dikaitkan dengan proses pembangunan, musrenbang merupakan salah satu tahapan dimana permasalahan masyarakat juga desa bisa diidentifikasi. 

Musrenbang adalah forum perencanaan pembangunan desa yang diselenggarakan oleh lembaga public yaitu pemerintahan desa. 

Musrenbang yang bermakna, akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara menelaah potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tersedia baik dari dalam maupun luar desa. 

Pembangunan tidak akan bergerak maju apabila komponen tata pemerintahan desa tidak berperan dengan baik. 

Proses musrenbang desa adalah sebuah forum dialogis antara pemerintah desa dan pemangku kepentingan lainnya untuk mendiskusikan dan menyepakati program pembangunan yang dapat memajukan keadaan desa. 

Konsep musyawarah menunjukan bahwa forum musrenbang bersifat partisipatif dan dialogis. 

Musyawarah merupakan forum untuk merembugkan sesuatu yang berakhir pada pengambilan suatu keputusan atau kesepakatan bersama. 

Aksiologi hukum dalam kaitannya dengan musrenbang desa dalam upaya mencapai pembangunan desa berkelanjutan bila dikaitkan dengan hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam kaitannya dengan masyarakat. 

Aksiologi menentukan nilai apa yang ingin dicapai dalam suatu peraturan atau sebaliknya, nilai apa yang mendasari terbitnya suatu ketetapan hukum.

Keberadaan musrenbang secara resmi dalam perencanaan adalah satu kesempatan untuk menerapkan prinsip bottom-up. 

Jika dikaitkan dengan proses pembangunan, musrenbang merupakan salah satu tahapan dimana permasalahan masyarakat juga desa bisa diidentifikasi. 

Musrenbang adalah forum perencanaan pembangunan desa yang diselenggarakan oleh lembaga public yaitu pemerintahan desa. 

Musrenbang yang bermakna, akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara menelaah potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tersedia baik dari dalam maupun luar desa. 

Pembangunan tidak akan bergerak maju apabila komponen tata pemerintahan desa tidak berperan dengan baik. 

Proses musrenbang desa adalah sebuah forum dialogis antara pemerintah desa dan pemangku kepentingan lainnya untuk mendiskusikan dan menyepakati program pembangunan yang dapat memajukan keadaan desa. 

Konsep musyawarah menunjukan bahwa forum musrenbang bersifat partisipatif dan dialogis. 

Musyawarah merupakan forum untuk merembugkan sesuatu yang berakhir pada pengambilan suatu keputusan atau kesepakatan bersama. 

Aksiologi hukum dalam kaitannya dengan musrenbang desa dalam upaya mencapai pembangunan desa berkelanjutan bila dikaitkan dengan hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam kaitannya dengan masyarakat. 

More from author

Related posts

Advertismentspot_img

Latest posts

DMI Ciamis Tegaskan Konsep Masjid Hijau dan Masjid Ramah Lingkungan Memiliki Tujuan Serupa

Ketua DMI Ciamis, Drs. H. Syarief Nurhidayat, menyatakan bahwa Masjid Hijau dan Masjid Ramah Lingkungan memiliki tujuan serupa dalam mendukung keberlanjutan lingkungan. DMI Ciamis meluncurkan Anugerah Masjid Ramah 2025, menilai masjid berdasarkan keramahan, terutama aspek lingkungan, aksesibilitas, dan dukungan untuk semua kalangan. Penilaian akan berlangsung hingga November 2025.

Direktur Pendistribusian Baznas RI Kunjungi Posko Mudik Ciamis, Pantau Layanan untuk Pemudik

Ahmad Fikri, Direktur Pendistribusian Baznas RI, mengunjungi Posko Mudik Baznas di Ciamis untuk memastikan pelayanan pemudik optimal selama perjalanan. Posko menyediakan berbagai layanan gratis dan juga memfasilitasi zakat. Selain Posko Mudik, ada juga Posko Balik beroperasi setelah Idul Fitri. Kedua posko dijaga oleh personel terlatih.

Herry Dermawan; Petani Bisa Laporkan Bulog Jika Tak Serap Gabah dan Beras

Anggota Komisi IV DPR RI, Herry Dermawan, menegaskan hak petani melaporkan Bulog jika tidak menyerap gabah dan beras sesuai regulasi. Ia mendorong petani melaporkan penolakan tersebut dan memastikan Bulog membeli gabah kering giling dengan harga Rp6.500. Herry menekankan pentingnya pengawasan infrastruktur dan bantuan pertanian untuk kesejahteraan petani.

Want to stay up to date with the latest news?

We would love to hear from you! Please fill in your details and we will stay in touch. It's that simple!