BPOM Ungkap Lonjakan dan Penyimpangan Peredaran Ketamin di Indonesia

63 / 100 Skor SEO

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap adanya penyimpangan dalam peredaran ketamin di fasilitas distribusi dan pelayanan kefarmasian di berbagai wilayah di Indonesia.

Informasi ini merupakan hasil pengawasan intensif yang dilakukan sepanjang tahun 2024 sebagai upaya proaktif untuk menanggulangi penyalahgunaan obat keras tersebut.

Ketamin: Obat Keras dengan Risiko Tinggi

Ketamin termasuk dalam golongan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter dan diawasi tenaga medis.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan secara tegas mengatur bahwa penyerahan obat golongan keras, termasuk ketamin, wajib melalui resep dokter.

Namun, temuan BPOM menunjukkan bahwa ketentuan ini kerap dilanggar, khususnya di apotek yang menyerahkan ketamin langsung kepada masyarakat tanpa pengawasan medis.

Lonjakan Peredaran Ketamin

Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, peredaran ketamin injeksi menunjukkan peningkatan signifikan.

Pada tahun 2023, sebanyak 235 ribu vial ketamin injeksi terdistribusi, meningkat 75 persen dibandingkan 2022.

Lonjakan lebih drastis terjadi pada 2024 dengan jumlah distribusi mencapai 440 ribu vial, naik 87 persen dari tahun sebelumnya.

Secara khusus, distribusi ke apotek pada 2024 mencatat angka 152 ribu vial, melonjak 246 persen dibandingkan 2023 yang hanya 44 ribu vial.

Temuan Penyimpangan di Berbagai Wilayah

Penyimpangan peredaran ketamin pada 2024 terjadi di tujuh provinsi: Lampung, Bali, Jawa Timur, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, dan Kalimantan Barat.

Provinsi Lampung mencatat pelanggaran tertinggi dengan 5.840 vial, disusul Bali (4.074 vial), Jawa Timur (3.338 vial), dan Jawa Barat (1.865 vial).

Berdasarkan data 2022–2024, Bali dikategorikan sebagai wilayah dengan peredaran sangat tinggi (lebih dari 100 ribu vial), sementara Jawa Timur dan Jawa Barat masuk kategori tinggi (50 ribu–100 ribu vial).

Pelanggaran Fasilitas Distribusi dan Pelayanan

Selama Oktober 2023–Oktober 2024, BPOM memeriksa 1.914 fasilitas distribusi, di mana 71 di antaranya (3,7 persen) ditemukan melanggar standar CDOB (Cara Distribusi Obat yang Baik).

Sebanyak 6 fasilitas dengan pelanggaran kritikal dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan (PSK).

Sementara itu, pada fasilitas pelayanan kefarmasian, BPOM menemukan 65 pelanggaran, dengan 17 di antaranya bersifat kritikal dan mendapatkan sanksi serupa.

Sisanya dikenai pembinaan, peringatan, hingga peringatan keras sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 9 Tahun 2021.

Ancaman Penyalahgunaan Ketamin

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyoroti maraknya kasus penyalahgunaan dan produksi ilegal ketamin yang terungkap di media massa, serta meningkatnya jumlah kasus penyelundupan bahan baku dan putusan pengadilan terkait ketamin ilegal.

Penyalahgunaan obat ini memiliki dampak buruk yang serius pada kesehatan, termasuk:

  • Psikologis: halusinasi, gangguan kognitif, kecemasan, hingga depresi.
  • Fisik: kerusakan ginjal, hati, saluran kemih, serta masalah pernapasan.
  • Sistem Saraf: disfungsi kognitif, kejang, hingga kecanduan.
  • Kesehatan Mental: risiko psikosis, skizofrenia, dan kecenderungan bunuh diri.

Langkah Tegas BPOM

BPOM terus meningkatkan pengawasan dan mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan ketamin.

Penegakan hukum yang tegas, pembinaan fasilitas farmasi, serta edukasi publik menjadi prioritas dalam memastikan peredaran obat keras berjalan sesuai ketentuan demi melindungi kesehatan masyarakat.

63 / 100 Skor SEO

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap adanya penyimpangan dalam peredaran ketamin di fasilitas distribusi dan pelayanan kefarmasian di berbagai wilayah di Indonesia.

Informasi ini merupakan hasil pengawasan intensif yang dilakukan sepanjang tahun 2024 sebagai upaya proaktif untuk menanggulangi penyalahgunaan obat keras tersebut.

Ketamin: Obat Keras dengan Risiko Tinggi

Ketamin termasuk dalam golongan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter dan diawasi tenaga medis.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan secara tegas mengatur bahwa penyerahan obat golongan keras, termasuk ketamin, wajib melalui resep dokter.

Namun, temuan BPOM menunjukkan bahwa ketentuan ini kerap dilanggar, khususnya di apotek yang menyerahkan ketamin langsung kepada masyarakat tanpa pengawasan medis.

Lonjakan Peredaran Ketamin

Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, peredaran ketamin injeksi menunjukkan peningkatan signifikan.

Pada tahun 2023, sebanyak 235 ribu vial ketamin injeksi terdistribusi, meningkat 75 persen dibandingkan 2022.

Lonjakan lebih drastis terjadi pada 2024 dengan jumlah distribusi mencapai 440 ribu vial, naik 87 persen dari tahun sebelumnya.

Secara khusus, distribusi ke apotek pada 2024 mencatat angka 152 ribu vial, melonjak 246 persen dibandingkan 2023 yang hanya 44 ribu vial.

Temuan Penyimpangan di Berbagai Wilayah

Penyimpangan peredaran ketamin pada 2024 terjadi di tujuh provinsi: Lampung, Bali, Jawa Timur, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, dan Kalimantan Barat.

Provinsi Lampung mencatat pelanggaran tertinggi dengan 5.840 vial, disusul Bali (4.074 vial), Jawa Timur (3.338 vial), dan Jawa Barat (1.865 vial).

Berdasarkan data 2022–2024, Bali dikategorikan sebagai wilayah dengan peredaran sangat tinggi (lebih dari 100 ribu vial), sementara Jawa Timur dan Jawa Barat masuk kategori tinggi (50 ribu–100 ribu vial).

Pelanggaran Fasilitas Distribusi dan Pelayanan

Selama Oktober 2023–Oktober 2024, BPOM memeriksa 1.914 fasilitas distribusi, di mana 71 di antaranya (3,7 persen) ditemukan melanggar standar CDOB (Cara Distribusi Obat yang Baik).

Sebanyak 6 fasilitas dengan pelanggaran kritikal dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan (PSK).

Sementara itu, pada fasilitas pelayanan kefarmasian, BPOM menemukan 65 pelanggaran, dengan 17 di antaranya bersifat kritikal dan mendapatkan sanksi serupa.

Sisanya dikenai pembinaan, peringatan, hingga peringatan keras sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 9 Tahun 2021.

Ancaman Penyalahgunaan Ketamin

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyoroti maraknya kasus penyalahgunaan dan produksi ilegal ketamin yang terungkap di media massa, serta meningkatnya jumlah kasus penyelundupan bahan baku dan putusan pengadilan terkait ketamin ilegal.

Penyalahgunaan obat ini memiliki dampak buruk yang serius pada kesehatan, termasuk:

  • Psikologis: halusinasi, gangguan kognitif, kecemasan, hingga depresi.
  • Fisik: kerusakan ginjal, hati, saluran kemih, serta masalah pernapasan.
  • Sistem Saraf: disfungsi kognitif, kejang, hingga kecanduan.
  • Kesehatan Mental: risiko psikosis, skizofrenia, dan kecenderungan bunuh diri.

Langkah Tegas BPOM

BPOM terus meningkatkan pengawasan dan mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan ketamin.

Penegakan hukum yang tegas, pembinaan fasilitas farmasi, serta edukasi publik menjadi prioritas dalam memastikan peredaran obat keras berjalan sesuai ketentuan demi melindungi kesehatan masyarakat.

More from author

Related posts

Advertismentspot_img

Latest posts

DMI Ciamis Tegaskan Konsep Masjid Hijau dan Masjid Ramah Lingkungan Memiliki Tujuan Serupa

Ketua DMI Ciamis, Drs. H. Syarief Nurhidayat, menyatakan bahwa Masjid Hijau dan Masjid Ramah Lingkungan memiliki tujuan serupa dalam mendukung keberlanjutan lingkungan. DMI Ciamis meluncurkan Anugerah Masjid Ramah 2025, menilai masjid berdasarkan keramahan, terutama aspek lingkungan, aksesibilitas, dan dukungan untuk semua kalangan. Penilaian akan berlangsung hingga November 2025.

Direktur Pendistribusian Baznas RI Kunjungi Posko Mudik Ciamis, Pantau Layanan untuk Pemudik

Ahmad Fikri, Direktur Pendistribusian Baznas RI, mengunjungi Posko Mudik Baznas di Ciamis untuk memastikan pelayanan pemudik optimal selama perjalanan. Posko menyediakan berbagai layanan gratis dan juga memfasilitasi zakat. Selain Posko Mudik, ada juga Posko Balik beroperasi setelah Idul Fitri. Kedua posko dijaga oleh personel terlatih.

Herry Dermawan; Petani Bisa Laporkan Bulog Jika Tak Serap Gabah dan Beras

Anggota Komisi IV DPR RI, Herry Dermawan, menegaskan hak petani melaporkan Bulog jika tidak menyerap gabah dan beras sesuai regulasi. Ia mendorong petani melaporkan penolakan tersebut dan memastikan Bulog membeli gabah kering giling dengan harga Rp6.500. Herry menekankan pentingnya pengawasan infrastruktur dan bantuan pertanian untuk kesejahteraan petani.

Want to stay up to date with the latest news?

We would love to hear from you! Please fill in your details and we will stay in touch. It's that simple!