Cabuli Dua Anak Sambung, Ayah di Ciamis Ditangkap Polisi

62 / 100 Skor SEO

Polres Ciamis mengamankan seorang pria berinisial WS (54), warga Dusun Ciherang, Desa Ciherang, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, atas dugaan pencabulan terhadap dua anak sambungnya.

Kasus yang baru terungkap ini telah berlangsung selama enam tahun terhadap kedua korban berinisial ON (22) dan NSF (15).

Dalam konferensi pers yang dihadiri puluhan awak media, Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengungkapkan kronologi kasus tersebut.

Bermula ketika WS menikahi seorang janda dengan dua anak perempuan.

Pelaku kemudian memanfaatkan situasi saat istrinya tidak berada di rumah untuk melakukan tindakan asusila terhadap kedua anak sambungnya.

Korban pertama adalah ON, yang saat itu berusia 15 tahun dan kini telah menginjak usia 22 tahun dan masih berstatus mahasiswa.

Enam tahun kemudian, pelaku juga melakukan tindakan serupa terhadap adiknya, NSF, yang kini berusia 15 tahun.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah ibu korban menaruh curiga saat memergoki NSF sedang berdua dengan pelaku di dalam kamar.

Setelah kejadian tersebut, ON akhirnya memberanikan diri mengakui kepada ibunya bahwa dirinya juga menjadi korban pencabulan oleh ayah sambungnya sejak enam tahun lalu.

Menurut Kapolres, pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan berbagai modus operandi, termasuk tekanan psikis dan fisik.

Pelaku menjanjikan akan membiayai pendidikan korban hingga perguruan tinggi.

Lebih mengkhawatirkan lagi, pelaku juga mengancam akan membunuh kedua korban jika mereka membongkar perbuatannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

62 / 100 Skor SEO

Polres Ciamis mengamankan seorang pria berinisial WS (54), warga Dusun Ciherang, Desa Ciherang, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, atas dugaan pencabulan terhadap dua anak sambungnya.

Kasus yang baru terungkap ini telah berlangsung selama enam tahun terhadap kedua korban berinisial ON (22) dan NSF (15).

Dalam konferensi pers yang dihadiri puluhan awak media, Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengungkapkan kronologi kasus tersebut.

Bermula ketika WS menikahi seorang janda dengan dua anak perempuan.

Pelaku kemudian memanfaatkan situasi saat istrinya tidak berada di rumah untuk melakukan tindakan asusila terhadap kedua anak sambungnya.

Korban pertama adalah ON, yang saat itu berusia 15 tahun dan kini telah menginjak usia 22 tahun dan masih berstatus mahasiswa.

Enam tahun kemudian, pelaku juga melakukan tindakan serupa terhadap adiknya, NSF, yang kini berusia 15 tahun.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah ibu korban menaruh curiga saat memergoki NSF sedang berdua dengan pelaku di dalam kamar.

Setelah kejadian tersebut, ON akhirnya memberanikan diri mengakui kepada ibunya bahwa dirinya juga menjadi korban pencabulan oleh ayah sambungnya sejak enam tahun lalu.

Menurut Kapolres, pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan berbagai modus operandi, termasuk tekanan psikis dan fisik.

Pelaku menjanjikan akan membiayai pendidikan korban hingga perguruan tinggi.

Lebih mengkhawatirkan lagi, pelaku juga mengancam akan membunuh kedua korban jika mereka membongkar perbuatannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

More from author

Related posts

Advertismentspot_img

Latest posts

DMI Ciamis Tegaskan Konsep Masjid Hijau dan Masjid Ramah Lingkungan Memiliki Tujuan Serupa

Ketua DMI Ciamis, Drs. H. Syarief Nurhidayat, menyatakan bahwa Masjid Hijau dan Masjid Ramah Lingkungan memiliki tujuan serupa dalam mendukung keberlanjutan lingkungan. DMI Ciamis meluncurkan Anugerah Masjid Ramah 2025, menilai masjid berdasarkan keramahan, terutama aspek lingkungan, aksesibilitas, dan dukungan untuk semua kalangan. Penilaian akan berlangsung hingga November 2025.

Direktur Pendistribusian Baznas RI Kunjungi Posko Mudik Ciamis, Pantau Layanan untuk Pemudik

Ahmad Fikri, Direktur Pendistribusian Baznas RI, mengunjungi Posko Mudik Baznas di Ciamis untuk memastikan pelayanan pemudik optimal selama perjalanan. Posko menyediakan berbagai layanan gratis dan juga memfasilitasi zakat. Selain Posko Mudik, ada juga Posko Balik beroperasi setelah Idul Fitri. Kedua posko dijaga oleh personel terlatih.

Herry Dermawan; Petani Bisa Laporkan Bulog Jika Tak Serap Gabah dan Beras

Anggota Komisi IV DPR RI, Herry Dermawan, menegaskan hak petani melaporkan Bulog jika tidak menyerap gabah dan beras sesuai regulasi. Ia mendorong petani melaporkan penolakan tersebut dan memastikan Bulog membeli gabah kering giling dengan harga Rp6.500. Herry menekankan pentingnya pengawasan infrastruktur dan bantuan pertanian untuk kesejahteraan petani.

Want to stay up to date with the latest news?

We would love to hear from you! Please fill in your details and we will stay in touch. It's that simple!