Pertanyaan mengenai apakah insentif Guru PAUD dapat dibiayai dari Dana Desa kembali mencuat setelah ditemukan perbedaan kebijakan di beberapa desa di Kabupaten Ciamis.
Ada desa yang mengalokasikan anggaran untuk insentif Guru PAUD dari Dana Desa, sementara ada juga yang tidak menganggarkannya.
Perbedaan ini pun menuai perdebatan di kalangan masyarakat dan pemangku kebijakan.
Di Desa Petirhilir, Tidak ada Anggaran untuk Insentif Guru PAUD
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Petir Hilir, Kecamatan Baregbeg, Dadang Masoem, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan yang tidak memasukkan insentif Guru PAUD dalam anggaran Dana Desa.
Dalam sebuah acara reses anggota DPRD Ciamis dari Fraksi PAN, Asep Rahmat, ia menyampaikan harapannya agar pemerintah daerah lebih memperhatikan kesejahteraan para pendidik di tingkat PAUD.
“Kami meminta pihak DPRD Ciamis memperhatikan kesejahteraan Guru PAUD di desa kami, karena insentif mereka tidak dianggarkan dari Dana Desa,” ujarnya.
Keluhan ini mencerminkan kondisi di beberapa desa lain yang juga belum mengalokasikan dana khusus bagi tenaga pendidik PAUD. Padahal, mereka memiliki peran penting dalam pendidikan anak usia dini di pedesaan.
Desa Cikoneng Alokasikan Insentif Guru PAUD dari Dana Desa
Berbeda dengan Desa Petir Hilir, Desa Cikoneng, Kecamatan Cikoneng, justru telah menganggarkan insentif Guru PAUD dari Dana Desa mereka.
Sekretaris Desa Cikoneng, Maman, menjelaskan bahwa pihaknya memanfaatkan nomenklatur program stunting yang berkaitan dengan parenting atau bimbingan orang tua untuk memasukkan insentif bagi Guru PAUD.
“Kami menganggarkan insentif Guru PAUD dari Dana Desa kami. Ada nomenklatur program stunting yang terkait dengan parenting atau bimbingan orang tua, dalam program ini kami memasukkan insentif Guru PAUD,” ungkap Maman.
Hal ini menunjukkan bahwa dengan strategi penganggaran yang tepat, insentif Guru PAUD dapat masuk dalam prioritas pembiayaan desa.
Namun, penerapan kebijakan ini tetap bergantung pada hasil musyawarah di masing-masing desa.
Penjelasan dari DPMPD Ciamis
Menanggapi perbedaan kebijakan antar desa, Kepala Bidang Pembangunan Desa DPMD Ciamis, Andi, menegaskan, pembiayaan insentif Guru PAUD dari Dana Desa tidak perlu menjadi polemik.
Menurutnya, semua keputusan terkait penggunaan Dana Desa harus berdasarkan hasil Musyawarah Desa (Musdes).
Jika dalam Musdes diputuskan untuk mengalokasikan anggaran bagi insentif Guru PAUD, maka desa berhak untuk menjalankannya. Namun, jika tidak dianggarkan, desa harus menghormati keputusan tersebut.
Menurut Andi, semua itu tergantung hasil Musyawarah Desa atau Musdes di setiap desa masing-masing.
Jika hasil Musdesnya menganggarkan insentif guru PAUD, silakan bagi desa untuk menjalankan hal itu.
Tapi jika hasil Musdes tidak menganggarkan hal tersebut, maka desa harus taat terhadap hasil Musdes.
“Jadi, bisa atau tidaknya tergantung keputusan Musdes,” jelas Andi saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Perbedaan kebijakan dalam penganggaran insentif Guru PAUD dari Dana Desa menunjukkan, setiap desa memiliki kebebasan dalam menentukan skala prioritas penggunaan dana yang dimiliki.
Keputusan tersebut sepenuhnya bergantung pada hasil Musdes, di mana masyarakat dan pemangku kepentingan desa menentukan kebutuhan yang dianggap paling mendesak.
Oleh karena itu, jika masyarakat menginginkan insentif bagi Guru PAUD masuk dalam anggaran Dana Desa, maka mereka perlu mengusulkan dan memperjuangkannya dalam Musdes.
Di sisi lain, pemerintah daerah dan DPRD diharapkan dapat memberikan arahan serta regulasi yang lebih jelas agar tidak terjadi kebingungan di tingkat desa terkait pengalokasian dana untuk kesejahteraan tenaga pendidik PAUD.