Agus Buntung, Pemuda Difabel Tersangka Pelecehan Seksual, Resmi Ditahan

58 / 100 Skor SEO

IWAS alias Agus Buntung, seorang pria dengan disabilitas yang menjadi tersangka dalam kasus pelecehan seksual, akhirnya resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.

Penahanan Agus dilakukan setelah melalui proses gelar perkara dan dinyatakan memenuhi syarat untuk ditahan berdasarkan perbuatannya.

Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka, mengonfirmasi bahwa Agus kini berada di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.

“Setelah dilakukan gelar perkara, yang bersangkutan (Agus) ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuripan Lombok Barat,” ungkap Ivan dalam keterangan resminya pada Kamis (9/1/2025), seperti yang dilansir oleh Tribun Lombok.

Penahanan untuk 20 Hari ke Depan

Penahanan terhadap Agus dilakukan untuk jangka waktu 20 hari, terhitung mulai Kamis (9/1).

Penahanan ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan pihak Kejari memastikan bahwa setiap tahapan dalam proses hukum sudah dijalankan dengan benar.

“Penahanan ini sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, karena semua syarat objektif terkait perbuatannya telah terpenuhi,” jelas Ivan lebih lanjut.

Ruang Tahanan Khusus untuk Penyandang Disabilitas

Mengantisipasi kebutuhan khusus Agus sebagai seorang penyandang disabilitas, pihak Kejaksaan memastikan bahwa ruang tahanan untuk Agus disiapkan dengan memperhatikan kondisinya.

Agus juga akan mendapatkan pendampingan dari tenaga ahli yang khusus menangani kasus-kasus terkait disabilitas.

Reaksi Agus saat Ditahan

Saat proses penahanan berlangsung, Agus sempat menunjukkan reaksi emosional yang cukup keras.

Ia teriak histeris saat proses penahanan dilaksanakan, menandakan tekanan emosional yang dialaminya dalam menghadapi situasi ini.

Kronologi Kasus Pelecehan Seksual

Agus sebelumnya dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang korban dengan modus yang cukup mengejutkan.

Korban mengungkapkan bahwa Agus membuntutinya hingga ke kamar indekosnya, yang akhirnya berujung pada tindakan pelecehan.

Pengungkapan ini kemudian memicu proses hukum yang berujung pada penahanan Agus.

Kejaksaan Negeri Mataram kini akan melanjutkan proses hukum terhadap Agus, memastikan bahwa kasus ini berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

58 / 100 Skor SEO

IWAS alias Agus Buntung, seorang pria dengan disabilitas yang menjadi tersangka dalam kasus pelecehan seksual, akhirnya resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.

Penahanan Agus dilakukan setelah melalui proses gelar perkara dan dinyatakan memenuhi syarat untuk ditahan berdasarkan perbuatannya.

Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka, mengonfirmasi bahwa Agus kini berada di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.

“Setelah dilakukan gelar perkara, yang bersangkutan (Agus) ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuripan Lombok Barat,” ungkap Ivan dalam keterangan resminya pada Kamis (9/1/2025), seperti yang dilansir oleh Tribun Lombok.

Penahanan untuk 20 Hari ke Depan

Penahanan terhadap Agus dilakukan untuk jangka waktu 20 hari, terhitung mulai Kamis (9/1).

Penahanan ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan pihak Kejari memastikan bahwa setiap tahapan dalam proses hukum sudah dijalankan dengan benar.

“Penahanan ini sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, karena semua syarat objektif terkait perbuatannya telah terpenuhi,” jelas Ivan lebih lanjut.

Ruang Tahanan Khusus untuk Penyandang Disabilitas

Mengantisipasi kebutuhan khusus Agus sebagai seorang penyandang disabilitas, pihak Kejaksaan memastikan bahwa ruang tahanan untuk Agus disiapkan dengan memperhatikan kondisinya.

Agus juga akan mendapatkan pendampingan dari tenaga ahli yang khusus menangani kasus-kasus terkait disabilitas.

Reaksi Agus saat Ditahan

Saat proses penahanan berlangsung, Agus sempat menunjukkan reaksi emosional yang cukup keras.

Ia teriak histeris saat proses penahanan dilaksanakan, menandakan tekanan emosional yang dialaminya dalam menghadapi situasi ini.

Kronologi Kasus Pelecehan Seksual

Agus sebelumnya dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang korban dengan modus yang cukup mengejutkan.

Korban mengungkapkan bahwa Agus membuntutinya hingga ke kamar indekosnya, yang akhirnya berujung pada tindakan pelecehan.

Pengungkapan ini kemudian memicu proses hukum yang berujung pada penahanan Agus.

Kejaksaan Negeri Mataram kini akan melanjutkan proses hukum terhadap Agus, memastikan bahwa kasus ini berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

More from author

Related posts

Advertismentspot_img

Latest posts

DMI Ciamis Tegaskan Konsep Masjid Hijau dan Masjid Ramah Lingkungan Memiliki Tujuan Serupa

Ketua DMI Ciamis, Drs. H. Syarief Nurhidayat, menyatakan bahwa Masjid Hijau dan Masjid Ramah Lingkungan memiliki tujuan serupa dalam mendukung keberlanjutan lingkungan. DMI Ciamis meluncurkan Anugerah Masjid Ramah 2025, menilai masjid berdasarkan keramahan, terutama aspek lingkungan, aksesibilitas, dan dukungan untuk semua kalangan. Penilaian akan berlangsung hingga November 2025.

Direktur Pendistribusian Baznas RI Kunjungi Posko Mudik Ciamis, Pantau Layanan untuk Pemudik

Ahmad Fikri, Direktur Pendistribusian Baznas RI, mengunjungi Posko Mudik Baznas di Ciamis untuk memastikan pelayanan pemudik optimal selama perjalanan. Posko menyediakan berbagai layanan gratis dan juga memfasilitasi zakat. Selain Posko Mudik, ada juga Posko Balik beroperasi setelah Idul Fitri. Kedua posko dijaga oleh personel terlatih.

Herry Dermawan; Petani Bisa Laporkan Bulog Jika Tak Serap Gabah dan Beras

Anggota Komisi IV DPR RI, Herry Dermawan, menegaskan hak petani melaporkan Bulog jika tidak menyerap gabah dan beras sesuai regulasi. Ia mendorong petani melaporkan penolakan tersebut dan memastikan Bulog membeli gabah kering giling dengan harga Rp6.500. Herry menekankan pentingnya pengawasan infrastruktur dan bantuan pertanian untuk kesejahteraan petani.

Want to stay up to date with the latest news?

We would love to hear from you! Please fill in your details and we will stay in touch. It's that simple!