Bahaya Pernikahan Dini, Dian Budiana; Risiko Kesehatan dan Masa Depan Anak

58 / 100 Skor SEO

Kepala DP2KBP3A Ciamis, Dr. Dian Budiana, M.Si, memberikan penekanan penting mengenai bahaya pernikahan anak dalam sebuah sosialisasi yang digelar bersama Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Ciamis.

Menurut Dian, pernikahan di usia dini membawa dampak buruk yang signifikan, baik bagi kesehatan fisik maupun mental anak.

Dian menjelaskan, pernikahan anak dapat meningkatkan risiko terjadinya stunting, kematian ibu dan bayi, serta masalah kesehatan reproduksi.

“Hal ini disebabkan karena tubuh anak belum siap secara biologis untuk menjalani kehamilan maupun melahirkan,” jelas Dian dengan tegas.

Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019, batas usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun, baik bagi pria maupun wanita.

Namun, Dian merekomendasikan usia ideal untuk menikah, yaitu 21 tahun bagi wanita dan 25 tahun bagi pria.

Menurutnya, usia ini mendukung kondisi kesehatan reproduksi yang lebih matang dan optimal.

Lebih lanjut Dian menuturkan, pernikahan anak sering kali menciptakan lingkaran masalah yang sulit terputus.

Mulai dari rendahnya tingkat pendidikan, buruknya kualitas kesehatan, hingga kesulitan ekonomi di masa depan.

Ia juga menyoroti dampak sosial yang tak kalah serius, yaitu risiko kekerasan.

Anak yang menikah dini lebih rentan mengalami kekerasan fisik, emosional, maupun seksual, yang dapat berdampak panjang terhadap kesejahteraan hidup mereka.

Melalui sosialisasi ini, DP2KBP3A Ciamis bersama GOW Ciamis berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama para orang tua, untuk melindungi anak-anak mereka dari risiko pernikahan dini.

Dian berharap program ini dapat membuka wawasan para orang tua mengenai pentingnya menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi anak-anak.

“Harapan kami, dengan sosialisasi seperti ini, para orang tua dapat lebih memahami pentingnya menjaga anak-anak mereka dari bahaya pernikahan dini,” katanya.

Dengan begitu, Dian meneambahkan, generasi muda dapat tumbuh menjadi individu yang sehat, berkualitas, dan siap menghadapi masa depan.

58 / 100 Skor SEO

Kepala DP2KBP3A Ciamis, Dr. Dian Budiana, M.Si, memberikan penekanan penting mengenai bahaya pernikahan anak dalam sebuah sosialisasi yang digelar bersama Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Ciamis.

Menurut Dian, pernikahan di usia dini membawa dampak buruk yang signifikan, baik bagi kesehatan fisik maupun mental anak.

Dian menjelaskan, pernikahan anak dapat meningkatkan risiko terjadinya stunting, kematian ibu dan bayi, serta masalah kesehatan reproduksi.

“Hal ini disebabkan karena tubuh anak belum siap secara biologis untuk menjalani kehamilan maupun melahirkan,” jelas Dian dengan tegas.

Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019, batas usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun, baik bagi pria maupun wanita.

Namun, Dian merekomendasikan usia ideal untuk menikah, yaitu 21 tahun bagi wanita dan 25 tahun bagi pria.

Menurutnya, usia ini mendukung kondisi kesehatan reproduksi yang lebih matang dan optimal.

Lebih lanjut Dian menuturkan, pernikahan anak sering kali menciptakan lingkaran masalah yang sulit terputus.

Mulai dari rendahnya tingkat pendidikan, buruknya kualitas kesehatan, hingga kesulitan ekonomi di masa depan.

Ia juga menyoroti dampak sosial yang tak kalah serius, yaitu risiko kekerasan.

Anak yang menikah dini lebih rentan mengalami kekerasan fisik, emosional, maupun seksual, yang dapat berdampak panjang terhadap kesejahteraan hidup mereka.

Melalui sosialisasi ini, DP2KBP3A Ciamis bersama GOW Ciamis berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama para orang tua, untuk melindungi anak-anak mereka dari risiko pernikahan dini.

Dian berharap program ini dapat membuka wawasan para orang tua mengenai pentingnya menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi anak-anak.

“Harapan kami, dengan sosialisasi seperti ini, para orang tua dapat lebih memahami pentingnya menjaga anak-anak mereka dari bahaya pernikahan dini,” katanya.

Dengan begitu, Dian meneambahkan, generasi muda dapat tumbuh menjadi individu yang sehat, berkualitas, dan siap menghadapi masa depan.

More from author

Related posts

Advertismentspot_img

Latest posts

DMI Ciamis Tegaskan Konsep Masjid Hijau dan Masjid Ramah Lingkungan Memiliki Tujuan Serupa

Ketua DMI Ciamis, Drs. H. Syarief Nurhidayat, menyatakan bahwa Masjid Hijau dan Masjid Ramah Lingkungan memiliki tujuan serupa dalam mendukung keberlanjutan lingkungan. DMI Ciamis meluncurkan Anugerah Masjid Ramah 2025, menilai masjid berdasarkan keramahan, terutama aspek lingkungan, aksesibilitas, dan dukungan untuk semua kalangan. Penilaian akan berlangsung hingga November 2025.

Direktur Pendistribusian Baznas RI Kunjungi Posko Mudik Ciamis, Pantau Layanan untuk Pemudik

Ahmad Fikri, Direktur Pendistribusian Baznas RI, mengunjungi Posko Mudik Baznas di Ciamis untuk memastikan pelayanan pemudik optimal selama perjalanan. Posko menyediakan berbagai layanan gratis dan juga memfasilitasi zakat. Selain Posko Mudik, ada juga Posko Balik beroperasi setelah Idul Fitri. Kedua posko dijaga oleh personel terlatih.

Herry Dermawan; Petani Bisa Laporkan Bulog Jika Tak Serap Gabah dan Beras

Anggota Komisi IV DPR RI, Herry Dermawan, menegaskan hak petani melaporkan Bulog jika tidak menyerap gabah dan beras sesuai regulasi. Ia mendorong petani melaporkan penolakan tersebut dan memastikan Bulog membeli gabah kering giling dengan harga Rp6.500. Herry menekankan pentingnya pengawasan infrastruktur dan bantuan pertanian untuk kesejahteraan petani.

Want to stay up to date with the latest news?

We would love to hear from you! Please fill in your details and we will stay in touch. It's that simple!