Polres Ciamis mengamankan seorang pria berinisial WS (54), warga Dusun Ciherang, Desa Ciherang, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, atas dugaan pencabulan terhadap dua anak sambungnya.
Kasus yang baru terungkap ini telah berlangsung selama enam tahun terhadap kedua korban berinisial ON (22) dan NSF (15).
Dalam konferensi pers yang dihadiri puluhan awak media, Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengungkapkan kronologi kasus tersebut.
Bermula ketika WS menikahi seorang janda dengan dua anak perempuan.
Pelaku kemudian memanfaatkan situasi saat istrinya tidak berada di rumah untuk melakukan tindakan asusila terhadap kedua anak sambungnya.
Korban pertama adalah ON, yang saat itu berusia 15 tahun dan kini telah menginjak usia 22 tahun dan masih berstatus mahasiswa.
Enam tahun kemudian, pelaku juga melakukan tindakan serupa terhadap adiknya, NSF, yang kini berusia 15 tahun.
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah ibu korban menaruh curiga saat memergoki NSF sedang berdua dengan pelaku di dalam kamar.
Setelah kejadian tersebut, ON akhirnya memberanikan diri mengakui kepada ibunya bahwa dirinya juga menjadi korban pencabulan oleh ayah sambungnya sejak enam tahun lalu.
Menurut Kapolres, pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan berbagai modus operandi, termasuk tekanan psikis dan fisik.
Pelaku menjanjikan akan membiayai pendidikan korban hingga perguruan tinggi.
Lebih mengkhawatirkan lagi, pelaku juga mengancam akan membunuh kedua korban jika mereka membongkar perbuatannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.