Akademisi Unigal Sosialisasikan Potensi ODCB di Mekarjaya Baregbeg Ciamis

58 / 100 Skor SEO

Kabupaten Ciamis dikenal memiliki banyak peninggalan bersejarah yang saat ini masih berstatus sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

Salah satu desa yang memiliki potensi besar untuk peninggalan tersebut adalah Desa Mekarjaya, Kecamatan Baregbeg.

Menyadari pentingnya perlindungan dan pelestarian warisan budaya, dosen Program Studi Pendidikan Sejarah FKIP Universitas Galuh (Unigal) menggelar kegiatan sosialisasi di Desa Mekarjaya, Sabtu (24/08/2024).

Bertempat di situs Cilongkrang, acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya menetapkan ODCB menjadi Cagar Budaya (CB) tingkat kabupaten.

Dengan status CB, objek-objek bersejarah ini akan mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat.

Yeni Wijayanti, S.S., M.Hum., M.Pd., dosen Program Studi Sejarah Unigal, mengungkapkan, pemilihan Desa Mekarjaya sebagai lokasi sosialisasi didasarkan pada letaknya yang strategis dan dekat dengan kampus Universitas Galuh.

Ia menekankan bahwa dengan kegiatan ini, pihaknya berharap dapat mempercepat proses identifikasi dan pengajuan objek-objek bersejarah di desa tersebut untuk ditetapkan menjadi CB.

“Kegiatan ini dilakukan agar objek-objek yang berpotensi sebagai cagar budaya dapat segera memiliki status hukum yang jelas dan tidak berpindah tangan,” ujar Yeni.

Jika sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, kata Yeni, objek tersebut akan dilindungi secara hukum dan tidak bisa diganggu gugat.

Yeni juga menjelaskan, situs Cilongkrang memiliki nilai filosofis dan edukatif yang penting, terutama terkait dengan penyebaran Islam di Ciamis.

Proses penetapan suatu objek sebagai cagar budaya harus melalui beberapa tahapan, dimulai dari pendaftaran ke DISBUDPORA, diikuti dengan kajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

Setelah kajian selesai, TACB akan memberikan rekomendasi kepada Bupati untuk menetapkan objek tersebut sebagai CB tingkat kabupaten.

Kepala Desa Mekarjaya, Elan Kusmaya, menyambut baik upaya akademisi Unigal dalam membantu mempercepat proses penetapan cagar budaya di desanya.

“Dengan adanya pendampingan dari pihak akademisi, kami semakin termotivasi untuk menjadikan Desa Mekarjaya memiliki cagar budaya yang terdaftar,” ujarnya.

Elan juga menambahkan, situs-situs di Desa Mekarjaya memiliki nilai filosofis yang kaya dan penting untuk generasi mendatang.

Menurutnya, situs-situs ini menjadi simbol bahwa Desa Mekarjaya memiliki tokoh-tokoh berpengaruh dalam sejarah.

“Kami berharap ini bisa menjadi motivasi bagi generasi muda di desa ini untuk terus maju,” katanya.

Di Desa Mekarjaya, terdapat lima situs yang berpotensi untuk diajukan sebagai cagar budaya, yaitu Situs Cilongkrang, Situs Ciwasiat, Situs Aji Sakti, Situs Jaya Garam, dan Situs Bong Cina.

Elan berharap proses pendaftaran dan pengajuan ini dapat berjalan lancar sehingga objek-objek tersebut dapat segera ditetapkan sebagai Cagar Budaya yang memiliki kekuatan hukum yang jelas.

“Kami berharap proses ini berjalan lancar sehingga status ODCB bisa lebih cepat menjadi Cagar Budaya dengan perlindungan hukum yang kuat,” pungkasnya.

58 / 100 Skor SEO

Kabupaten Ciamis dikenal memiliki banyak peninggalan bersejarah yang saat ini masih berstatus sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

Salah satu desa yang memiliki potensi besar untuk peninggalan tersebut adalah Desa Mekarjaya, Kecamatan Baregbeg.

Menyadari pentingnya perlindungan dan pelestarian warisan budaya, dosen Program Studi Pendidikan Sejarah FKIP Universitas Galuh (Unigal) menggelar kegiatan sosialisasi di Desa Mekarjaya, Sabtu (24/08/2024).

Bertempat di situs Cilongkrang, acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya menetapkan ODCB menjadi Cagar Budaya (CB) tingkat kabupaten.

Dengan status CB, objek-objek bersejarah ini akan mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat.

Yeni Wijayanti, S.S., M.Hum., M.Pd., dosen Program Studi Sejarah Unigal, mengungkapkan, pemilihan Desa Mekarjaya sebagai lokasi sosialisasi didasarkan pada letaknya yang strategis dan dekat dengan kampus Universitas Galuh.

Ia menekankan bahwa dengan kegiatan ini, pihaknya berharap dapat mempercepat proses identifikasi dan pengajuan objek-objek bersejarah di desa tersebut untuk ditetapkan menjadi CB.

“Kegiatan ini dilakukan agar objek-objek yang berpotensi sebagai cagar budaya dapat segera memiliki status hukum yang jelas dan tidak berpindah tangan,” ujar Yeni.

Jika sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, kata Yeni, objek tersebut akan dilindungi secara hukum dan tidak bisa diganggu gugat.

Yeni juga menjelaskan, situs Cilongkrang memiliki nilai filosofis dan edukatif yang penting, terutama terkait dengan penyebaran Islam di Ciamis.

Proses penetapan suatu objek sebagai cagar budaya harus melalui beberapa tahapan, dimulai dari pendaftaran ke DISBUDPORA, diikuti dengan kajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

Setelah kajian selesai, TACB akan memberikan rekomendasi kepada Bupati untuk menetapkan objek tersebut sebagai CB tingkat kabupaten.

Kepala Desa Mekarjaya, Elan Kusmaya, menyambut baik upaya akademisi Unigal dalam membantu mempercepat proses penetapan cagar budaya di desanya.

“Dengan adanya pendampingan dari pihak akademisi, kami semakin termotivasi untuk menjadikan Desa Mekarjaya memiliki cagar budaya yang terdaftar,” ujarnya.

Elan juga menambahkan, situs-situs di Desa Mekarjaya memiliki nilai filosofis yang kaya dan penting untuk generasi mendatang.

Menurutnya, situs-situs ini menjadi simbol bahwa Desa Mekarjaya memiliki tokoh-tokoh berpengaruh dalam sejarah.

“Kami berharap ini bisa menjadi motivasi bagi generasi muda di desa ini untuk terus maju,” katanya.

Di Desa Mekarjaya, terdapat lima situs yang berpotensi untuk diajukan sebagai cagar budaya, yaitu Situs Cilongkrang, Situs Ciwasiat, Situs Aji Sakti, Situs Jaya Garam, dan Situs Bong Cina.

Elan berharap proses pendaftaran dan pengajuan ini dapat berjalan lancar sehingga objek-objek tersebut dapat segera ditetapkan sebagai Cagar Budaya yang memiliki kekuatan hukum yang jelas.

“Kami berharap proses ini berjalan lancar sehingga status ODCB bisa lebih cepat menjadi Cagar Budaya dengan perlindungan hukum yang kuat,” pungkasnya.

More from author

Related posts

Advertismentspot_img

Latest posts

DMI Ciamis Tegaskan Konsep Masjid Hijau dan Masjid Ramah Lingkungan Memiliki Tujuan Serupa

Ketua DMI Ciamis, Drs. H. Syarief Nurhidayat, menyatakan bahwa Masjid Hijau dan Masjid Ramah Lingkungan memiliki tujuan serupa dalam mendukung keberlanjutan lingkungan. DMI Ciamis meluncurkan Anugerah Masjid Ramah 2025, menilai masjid berdasarkan keramahan, terutama aspek lingkungan, aksesibilitas, dan dukungan untuk semua kalangan. Penilaian akan berlangsung hingga November 2025.

Direktur Pendistribusian Baznas RI Kunjungi Posko Mudik Ciamis, Pantau Layanan untuk Pemudik

Ahmad Fikri, Direktur Pendistribusian Baznas RI, mengunjungi Posko Mudik Baznas di Ciamis untuk memastikan pelayanan pemudik optimal selama perjalanan. Posko menyediakan berbagai layanan gratis dan juga memfasilitasi zakat. Selain Posko Mudik, ada juga Posko Balik beroperasi setelah Idul Fitri. Kedua posko dijaga oleh personel terlatih.

Herry Dermawan; Petani Bisa Laporkan Bulog Jika Tak Serap Gabah dan Beras

Anggota Komisi IV DPR RI, Herry Dermawan, menegaskan hak petani melaporkan Bulog jika tidak menyerap gabah dan beras sesuai regulasi. Ia mendorong petani melaporkan penolakan tersebut dan memastikan Bulog membeli gabah kering giling dengan harga Rp6.500. Herry menekankan pentingnya pengawasan infrastruktur dan bantuan pertanian untuk kesejahteraan petani.

Want to stay up to date with the latest news?

We would love to hear from you! Please fill in your details and we will stay in touch. It's that simple!