Dalam upaya menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal selama bulan suci Ramadan, Kepolisian Resor (Polres) Ciamis menggelar razia intensif di berbagai titik rawan.
Pada operasi Kamis (13/03/2025) pukul 22.30 WIB di Jalan H. Hasan, Desa Handapherang, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, petugas berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar miras.
Razia ini dipimpin langsung oleh Kanit Idik II Sat Narkoba Polres Ciamis, Bripka Jajang Supriatna, S.H., didampingi oleh dua anggotanya, Briptu M. Verry Yandha, S.H., dan Briptu Rilex Suralaya.
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati seorang pria berinisial RH (23), yang berstatus sebagai mahasiswa, tengah membawa sejumlah botol miras yang diduga akan diedarkan.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan terduga pengedar, antara lain:
- 4 botol minuman keras jenis Anggur Ginseng
- 2 botol minuman keras jenis AO
Kasat Narkoba Polres Ciamis, AKP R.E Budhi. M, S.H., M.H., menegaskan, razia peredaran miras akan terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya selama Ramadan.
Budhi mengaku akan terus melakukan razia guna menekan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Ciamis.
Menurutnya, hal ini merupakan bagian dari komitmen Polres Ciamis untuk menjaga ketertiban dan memastikan masyarakat bisa beribadah dengan tenang tanpa gangguan dari miras ilegal.
Lebih lanjut, Budhi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas penjualan atau distribusi miras ilegal di lingkungan mereka.