DMI Ciamis Tegaskan Konsep Masjid Hijau dan Masjid Ramah Lingkungan Memiliki Tujuan Serupa

58 / 100 Skor SEO

Ketua DMI Ciamis, Drs. H. Syarief Nurhidayat, menegaskan, tidak terdapat perbedaan mendasar antara konsep Masjid Hijau dan Masjid Ramah Lingkungan.

Menurutnya, kedua istilah tersebut merujuk pada tujuan yang sama, yakni pengelolaan masjid yang mendukung kelestarian lingkungan dan memberikan kontribusi nyata dalam menjaga keseimbangan ekosistem.

“Kedua konsep ini berangkat dari satu pemikiran yang sama, yaitu bagaimana masjid dapat dikelola dengan prinsip keberlanjutan sehingga tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga berperan dalam menjaga kelestarian lingkungan sekitar,” ujar Syarief saat diwawancarai Jumat (28/03/2025).

Belakangan ini, DMI Pusat memperkenalkan konsep Masjid Hijau atau Green Mosque, yang mengusung gagasan penerapan prinsip ramah lingkungan di masjid-masjid di Indonesia.

Di sisi lain, DMI Ciamis meluncurkan program Anugerah Masjid Ramah, sebuah penghargaan yang menilai masjid berdasarkan berbagai aspek keramahan, salah satunya adalah kriteria ramah lingkungan.

Sebagai contoh nyata, Syarief menjelaskan bahwa penghematan energi listrik di masjid dapat berkontribusi dalam mengurangi dampak pemanasan global.

Selain itu, pengelolaan sampah yang baik, baik sampah organik maupun anorganik, serta sistem tata kelola air yang efisien juga menjadi bagian dari upaya menjadikan masjid sebagai institusi yang peduli terhadap lingkungan.

DMI Kabupaten Ciamis secara resmi meluncurkan program Anugerah Masjid Ramah 2025, menjadikannya sebagai inisiatif pertama di Jawa Barat dalam mendorong masjid yang inklusif, ramah, dan mudah diakses oleh semua kalangan.

Acara peluncuran ini berlangsung, Senin (10/03/2025) di Gedung KH Irfan Hielmy, dengan dihadiri oleh Bupati Ciamis, sejumlah pejabat daerah, serta tokoh masyarakat.

Anugerah Masjid Ramah ini merupakan program perdana di Jawa Barat dan diharapkan menjadi inspirasi bagi daerah lain.

“Masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat syiar Islam yang ramah, toleran, serta mendukung keberagaman,” jelas Syarief.

Untuk menentukan pemenang Anugerah Masjid Ramah, terdapat lima kriteria utama yang menjadi indikator penilaian, yaitu:

  1. Ramah Lansia – Masjid harus memiliki fasilitas yang mempermudah akses bagi jamaah lanjut usia, seperti pegangan tangan di tangga dan jalur landai.
  2. Ramah Difabel – Masjid harus menyediakan fasilitas bagi jamaah berkebutuhan khusus, termasuk jalur kursi roda dan toilet yang mudah diakses.
  3. Ramah Lingkungan – Masjid menerapkan praktik ramah lingkungan, seperti penghematan energi, pengelolaan sampah, serta penggunaan air secara efisien.
  4. Ramah Anak dan Perempuan – Masjid harus menyediakan ruang yang aman dan nyaman bagi anak-anak serta perempuan yang ingin beribadah.
  5. Ramah Musafir dan Dhuafa – Masjid harus terbuka untuk para musafir yang membutuhkan tempat singgah dan memberikan perhatian kepada kaum dhuafa.

Menurut Syarief, kelima aspek tersebut menjadi tolok ukur penting dalam menciptakan masjid yang inklusif dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk mewujudkan masjid yang tidak hanya nyaman bagi jamaah, tetapi juga mudah diakses oleh siapa saja, termasuk lansia dan penyandang disabilitas,” tambahnya.

Tahap penilaian Anugerah Masjid Ramah akan berlangsung mulai Maret hingga November 2025.

Sebanyak 100 masjid yang telah terdaftar akan dinilai berdasarkan beberapa kategori, di antaranya:

  • Masjid Besar – Masjid yang memiliki kapasitas jamaah yang besar dan sering digunakan untuk kegiatan keagamaan skala besar.
  • Masjid Jami – Masjid yang menjadi pusat kegiatan ibadah di suatu wilayah.
  • Masjid Pelayanan – Masjid yang berada di pinggir jalan dan kerap menjadi tempat persinggahan bagi para musafir.

Selain itu, penilaian akan mencakup tiga aspek utama, yaitu:

  1. Idarah (Manajemen dan pengelolaan masjid)
  2. Imarah (Kepemimpinan dan pengawasan)
  3. Riayah (Perawatan dan pemeliharaan)

Dengan adanya penghargaan ini, diharapkan semakin banyak masjid yang mengadopsi prinsip keramahan, keberlanjutan, dan inklusivitas.

Sehingga mampu menjadi pusat ibadah yang tidak hanya bersifat spiritual, tetapi juga peduli terhadap kesejahteraan umat dan lingkungan sekitarnya.

58 / 100 Skor SEO

Ketua DMI Ciamis, Drs. H. Syarief Nurhidayat, menegaskan, tidak terdapat perbedaan mendasar antara konsep Masjid Hijau dan Masjid Ramah Lingkungan.

Menurutnya, kedua istilah tersebut merujuk pada tujuan yang sama, yakni pengelolaan masjid yang mendukung kelestarian lingkungan dan memberikan kontribusi nyata dalam menjaga keseimbangan ekosistem.

“Kedua konsep ini berangkat dari satu pemikiran yang sama, yaitu bagaimana masjid dapat dikelola dengan prinsip keberlanjutan sehingga tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga berperan dalam menjaga kelestarian lingkungan sekitar,” ujar Syarief saat diwawancarai Jumat (28/03/2025).

Belakangan ini, DMI Pusat memperkenalkan konsep Masjid Hijau atau Green Mosque, yang mengusung gagasan penerapan prinsip ramah lingkungan di masjid-masjid di Indonesia.

Di sisi lain, DMI Ciamis meluncurkan program Anugerah Masjid Ramah, sebuah penghargaan yang menilai masjid berdasarkan berbagai aspek keramahan, salah satunya adalah kriteria ramah lingkungan.

Sebagai contoh nyata, Syarief menjelaskan bahwa penghematan energi listrik di masjid dapat berkontribusi dalam mengurangi dampak pemanasan global.

Selain itu, pengelolaan sampah yang baik, baik sampah organik maupun anorganik, serta sistem tata kelola air yang efisien juga menjadi bagian dari upaya menjadikan masjid sebagai institusi yang peduli terhadap lingkungan.

DMI Kabupaten Ciamis secara resmi meluncurkan program Anugerah Masjid Ramah 2025, menjadikannya sebagai inisiatif pertama di Jawa Barat dalam mendorong masjid yang inklusif, ramah, dan mudah diakses oleh semua kalangan.

Acara peluncuran ini berlangsung, Senin (10/03/2025) di Gedung KH Irfan Hielmy, dengan dihadiri oleh Bupati Ciamis, sejumlah pejabat daerah, serta tokoh masyarakat.

Anugerah Masjid Ramah ini merupakan program perdana di Jawa Barat dan diharapkan menjadi inspirasi bagi daerah lain.

“Masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat syiar Islam yang ramah, toleran, serta mendukung keberagaman,” jelas Syarief.

Untuk menentukan pemenang Anugerah Masjid Ramah, terdapat lima kriteria utama yang menjadi indikator penilaian, yaitu:

  1. Ramah Lansia – Masjid harus memiliki fasilitas yang mempermudah akses bagi jamaah lanjut usia, seperti pegangan tangan di tangga dan jalur landai.
  2. Ramah Difabel – Masjid harus menyediakan fasilitas bagi jamaah berkebutuhan khusus, termasuk jalur kursi roda dan toilet yang mudah diakses.
  3. Ramah Lingkungan – Masjid menerapkan praktik ramah lingkungan, seperti penghematan energi, pengelolaan sampah, serta penggunaan air secara efisien.
  4. Ramah Anak dan Perempuan – Masjid harus menyediakan ruang yang aman dan nyaman bagi anak-anak serta perempuan yang ingin beribadah.
  5. Ramah Musafir dan Dhuafa – Masjid harus terbuka untuk para musafir yang membutuhkan tempat singgah dan memberikan perhatian kepada kaum dhuafa.

Menurut Syarief, kelima aspek tersebut menjadi tolok ukur penting dalam menciptakan masjid yang inklusif dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk mewujudkan masjid yang tidak hanya nyaman bagi jamaah, tetapi juga mudah diakses oleh siapa saja, termasuk lansia dan penyandang disabilitas,” tambahnya.

Tahap penilaian Anugerah Masjid Ramah akan berlangsung mulai Maret hingga November 2025.

Sebanyak 100 masjid yang telah terdaftar akan dinilai berdasarkan beberapa kategori, di antaranya:

  • Masjid Besar – Masjid yang memiliki kapasitas jamaah yang besar dan sering digunakan untuk kegiatan keagamaan skala besar.
  • Masjid Jami – Masjid yang menjadi pusat kegiatan ibadah di suatu wilayah.
  • Masjid Pelayanan – Masjid yang berada di pinggir jalan dan kerap menjadi tempat persinggahan bagi para musafir.

Selain itu, penilaian akan mencakup tiga aspek utama, yaitu:

  1. Idarah (Manajemen dan pengelolaan masjid)
  2. Imarah (Kepemimpinan dan pengawasan)
  3. Riayah (Perawatan dan pemeliharaan)

Dengan adanya penghargaan ini, diharapkan semakin banyak masjid yang mengadopsi prinsip keramahan, keberlanjutan, dan inklusivitas.

Sehingga mampu menjadi pusat ibadah yang tidak hanya bersifat spiritual, tetapi juga peduli terhadap kesejahteraan umat dan lingkungan sekitarnya.

More from author

Related posts

Advertismentspot_img

Latest posts

Direktur Pendistribusian Baznas RI Kunjungi Posko Mudik Ciamis, Pantau Layanan untuk Pemudik

Ahmad Fikri, Direktur Pendistribusian Baznas RI, mengunjungi Posko Mudik Baznas di Ciamis untuk memastikan pelayanan pemudik optimal selama perjalanan. Posko menyediakan berbagai layanan gratis dan juga memfasilitasi zakat. Selain Posko Mudik, ada juga Posko Balik beroperasi setelah Idul Fitri. Kedua posko dijaga oleh personel terlatih.

Herry Dermawan; Petani Bisa Laporkan Bulog Jika Tak Serap Gabah dan Beras

Anggota Komisi IV DPR RI, Herry Dermawan, menegaskan hak petani melaporkan Bulog jika tidak menyerap gabah dan beras sesuai regulasi. Ia mendorong petani melaporkan penolakan tersebut dan memastikan Bulog membeli gabah kering giling dengan harga Rp6.500. Herry menekankan pentingnya pengawasan infrastruktur dan bantuan pertanian untuk kesejahteraan petani.

bank bjb Hadirkan Layanan Operasional Terbatas & Weekend Banking Selama Libur Lebaran 1446 H

Bank bjb menyediakan layanan operasional terbatas dan weekend banking selama Idulfitri 1446 Hijriah untuk mendukung nasabah dalam menjalani transaksi keuangan. Layanan ini mencakup penambahan ATM, layanan digital, serta antisipasi terhadap kejahatan perbankan. Nasabah diimbau untuk tetap waspada dan memanfaatkan kemudahan transaksi selama periode Lebaran ini.

Want to stay up to date with the latest news?

We would love to hear from you! Please fill in your details and we will stay in touch. It's that simple!