Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Ciamis, Anjar Asmara, menegaskan bahwa Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, tidak perlu tergesa-gesa dalam mencari Wakil Bupati untuk mendampinginya.
Ia berpendapat bahwa yang lebih penting saat ini adalah memastikan jalannya pemerintahan tetap stabil dan fokus pada pembangunan daerah.
Menurut Anjar, kepemimpinan Herdiat selama ini sudah teruji dan mampu menjalankan roda pemerintahan dengan baik meskipun tanpa wakil.
Oleh karena itu, ia mengingatkan agar tidak terjebak dalam wacana politik yang justru bisa menghambat efektivitas pemerintahan.
Anjar menilai sosok Herdiat Sunarya adalah pemimpin yang sudah berpengalaman dan memiliki kapasitas yang baik.
Tanpa wakil sekalipun, Anjar yakin Herdiat tetap bisa menjalankan tugasnya dengan optimal.
“Kita sebaiknya tidak terjebak dalam diskusi yang tidak produktif, tetapi lebih fokus pada kepentingan masyarakat,” ujar Anjar.
Salah satu alasan utama mengapa pengisian jabatan Wakil Bupati tidak perlu diprioritaskan saat ini adalah karena pemerintah daerah tengah berupaya menyelesaikan penyusunan dan pengelolaan APBD 2025.
Anjar menjelaskan bahwa kondisi APBD Kabupaten Ciamis saat ini mengalami defisit, sehingga diperlukan kebijakan efisiensi yang ketat.
Herdiat, sebagai kepala daerah, harus memastikan bahwa setiap anggaran yang dialokasikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan tidak ada pemborosan.
Menurut Anjar, Bupati Ciamis saat ini sedang bekerja keras untuk memastikan APBD bisa disusun dengan baik sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
“Ini bukan tugas yang mudah, dan tentu lebih penting daripada membahas siapa yang akan menjadi wakilnya,” tegas Anjar.
Lebih lanjut, Anjar menilai, dalam situasi keuangan yang menantang, pemerintah harus lebih bijak dalam mengambil keputusan, termasuk soal pengisian jabatan yang berpotensi menambah beban anggaran daerah.
Selain mempertimbangkan kondisi anggaran, Anjar juga menekankan, Herdiat Sunarya adalah pemimpin yang telah memiliki pengalaman panjang dalam menjalankan pemerintahan.
Ia menilai, tanpa Wakil Bupati sekalipun, roda pemerintahan tetap bisa berjalan dengan baik karena sudah ada sistem birokrasi yang solid.
Tugas utama seorang bupati adalah merancang visi dan kebijakan strategis, sedangkan implementasinya dilakukan oleh birokrasi yang sudah profesional.
“Saya yakin Pak Herdiat memiliki tim birokrasi yang kompeten, sehingga tidak ada kendala dalam menjalankan pemerintahan meskipun tanpa wakil,” jelasnya.
Anjar juga mengingatkan bahwa di berbagai daerah lain, kepala daerah tetap bisa menjalankan tugasnya meskipun tanpa wakil.
Ia mencontohkan bagaimana Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, tetap dapat memimpin dengan baik setelah ditinggal Sandiaga Uno yang maju dalam Pilpres 2019.
Begitu pula dengan Wali Kota Bandung, Mang Oded, yang meninggal dunia dan posisinya kemudian diisi oleh Yana Mulyana sebagai Wali Kota, sementara jabatan wakilnya dibiarkan kosong.
“Pengalaman dari berbagai daerah menunjukkan bahwa pemerintahan tetap bisa berjalan meskipun tanpa wakil,” katanya.
Hal ini juga membuktikan bahwa keberadaan Wakil Bupati bukan satu-satunya faktor yang menentukan kelancaran pemerintahan.
Dalam perspektif hukum, Anjar menjelaskan tidak ada aturan yang mewajibkan pengisian posisi Wakil Bupati dalam waktu tertentu setelah terjadi kekosongan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, jabatan Wakil Bupati memang harus diisi jika sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan.
Namun, regulasi tersebut tidak memberikan batas waktu spesifik kapan pengisian harus dilakukan.
Pasal 176 Ayat 4 UU 10/2016 mengatur bahwa jabatan Wakil Bupati wajib diisi jika masa jabatan tersisa lebih dari 18 bulan.
“Namun, tidak ada ketentuan yang mengharuskan prosesnya dilakukan segera setelah kekosongan terjadi,” jelasnya.
Karena tidak ada desakan hukum, maka menurut Anjar, tidak ada alasan untuk terburu-buru dalam mengambil keputusan terkait pengisian posisi tersebut.
Selain aspek hukum dan efisiensi anggaran, Anjar juga menyoroti potensi konflik politik yang bisa muncul jika pengisian Wakil Bupati dilakukan secara tergesa-gesa.
Ia mengingatkan, memilih seorang wakil kepala daerah bukan hanya soal mengisi jabatan kosong, tetapi juga menyangkut keseimbangan politik di tingkat daerah.
Proses pemilihan Wakil Bupati pasti melibatkan partai-partai politik yang berkoalisi dalam pemerintahan.
“Jika tidak dikelola dengan hati-hati, justru bisa memunculkan gesekan politik yang mengganggu stabilitas pemerintahan,” katanya.
Karena itu, ia menilai bahwa keputusan terkait pengisian Wakil Bupati sebaiknya diambil dengan penuh pertimbangan dan melalui komunikasi yang matang dengan semua pihak terkait.
Anjar mengajak semua pihak untuk lebih fokus pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat daripada terjebak dalam diskusi politik mengenai siapa yang akan menjadi Wakil Bupati Ciamis.
Saat ini yang terpenting adalah memastikan pemerintahan tetap berjalan dengan baik dan program-program pembangunan bisa direalisasikan.
“Mari kita dukung Pak Herdiat untuk tetap fokus pada tugasnya sebagai kepala daerah dan tidak terganggu oleh wacana politik yang belum tentu mendesak,” pungkasnya.