Polres Ciamis Berhasil Ungkap Sindikat Pencurian Tabung Gas LPG

63 / 100 Skor SEO

Polres Ciamis sukses mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar pangkalan gas LPG di Kabupaten Ciamis.

Dalam operasi ini, polisi berhasil meringkus lima orang yang diduga terlibat dalam sindikat pencurian tabung gas.

Kelompok ini diketahui telah menjalankan aksinya di berbagai wilayah di Ciamis, bahkan merambah ke luar daerah.

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan seorang pemilik pangkalan gas bernama Wawan Herwana.

Ia mengalami kerugian besar setelah gudangnya yang berlokasi di Dusun Saguling Kolot, Kecamatan Baregbeg, dibobol oleh pencuri pada 12 Oktober 2024, sekitar pukul 02.40 WIB dini hari.

Dalam aksi tersebut, sebanyak 90 tabung gas LPG 3 kg raib digondol pelaku.

Kehilangan dalam jumlah besar ini mendorong Wawan untuk segera melapor ke Polres Ciamis.

Ia juga menyerahkan rekaman CCTV yang menunjukkan bagaimana para pelaku menjalankan aksinya.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi memperkirakan kerugian yang dialami korban mencapai Rp18 juta.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Ciamis pada Kamis (20/3/2025), AKBP Akmal menjelaskan secara rinci modus operandi para pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, lima pelaku datang menggunakan mobil Suzuki APV.

Mereka membawa peralatan khusus untuk melancarkan aksinya, termasuk gunting baja dan linggis.

Setelah tiba di lokasi, para pelaku memotong gembok gerbang menggunakan gunting baja.

Kemudian, mereka mencongkel pintu gudang dengan linggis hingga terbuka.

Begitu berhasil masuk, mereka dengan cepat mengangkut 90 tabung gas LPG dan membawanya menggunakan kendaraan yang telah mereka siapkan sebelumnya.

Setelah menerima laporan, Unit Resmob Polres Ciamis bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Berdasarkan bukti yang diperoleh dari rekaman CCTV serta informasi dari masyarakat, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melacak keberadaan mereka.

Pada Minggu, 2 Maret 2025, tim gabungan berhasil menangkap lima tersangka di tiga wilayah berbeda, yaitu Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut, dan Kota Bandung.

Kelima tersangka yang ditangkap adalah:

  • Budi (41), warga Kecamatan Sukamantri, Ciamis
  • Nuraeni (52), warga Kecamatan Cibatu, Garut
  • Roni Rosadi (29), warga Kecamatan Sukawening, Garut
  • Hasan alias Udung (37), warga Kota Bandung
  • Deden Iksan (38), warga Kecamatan Cikancung, Bandung

Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku memiliki peran masing-masing dalam sindikat pencurian ini.

Beberapa bertugas membobol gudang dan mengangkut tabung gas, sementara lainnya bertanggung jawab menjual barang curian di pasar gelap.

Polisi juga menemukan sindikat ini telah beroperasi di beberapa kecamatan lain di Kabupaten Ciamis.

Selain di Baregbeg, mereka juga menjalankan aksi serupa di Kecamatan Cipaku, Kawali, Rajadesa, Panjalu, Sukamantri, Cikoneng, dan Panumbangan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil kejahatan maupun alat yang digunakan dalam aksi pencurian.

Barang bukti tersebut antara lain:

  • 125 tabung gas LPG 3 kg
  • 1 unit mobil Daihatsu Granmax warna putih
  • 1 unit mobil Daihatsu Granmax warna silver
  • 1 unit mobil bak Mitsubishi T120SS warna hitam
  • 1 buah linggis
  • 1 buah gunting baja

Keberadaan barang bukti ini semakin menguatkan dugaan bahwa sindikat ini telah beroperasi dalam waktu yang cukup lama dengan jaringan yang cukup luas.

Kapolres Ciamis menegaskan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Pihaknya juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar mereka dan segera melapor ke pihak berwajib,” ujar AKBP Akmal.

Polres Ciamis berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan pengawasan di daerah rawan pencurian guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Dengan tertangkapnya lima pelaku ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya serta meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat.

63 / 100 Skor SEO

Polres Ciamis sukses mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar pangkalan gas LPG di Kabupaten Ciamis.

Dalam operasi ini, polisi berhasil meringkus lima orang yang diduga terlibat dalam sindikat pencurian tabung gas.

Kelompok ini diketahui telah menjalankan aksinya di berbagai wilayah di Ciamis, bahkan merambah ke luar daerah.

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan seorang pemilik pangkalan gas bernama Wawan Herwana.

Ia mengalami kerugian besar setelah gudangnya yang berlokasi di Dusun Saguling Kolot, Kecamatan Baregbeg, dibobol oleh pencuri pada 12 Oktober 2024, sekitar pukul 02.40 WIB dini hari.

Dalam aksi tersebut, sebanyak 90 tabung gas LPG 3 kg raib digondol pelaku.

Kehilangan dalam jumlah besar ini mendorong Wawan untuk segera melapor ke Polres Ciamis.

Ia juga menyerahkan rekaman CCTV yang menunjukkan bagaimana para pelaku menjalankan aksinya.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi memperkirakan kerugian yang dialami korban mencapai Rp18 juta.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Ciamis pada Kamis (20/3/2025), AKBP Akmal menjelaskan secara rinci modus operandi para pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, lima pelaku datang menggunakan mobil Suzuki APV.

Mereka membawa peralatan khusus untuk melancarkan aksinya, termasuk gunting baja dan linggis.

Setelah tiba di lokasi, para pelaku memotong gembok gerbang menggunakan gunting baja.

Kemudian, mereka mencongkel pintu gudang dengan linggis hingga terbuka.

Begitu berhasil masuk, mereka dengan cepat mengangkut 90 tabung gas LPG dan membawanya menggunakan kendaraan yang telah mereka siapkan sebelumnya.

Setelah menerima laporan, Unit Resmob Polres Ciamis bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Berdasarkan bukti yang diperoleh dari rekaman CCTV serta informasi dari masyarakat, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melacak keberadaan mereka.

Pada Minggu, 2 Maret 2025, tim gabungan berhasil menangkap lima tersangka di tiga wilayah berbeda, yaitu Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut, dan Kota Bandung.

Kelima tersangka yang ditangkap adalah:

  • Budi (41), warga Kecamatan Sukamantri, Ciamis
  • Nuraeni (52), warga Kecamatan Cibatu, Garut
  • Roni Rosadi (29), warga Kecamatan Sukawening, Garut
  • Hasan alias Udung (37), warga Kota Bandung
  • Deden Iksan (38), warga Kecamatan Cikancung, Bandung

Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku memiliki peran masing-masing dalam sindikat pencurian ini.

Beberapa bertugas membobol gudang dan mengangkut tabung gas, sementara lainnya bertanggung jawab menjual barang curian di pasar gelap.

Polisi juga menemukan sindikat ini telah beroperasi di beberapa kecamatan lain di Kabupaten Ciamis.

Selain di Baregbeg, mereka juga menjalankan aksi serupa di Kecamatan Cipaku, Kawali, Rajadesa, Panjalu, Sukamantri, Cikoneng, dan Panumbangan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil kejahatan maupun alat yang digunakan dalam aksi pencurian.

Barang bukti tersebut antara lain:

  • 125 tabung gas LPG 3 kg
  • 1 unit mobil Daihatsu Granmax warna putih
  • 1 unit mobil Daihatsu Granmax warna silver
  • 1 unit mobil bak Mitsubishi T120SS warna hitam
  • 1 buah linggis
  • 1 buah gunting baja

Keberadaan barang bukti ini semakin menguatkan dugaan bahwa sindikat ini telah beroperasi dalam waktu yang cukup lama dengan jaringan yang cukup luas.

Kapolres Ciamis menegaskan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Pihaknya juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar mereka dan segera melapor ke pihak berwajib,” ujar AKBP Akmal.

Polres Ciamis berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan pengawasan di daerah rawan pencurian guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Dengan tertangkapnya lima pelaku ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya serta meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat.

More from author

Related posts

Advertismentspot_img

Latest posts

DMI Ciamis Tegaskan Konsep Masjid Hijau dan Masjid Ramah Lingkungan Memiliki Tujuan Serupa

Ketua DMI Ciamis, Drs. H. Syarief Nurhidayat, menyatakan bahwa Masjid Hijau dan Masjid Ramah Lingkungan memiliki tujuan serupa dalam mendukung keberlanjutan lingkungan. DMI Ciamis meluncurkan Anugerah Masjid Ramah 2025, menilai masjid berdasarkan keramahan, terutama aspek lingkungan, aksesibilitas, dan dukungan untuk semua kalangan. Penilaian akan berlangsung hingga November 2025.

Direktur Pendistribusian Baznas RI Kunjungi Posko Mudik Ciamis, Pantau Layanan untuk Pemudik

Ahmad Fikri, Direktur Pendistribusian Baznas RI, mengunjungi Posko Mudik Baznas di Ciamis untuk memastikan pelayanan pemudik optimal selama perjalanan. Posko menyediakan berbagai layanan gratis dan juga memfasilitasi zakat. Selain Posko Mudik, ada juga Posko Balik beroperasi setelah Idul Fitri. Kedua posko dijaga oleh personel terlatih.

Herry Dermawan; Petani Bisa Laporkan Bulog Jika Tak Serap Gabah dan Beras

Anggota Komisi IV DPR RI, Herry Dermawan, menegaskan hak petani melaporkan Bulog jika tidak menyerap gabah dan beras sesuai regulasi. Ia mendorong petani melaporkan penolakan tersebut dan memastikan Bulog membeli gabah kering giling dengan harga Rp6.500. Herry menekankan pentingnya pengawasan infrastruktur dan bantuan pertanian untuk kesejahteraan petani.

Want to stay up to date with the latest news?

We would love to hear from you! Please fill in your details and we will stay in touch. It's that simple!