Kabar gembira datang bagi para petani singkong di Indonesia. Mulai tahun 2025, singkong atau ubi kayu resmi masuk dalam daftar komoditas yang berhak menerima pupuk subsidi.
Keputusan ini diungkapkan oleh Anggota Komisi IV DPR RI, Rina Sa’adah, LC, M.Si, melalui unggahan di akun Instagram resminya.
Menurut Rina Sa’adah, kebijakan ini didasarkan pada Permentan Nomor 4 Tahun 2025, yang mengubah regulasi sebelumnya terkait alokasi serta komoditas penerima pupuk subsidi.
Dengan adanya perubahan ini, para petani singkong kini dapat menikmati manfaat pupuk subsidi untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan mereka.
Keputusan ini bukan tanpa alasan. Singkong telah lama menjadi salah satu tanaman pangan strategis di Indonesia.
Rina Sa’adah menegaskan, singkong bukan sekadar tanaman biasa, tetapi merupakan penyangga ketahanan pangan nasional yang memiliki potensi besar, baik dari segi konsumsi maupun industri hilir.
Berikut beberapa alasan utama mengapa kebijakan ini penting bagi petani dan perekonomian nasional:
✅ Singkong sebagai sumber pangan utama – Kandungan karbohidrat singkong setara dengan beras, menjadikannya alternatif pangan yang penting.
✅ Dukungan bagi industri hilir – Produk turunan seperti tepung mocaf, pati singkong, dan berbagai olahan lainnya memiliki prospek pasar yang luas.
✅ Peningkatan hasil panen – Dengan penerapan pupuk subsidi, produktivitas singkong dapat meningkat signifikan, dari rata-rata 27–28 ton per hektare menjadi 45 ton per hektare.
✅ Indonesia sebagai produsen singkong dunia – Indonesia menempati posisi lima besar produsen singkong dunia, dengan Lampung sebagai sentra utama produksi.
✅ Perlindungan harga petani – Harga dasar singkong ditetapkan pada Rp 1.350 per kilogram, ditambah kebijakan pembatasan impor untuk mendukung kesejahteraan petani lokal.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memberikan subsidi pupuk bagi petani, tetapi juga mendorong kesejahteraan mereka secara berkelanjutan.
Dengan meningkatnya produktivitas, pendapatan petani akan semakin stabil, dan industri berbasis singkong akan semakin berkembang.
Selain itu, regulasi ini juga menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan nasional dan mengurangi ketergantungan pada impor.
Dengan adanya pembatasan impor, produk lokal akan semakin memiliki daya saing, memberikan keuntungan lebih besar bagi petani dalam negeri.
Rina Sa’adah menutup unggahannya dengan mengajak masyarakat untuk mendukung kebijakan ini dan memberikan tanggapan mereka.
“Kebijakan ini bukan hanya soal subsidi, tapi juga komitmen kita untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan mendorong industri singkong agar terus berkembang,” tulisnya.