Danramil Tampar Manajer SPBU di Palu, Minta Maaf dan Tetap Diproses Hukum

58 / 100 Skor SEO

Lettu Inf. Agus Yodu, Danramil 1306-02/Biromaru, akhirnya meminta maaf kepada Asriadi Hamzah, manajer SPBU Tavanjuka, Palu, setelah insiden penamparan yang terjadi karena masalah pengisian bahan bakar jenis Pertalite tanpa kode QR.

Permintaan maaf tersebut disampaikan langsung oleh Lettu Agus kepada Asriadi dalam proses mediasi yang berlangsung di Markas Korem 132/Tadulako pada Sabtu malam, 7 Desember 2024.

Proses Mediasi dan Perdamaian

Mediasi ini dipimpin oleh Danrem 132/Tadulako, Brigjen TNI Deni Gunawan, dengan menghadirkan kedua pihak untuk menyelesaikan konflik secara kekeluargaan.

Setelah melalui diskusi, Lettu Agus dan Asriadi mencapai kesepakatan damai yang ditandai dengan penandatanganan surat perdamaian.

Momen ini diakhiri dengan jabat tangan dan pelukan antara keduanya, simbol bahwa masalah ini telah selesai secara personal.

“Kedua pihak sudah berdamai,” kata Kapendam XIII/Merdeka, Kolonel Inf. Daniel E. S. Lawawi, ketika dikonfirmasi oleh media pada Minggu, 8 Desember 2024.

Ia memastikan mediasi berjalan dengan baik, dan hal ini juga dibenarkan oleh Kapenrem 132/Tadulako, Mayor Iko Power. “Mediasi berlangsung lancar, dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai,” ujarnya.

Komitmen Penegakan Disiplin

Namun, meski telah berdamai, Lettu Agus tetap harus menghadapi proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Brigjen TNI Deni Gunawan menegaskan bahwa pelanggaran disiplin oleh anggota TNI tidak akan dibiarkan tanpa sanksi.

“Setiap pelanggaran, apa pun bentuknya, akan diproses sesuai aturan. Penegakan disiplin adalah harga mati di lingkungan TNI,” ujar Brigjen Deni.

Pernyataan ini mencerminkan komitmen Korem 132/Tadulako dalam menjaga integritas organisasi dan kepercayaan publik.

Kapenrem 132/Tadulako, Mayor Iko Power, juga menambahkan bahwa penegakan disiplin menjadi prioritas utama dalam memastikan setiap anggota TNI bertindak sesuai dengan standar moral dan etika yang berlaku. “Ini adalah upaya untuk menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI,” katanya.

Proses Hukum Berlanjut

Terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada Lettu Agus, hingga kini masih dalam proses penyelidikan oleh Polisi Militer (POM) AD Merdeka.

Mayor Iko mengakui bahwa keputusan mengenai sanksi belum ditentukan karena kasus ini masih berjalan. “Kita tunggu hasil proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya.

Latar Belakang Kejadian

Insiden bermula saat Lettu Agus mendatangi SPBU Tavanjuka untuk mengisi BBM jenis Pertalite tanpa menunjukkan kode QR, yang menjadi syarat wajib dalam sistem pembelian BBM bersubsidi.

Permintaan tersebut ditolak oleh Asriadi Hamzah selaku manajer SPBU, yang kemudian memicu emosi Lettu Agus hingga berujung pada tindakan penamparan.

Meski telah mencapai perdamaian, kasus ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum dan disiplin dalam institusi militer, serta pentingnya komunikasi yang baik antara masyarakat dan petugas dalam menghadapi situasi sensitif.

58 / 100 Skor SEO

Lettu Inf. Agus Yodu, Danramil 1306-02/Biromaru, akhirnya meminta maaf kepada Asriadi Hamzah, manajer SPBU Tavanjuka, Palu, setelah insiden penamparan yang terjadi karena masalah pengisian bahan bakar jenis Pertalite tanpa kode QR.

Permintaan maaf tersebut disampaikan langsung oleh Lettu Agus kepada Asriadi dalam proses mediasi yang berlangsung di Markas Korem 132/Tadulako pada Sabtu malam, 7 Desember 2024.

Proses Mediasi dan Perdamaian

Mediasi ini dipimpin oleh Danrem 132/Tadulako, Brigjen TNI Deni Gunawan, dengan menghadirkan kedua pihak untuk menyelesaikan konflik secara kekeluargaan.

Setelah melalui diskusi, Lettu Agus dan Asriadi mencapai kesepakatan damai yang ditandai dengan penandatanganan surat perdamaian.

Momen ini diakhiri dengan jabat tangan dan pelukan antara keduanya, simbol bahwa masalah ini telah selesai secara personal.

“Kedua pihak sudah berdamai,” kata Kapendam XIII/Merdeka, Kolonel Inf. Daniel E. S. Lawawi, ketika dikonfirmasi oleh media pada Minggu, 8 Desember 2024.

Ia memastikan mediasi berjalan dengan baik, dan hal ini juga dibenarkan oleh Kapenrem 132/Tadulako, Mayor Iko Power. “Mediasi berlangsung lancar, dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai,” ujarnya.

Komitmen Penegakan Disiplin

Namun, meski telah berdamai, Lettu Agus tetap harus menghadapi proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Brigjen TNI Deni Gunawan menegaskan bahwa pelanggaran disiplin oleh anggota TNI tidak akan dibiarkan tanpa sanksi.

“Setiap pelanggaran, apa pun bentuknya, akan diproses sesuai aturan. Penegakan disiplin adalah harga mati di lingkungan TNI,” ujar Brigjen Deni.

Pernyataan ini mencerminkan komitmen Korem 132/Tadulako dalam menjaga integritas organisasi dan kepercayaan publik.

Kapenrem 132/Tadulako, Mayor Iko Power, juga menambahkan bahwa penegakan disiplin menjadi prioritas utama dalam memastikan setiap anggota TNI bertindak sesuai dengan standar moral dan etika yang berlaku. “Ini adalah upaya untuk menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI,” katanya.

Proses Hukum Berlanjut

Terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada Lettu Agus, hingga kini masih dalam proses penyelidikan oleh Polisi Militer (POM) AD Merdeka.

Mayor Iko mengakui bahwa keputusan mengenai sanksi belum ditentukan karena kasus ini masih berjalan. “Kita tunggu hasil proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya.

Latar Belakang Kejadian

Insiden bermula saat Lettu Agus mendatangi SPBU Tavanjuka untuk mengisi BBM jenis Pertalite tanpa menunjukkan kode QR, yang menjadi syarat wajib dalam sistem pembelian BBM bersubsidi.

Permintaan tersebut ditolak oleh Asriadi Hamzah selaku manajer SPBU, yang kemudian memicu emosi Lettu Agus hingga berujung pada tindakan penamparan.

Meski telah mencapai perdamaian, kasus ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum dan disiplin dalam institusi militer, serta pentingnya komunikasi yang baik antara masyarakat dan petugas dalam menghadapi situasi sensitif.

More from author

Related posts

Advertismentspot_img

Latest posts

DMI Ciamis Tegaskan Konsep Masjid Hijau dan Masjid Ramah Lingkungan Memiliki Tujuan Serupa

Ketua DMI Ciamis, Drs. H. Syarief Nurhidayat, menyatakan bahwa Masjid Hijau dan Masjid Ramah Lingkungan memiliki tujuan serupa dalam mendukung keberlanjutan lingkungan. DMI Ciamis meluncurkan Anugerah Masjid Ramah 2025, menilai masjid berdasarkan keramahan, terutama aspek lingkungan, aksesibilitas, dan dukungan untuk semua kalangan. Penilaian akan berlangsung hingga November 2025.

Direktur Pendistribusian Baznas RI Kunjungi Posko Mudik Ciamis, Pantau Layanan untuk Pemudik

Ahmad Fikri, Direktur Pendistribusian Baznas RI, mengunjungi Posko Mudik Baznas di Ciamis untuk memastikan pelayanan pemudik optimal selama perjalanan. Posko menyediakan berbagai layanan gratis dan juga memfasilitasi zakat. Selain Posko Mudik, ada juga Posko Balik beroperasi setelah Idul Fitri. Kedua posko dijaga oleh personel terlatih.

Herry Dermawan; Petani Bisa Laporkan Bulog Jika Tak Serap Gabah dan Beras

Anggota Komisi IV DPR RI, Herry Dermawan, menegaskan hak petani melaporkan Bulog jika tidak menyerap gabah dan beras sesuai regulasi. Ia mendorong petani melaporkan penolakan tersebut dan memastikan Bulog membeli gabah kering giling dengan harga Rp6.500. Herry menekankan pentingnya pengawasan infrastruktur dan bantuan pertanian untuk kesejahteraan petani.

Want to stay up to date with the latest news?

We would love to hear from you! Please fill in your details and we will stay in touch. It's that simple!