Beli Gas Pakai KTP Berlaku 1 Januari 2024

Mulai tanggal 1 Januari 2024, Pertamina akan menerapkan kebijakan baru terkait pembelian Gas LPG 3 Kg menggunakan KTP.

Hal ini diungkapkan Azam Akbar Hawariy, Sales Branch Manager Pertamina dalam Seminar Diseminasi dan Informasi BPH Migas dan DPR di Hotel Tyara Plaza, Ciamis, Senin (16/10/2023).

Pengguna yang ingin membeli Gas LPG 3 Kg diharuskan untuk mendaftar di Pangkalan dengan membawa KTP atau Kartu Keluarga.

Selain itu, Azam menambahkan bahwa pelaku usaha mikro juga harus menyertakan foto diri sebagai persyaratan tambahan.

Gas LPG 3 Kg diperuntukkan khusus untuk rumah tangga dan usaha mikro. Gas ini digunakan untuk keperluan memasak sehari-hari. Selain itu, Gas LPG 3 Kg juga tersedia untuk nelayan sasaran dan petani sasaran.

Proses pendaftaran cukup mudah. Penerima sasaran hanya perlu membawa KTP atau Kartu Keluarga ke pangkalan untuk didaftarkan.

Sementara itu, pelaku usaha mikro harus menyertakan foto diri pada saat pendaftaran di tempat usaha mereka.

Untuk pembelian selanjutnya, pengguna hanya perlu membawa KTP tanpa perlu melampirkan foto diri lagi.

Azam menjelaskan bahwa langkah ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019.

Di mana elpiji 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang digunakan untuk memasak.

Selain itu, gas ini juga diperuntukkan bagi nelayan sasaran dan petani sasaran.

Selain landasan hukum tersebut, terdapat juga aturan turunan dari Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Azam menambahkan bahwa kebijakan ini juga didukung dengan adanya Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat mempermudah akses masyarakat terhadap Gas LPG 3 Kg yang sangat dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari.

Mulai tanggal 1 Januari 2024, Pertamina akan menerapkan kebijakan baru terkait pembelian Gas LPG 3 Kg menggunakan KTP.

Hal ini diungkapkan Azam Akbar Hawariy, Sales Branch Manager Pertamina dalam Seminar Diseminasi dan Informasi BPH Migas dan DPR di Hotel Tyara Plaza, Ciamis, Senin (16/10/2023).

Pengguna yang ingin membeli Gas LPG 3 Kg diharuskan untuk mendaftar di Pangkalan dengan membawa KTP atau Kartu Keluarga.

Selain itu, Azam menambahkan bahwa pelaku usaha mikro juga harus menyertakan foto diri sebagai persyaratan tambahan.

Gas LPG 3 Kg diperuntukkan khusus untuk rumah tangga dan usaha mikro. Gas ini digunakan untuk keperluan memasak sehari-hari. Selain itu, Gas LPG 3 Kg juga tersedia untuk nelayan sasaran dan petani sasaran.

Proses pendaftaran cukup mudah. Penerima sasaran hanya perlu membawa KTP atau Kartu Keluarga ke pangkalan untuk didaftarkan.

Sementara itu, pelaku usaha mikro harus menyertakan foto diri pada saat pendaftaran di tempat usaha mereka.

Untuk pembelian selanjutnya, pengguna hanya perlu membawa KTP tanpa perlu melampirkan foto diri lagi.

Azam menjelaskan bahwa langkah ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019.

Di mana elpiji 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang digunakan untuk memasak.

Selain itu, gas ini juga diperuntukkan bagi nelayan sasaran dan petani sasaran.

Selain landasan hukum tersebut, terdapat juga aturan turunan dari Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Azam menambahkan bahwa kebijakan ini juga didukung dengan adanya Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat mempermudah akses masyarakat terhadap Gas LPG 3 Kg yang sangat dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari.

More from author

Related posts

Advertismentspot_img

Latest posts

DMI Ciamis Tegaskan Konsep Masjid Hijau dan Masjid Ramah Lingkungan Memiliki Tujuan Serupa

Ketua DMI Ciamis, Drs. H. Syarief Nurhidayat, menyatakan bahwa Masjid Hijau dan Masjid Ramah Lingkungan memiliki tujuan serupa dalam mendukung keberlanjutan lingkungan. DMI Ciamis meluncurkan Anugerah Masjid Ramah 2025, menilai masjid berdasarkan keramahan, terutama aspek lingkungan, aksesibilitas, dan dukungan untuk semua kalangan. Penilaian akan berlangsung hingga November 2025.

Direktur Pendistribusian Baznas RI Kunjungi Posko Mudik Ciamis, Pantau Layanan untuk Pemudik

Ahmad Fikri, Direktur Pendistribusian Baznas RI, mengunjungi Posko Mudik Baznas di Ciamis untuk memastikan pelayanan pemudik optimal selama perjalanan. Posko menyediakan berbagai layanan gratis dan juga memfasilitasi zakat. Selain Posko Mudik, ada juga Posko Balik beroperasi setelah Idul Fitri. Kedua posko dijaga oleh personel terlatih.

Herry Dermawan; Petani Bisa Laporkan Bulog Jika Tak Serap Gabah dan Beras

Anggota Komisi IV DPR RI, Herry Dermawan, menegaskan hak petani melaporkan Bulog jika tidak menyerap gabah dan beras sesuai regulasi. Ia mendorong petani melaporkan penolakan tersebut dan memastikan Bulog membeli gabah kering giling dengan harga Rp6.500. Herry menekankan pentingnya pengawasan infrastruktur dan bantuan pertanian untuk kesejahteraan petani.

Want to stay up to date with the latest news?

We would love to hear from you! Please fill in your details and we will stay in touch. It's that simple!