Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga Hingga Tewas, Tradisi Berujung Tragedi

55 / 100 Skor SEO

Insiden memilukan terjadi di Lampung Tengah pada Sabtu (6/7) pagi, di mana seorang anggota DPRD berinisial MSM (42) menembak seorang warga bernama Salam (32) hingga tewas.

Peristiwa ini terjadi dalam prosesi pernikahan di Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Budi Agung Dwiyana, MSM melepaskan tembakan ke udara sebagai bagian dari tradisi penyambutan keluarga besan dalam pesta pernikahan iparnya.

Namun, nahas, tembakan tersebut mengenai Salam yang sedang duduk di dekat parit, tepat di bagian kepalanya.

Korban langsung dilarikan ke puskesmas namun tidak dapat diselamatkan.

MSM yang merupakan anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 103 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini memicu kecaman dari berbagai pihak, termasuk keluarga korban dan masyarakat sekitar.

Keluarga korban menuntut keadilan atas meninggalnya Salam, yang merupakan seorang tulang punggung keluarga.

55 / 100 Skor SEO

Insiden memilukan terjadi di Lampung Tengah pada Sabtu (6/7) pagi, di mana seorang anggota DPRD berinisial MSM (42) menembak seorang warga bernama Salam (32) hingga tewas.

Peristiwa ini terjadi dalam prosesi pernikahan di Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Budi Agung Dwiyana, MSM melepaskan tembakan ke udara sebagai bagian dari tradisi penyambutan keluarga besan dalam pesta pernikahan iparnya.

Namun, nahas, tembakan tersebut mengenai Salam yang sedang duduk di dekat parit, tepat di bagian kepalanya.

Korban langsung dilarikan ke puskesmas namun tidak dapat diselamatkan.

MSM yang merupakan anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 103 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini memicu kecaman dari berbagai pihak, termasuk keluarga korban dan masyarakat sekitar.

Keluarga korban menuntut keadilan atas meninggalnya Salam, yang merupakan seorang tulang punggung keluarga.

More from author

Related posts

Advertismentspot_img

Latest posts

DMI Ciamis Tegaskan Konsep Masjid Hijau dan Masjid Ramah Lingkungan Memiliki Tujuan Serupa

Ketua DMI Ciamis, Drs. H. Syarief Nurhidayat, menyatakan bahwa Masjid Hijau dan Masjid Ramah Lingkungan memiliki tujuan serupa dalam mendukung keberlanjutan lingkungan. DMI Ciamis meluncurkan Anugerah Masjid Ramah 2025, menilai masjid berdasarkan keramahan, terutama aspek lingkungan, aksesibilitas, dan dukungan untuk semua kalangan. Penilaian akan berlangsung hingga November 2025.

Direktur Pendistribusian Baznas RI Kunjungi Posko Mudik Ciamis, Pantau Layanan untuk Pemudik

Ahmad Fikri, Direktur Pendistribusian Baznas RI, mengunjungi Posko Mudik Baznas di Ciamis untuk memastikan pelayanan pemudik optimal selama perjalanan. Posko menyediakan berbagai layanan gratis dan juga memfasilitasi zakat. Selain Posko Mudik, ada juga Posko Balik beroperasi setelah Idul Fitri. Kedua posko dijaga oleh personel terlatih.

Herry Dermawan; Petani Bisa Laporkan Bulog Jika Tak Serap Gabah dan Beras

Anggota Komisi IV DPR RI, Herry Dermawan, menegaskan hak petani melaporkan Bulog jika tidak menyerap gabah dan beras sesuai regulasi. Ia mendorong petani melaporkan penolakan tersebut dan memastikan Bulog membeli gabah kering giling dengan harga Rp6.500. Herry menekankan pentingnya pengawasan infrastruktur dan bantuan pertanian untuk kesejahteraan petani.

Want to stay up to date with the latest news?

We would love to hear from you! Please fill in your details and we will stay in touch. It's that simple!