Diskon Tarif Listrik 50% untuk Ringankan Beban Masyarakat di Tengah Kenaikan PPN 2025

63 / 100 Skor SEO

Pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, resmi mengumumkan kebijakan pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi masyarakat selama dua bulan, yakni Januari hingga Februari 2025.

Kebijakan ini bertujuan untuk membantu meringankan beban ekonomi rumah tangga di tengah rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Siapa yang Berhak Mendapatkan Diskon?

Diskon tarif listrik ini akan diberikan khusus bagi pelanggan rumah tangga dengan daya listrik maksimal 2.200 Volt Ampere (VA).

Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini diperkirakan akan menjangkau sekitar 81,4 juta rumah tangga di seluruh Indonesia.

Dengan adanya diskon tersebut, diharapkan pengeluaran masyarakat untuk listrik dapat berkurang secara signifikan selama periode yang ditentukan.

“Ini diberikan selama dua bulan, Januari-Februari 2025, dengan alokasi dari APBN sebagai instrumen untuk memastikan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Kebijakan ini juga diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendukung aktivitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global dan tantangan ekonomi domestik.

“Sehingga ekonomi kita tetap berjalan meski kita pahami banyak dinamika global yang terjadi dan kondisi dalam negeri yang terus kita waspadai,” tambah Sri Mulyani.

Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Tetap Berlaku

Dalam kesempatan yang sama, pemerintah juga menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen akan tetap dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa tarif baru ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

“Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik menjadi 12 persen per 1 Januari,” ungkap Airlangga.

Pengecualian Kenaikan PPN untuk Kebutuhan Pokok

Meski tarif PPN naik, pemerintah memastikan bahwa kenaikan ini tidak akan mempengaruhi harga barang-barang kebutuhan pokok dan jasa esensial yang dibutuhkan masyarakat.

Barang dan jasa tertentu akan mendapatkan fasilitas khusus berupa PPN 0 persen atau bebas pajak. Beberapa di antaranya meliputi:

  • Bahan kebutuhan pokok: Beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu, gula konsumsi.
  • Jasa penting: Jasa pendidikan, jasa kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja.
  • Jasa keuangan dan asuransi: Termasuk layanan keuangan dasar dan asuransi kesehatan.
  • Kebutuhan kesehatan tertentu: Seperti vaksin polio.
  • Pemakaian air: Air bersih untuk kebutuhan rumah tangga.

Airlangga menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kestabilan harga barang-barang esensial dan memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terjangkau.

“Barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas khusus atau 0 persen, sehingga seluruhnya bebas PPN. Jadi nanti ada yang kita berikan fasilitas, khusus untuk barang-barang tertentu,” jelasnya.

Langkah Pemerintah di Tengah Tantangan Ekonomi

Kebijakan diskon listrik dan pengecualian PPN untuk kebutuhan pokok ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional dan daya beli masyarakat.

Pemerintah berupaya untuk memastikan bahwa kenaikan tarif PPN tidak memberikan dampak signifikan terhadap kelompok masyarakat rentan.

Dengan adanya diskon tarif listrik 50 persen, masyarakat berpenghasilan rendah diharapkan dapat merasakan manfaat langsung dari kebijakan ini.

Sementara itu, pengecualian PPN untuk kebutuhan pokok dan jasa penting memastikan bahwa harga kebutuhan dasar tetap stabil di tengah kebijakan fiskal yang diterapkan pemerintah.

Kombinasi antara kebijakan diskon listrik dan langkah mitigasi dampak kenaikan PPN ini menunjukkan upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan perlindungan terhadap masyarakat luas.

Pemerintah berharap, langkah ini dapat membantu menjaga kestabilan ekonomi serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif di tahun 2025.

63 / 100 Skor SEO

Pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, resmi mengumumkan kebijakan pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi masyarakat selama dua bulan, yakni Januari hingga Februari 2025.

Kebijakan ini bertujuan untuk membantu meringankan beban ekonomi rumah tangga di tengah rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Siapa yang Berhak Mendapatkan Diskon?

Diskon tarif listrik ini akan diberikan khusus bagi pelanggan rumah tangga dengan daya listrik maksimal 2.200 Volt Ampere (VA).

Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini diperkirakan akan menjangkau sekitar 81,4 juta rumah tangga di seluruh Indonesia.

Dengan adanya diskon tersebut, diharapkan pengeluaran masyarakat untuk listrik dapat berkurang secara signifikan selama periode yang ditentukan.

“Ini diberikan selama dua bulan, Januari-Februari 2025, dengan alokasi dari APBN sebagai instrumen untuk memastikan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Kebijakan ini juga diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendukung aktivitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global dan tantangan ekonomi domestik.

“Sehingga ekonomi kita tetap berjalan meski kita pahami banyak dinamika global yang terjadi dan kondisi dalam negeri yang terus kita waspadai,” tambah Sri Mulyani.

Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Tetap Berlaku

Dalam kesempatan yang sama, pemerintah juga menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen akan tetap dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa tarif baru ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

“Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik menjadi 12 persen per 1 Januari,” ungkap Airlangga.

Pengecualian Kenaikan PPN untuk Kebutuhan Pokok

Meski tarif PPN naik, pemerintah memastikan bahwa kenaikan ini tidak akan mempengaruhi harga barang-barang kebutuhan pokok dan jasa esensial yang dibutuhkan masyarakat.

Barang dan jasa tertentu akan mendapatkan fasilitas khusus berupa PPN 0 persen atau bebas pajak. Beberapa di antaranya meliputi:

  • Bahan kebutuhan pokok: Beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu, gula konsumsi.
  • Jasa penting: Jasa pendidikan, jasa kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja.
  • Jasa keuangan dan asuransi: Termasuk layanan keuangan dasar dan asuransi kesehatan.
  • Kebutuhan kesehatan tertentu: Seperti vaksin polio.
  • Pemakaian air: Air bersih untuk kebutuhan rumah tangga.

Airlangga menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kestabilan harga barang-barang esensial dan memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terjangkau.

“Barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas khusus atau 0 persen, sehingga seluruhnya bebas PPN. Jadi nanti ada yang kita berikan fasilitas, khusus untuk barang-barang tertentu,” jelasnya.

Langkah Pemerintah di Tengah Tantangan Ekonomi

Kebijakan diskon listrik dan pengecualian PPN untuk kebutuhan pokok ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional dan daya beli masyarakat.

Pemerintah berupaya untuk memastikan bahwa kenaikan tarif PPN tidak memberikan dampak signifikan terhadap kelompok masyarakat rentan.

Dengan adanya diskon tarif listrik 50 persen, masyarakat berpenghasilan rendah diharapkan dapat merasakan manfaat langsung dari kebijakan ini.

Sementara itu, pengecualian PPN untuk kebutuhan pokok dan jasa penting memastikan bahwa harga kebutuhan dasar tetap stabil di tengah kebijakan fiskal yang diterapkan pemerintah.

Kombinasi antara kebijakan diskon listrik dan langkah mitigasi dampak kenaikan PPN ini menunjukkan upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan perlindungan terhadap masyarakat luas.

Pemerintah berharap, langkah ini dapat membantu menjaga kestabilan ekonomi serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif di tahun 2025.

More from author

Related posts

Advertismentspot_img

Latest posts

DMI Ciamis Tegaskan Konsep Masjid Hijau dan Masjid Ramah Lingkungan Memiliki Tujuan Serupa

Ketua DMI Ciamis, Drs. H. Syarief Nurhidayat, menyatakan bahwa Masjid Hijau dan Masjid Ramah Lingkungan memiliki tujuan serupa dalam mendukung keberlanjutan lingkungan. DMI Ciamis meluncurkan Anugerah Masjid Ramah 2025, menilai masjid berdasarkan keramahan, terutama aspek lingkungan, aksesibilitas, dan dukungan untuk semua kalangan. Penilaian akan berlangsung hingga November 2025.

Direktur Pendistribusian Baznas RI Kunjungi Posko Mudik Ciamis, Pantau Layanan untuk Pemudik

Ahmad Fikri, Direktur Pendistribusian Baznas RI, mengunjungi Posko Mudik Baznas di Ciamis untuk memastikan pelayanan pemudik optimal selama perjalanan. Posko menyediakan berbagai layanan gratis dan juga memfasilitasi zakat. Selain Posko Mudik, ada juga Posko Balik beroperasi setelah Idul Fitri. Kedua posko dijaga oleh personel terlatih.

Herry Dermawan; Petani Bisa Laporkan Bulog Jika Tak Serap Gabah dan Beras

Anggota Komisi IV DPR RI, Herry Dermawan, menegaskan hak petani melaporkan Bulog jika tidak menyerap gabah dan beras sesuai regulasi. Ia mendorong petani melaporkan penolakan tersebut dan memastikan Bulog membeli gabah kering giling dengan harga Rp6.500. Herry menekankan pentingnya pengawasan infrastruktur dan bantuan pertanian untuk kesejahteraan petani.

Want to stay up to date with the latest news?

We would love to hear from you! Please fill in your details and we will stay in touch. It's that simple!