DKUKMP Ciamis Fasilitasi 8 IKM Miliki Hak Karya Intelektual

58 / 100 Skor SEO

Sepanjang tahun 2024, DKUKMP Ciamis telah berhasil memfasilitasi delapan Industri Kecil Menengah (IKM) untuk memperoleh Hak Karya Intelektual (HKI).

HKI yang difasilitasi oleh dinas tersebut pada tahun ini adalah HKI dalam bentuk merek dagang.

Kepala DKUMKP Ciamis, Asep Khalid, melalui Kepala Bidang Industri, Dini Kustiani, menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan permohonan HKI bagi IKM tersebut ke Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.

Upaya ini dilakukan untuk membantu pelaku usaha kecil menengah dalam mendapatkan perlindungan hukum atas merek mereka.

“Kami mengajukan permohonan secara kolektif, dan tahun ini yang disetujui sebanyak delapan HKI. Setiap pengajuan maksimal terdiri dari lima IKM,” ujar Dini.

Sebagai contoh, salah satu IKM yang berhasil mendapatkan HKI tahun ini adalah usaha yang bergerak di bidang produksi Batik Cap di Kecamatan Cipaku, Ciamis.

Selain itu, terdapat juga IKM yang bergerak dalam pembuatan mesin bola pingpong yang digunakan untuk latihan olahraga tenis meja.

Dini Kustiani menambahkan bahwa program fasilitasi HKI bagi IKM di Ciamis pada tahun 2024 ini berfokus pada HKI jenis merek.

Ia menjelaskan, HKI sendiri terdiri dari berbagai macam kategori, seperti HKI Merek, Desain Industri, Paten, Rahasia Dagang, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Indikasi Geografis, dan Hak Cipta.

“Untuk tahun ini, yang difasilitasi adalah HKI dalam bentuk merek. Padahal, ada banyak jenis HKI yang bisa didaftarkan, tergantung pada kebutuhan dan jenis usaha masing-masing,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dini juga mengungkapkan bahwa proses pengajuan dan pengurusan HKI tidak bisa dilakukan secara instan.

Menurutnya, proses ini memerlukan waktu yang cukup lama, bahkan bisa mencapai lebih dari dua tahun sebelum HKI resmi disahkan.

“Memang prosesnya panjang dan memakan waktu minimal dua tahun atau lebih, karena ada tahapan verifikasi dan evaluasi yang harus dilewati,” tambahnya.

Dengan adanya fasilitasi ini, diharapkan IKM di Kabupaten Ciamis semakin sadar akan pentingnya perlindungan hukum atas merek usaha mereka.

Selain itu, HKI juga dapat menjadi nilai tambah bagi produk lokal agar lebih dikenal luas dan memiliki daya saing yang lebih tinggi di pasar.

58 / 100 Skor SEO

Sepanjang tahun 2024, DKUKMP Ciamis telah berhasil memfasilitasi delapan Industri Kecil Menengah (IKM) untuk memperoleh Hak Karya Intelektual (HKI).

HKI yang difasilitasi oleh dinas tersebut pada tahun ini adalah HKI dalam bentuk merek dagang.

Kepala DKUMKP Ciamis, Asep Khalid, melalui Kepala Bidang Industri, Dini Kustiani, menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan permohonan HKI bagi IKM tersebut ke Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.

Upaya ini dilakukan untuk membantu pelaku usaha kecil menengah dalam mendapatkan perlindungan hukum atas merek mereka.

“Kami mengajukan permohonan secara kolektif, dan tahun ini yang disetujui sebanyak delapan HKI. Setiap pengajuan maksimal terdiri dari lima IKM,” ujar Dini.

Sebagai contoh, salah satu IKM yang berhasil mendapatkan HKI tahun ini adalah usaha yang bergerak di bidang produksi Batik Cap di Kecamatan Cipaku, Ciamis.

Selain itu, terdapat juga IKM yang bergerak dalam pembuatan mesin bola pingpong yang digunakan untuk latihan olahraga tenis meja.

Dini Kustiani menambahkan bahwa program fasilitasi HKI bagi IKM di Ciamis pada tahun 2024 ini berfokus pada HKI jenis merek.

Ia menjelaskan, HKI sendiri terdiri dari berbagai macam kategori, seperti HKI Merek, Desain Industri, Paten, Rahasia Dagang, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Indikasi Geografis, dan Hak Cipta.

“Untuk tahun ini, yang difasilitasi adalah HKI dalam bentuk merek. Padahal, ada banyak jenis HKI yang bisa didaftarkan, tergantung pada kebutuhan dan jenis usaha masing-masing,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dini juga mengungkapkan bahwa proses pengajuan dan pengurusan HKI tidak bisa dilakukan secara instan.

Menurutnya, proses ini memerlukan waktu yang cukup lama, bahkan bisa mencapai lebih dari dua tahun sebelum HKI resmi disahkan.

“Memang prosesnya panjang dan memakan waktu minimal dua tahun atau lebih, karena ada tahapan verifikasi dan evaluasi yang harus dilewati,” tambahnya.

Dengan adanya fasilitasi ini, diharapkan IKM di Kabupaten Ciamis semakin sadar akan pentingnya perlindungan hukum atas merek usaha mereka.

Selain itu, HKI juga dapat menjadi nilai tambah bagi produk lokal agar lebih dikenal luas dan memiliki daya saing yang lebih tinggi di pasar.

More from author

Related posts

Advertismentspot_img

Latest posts

DMI Ciamis Tegaskan Konsep Masjid Hijau dan Masjid Ramah Lingkungan Memiliki Tujuan Serupa

Ketua DMI Ciamis, Drs. H. Syarief Nurhidayat, menyatakan bahwa Masjid Hijau dan Masjid Ramah Lingkungan memiliki tujuan serupa dalam mendukung keberlanjutan lingkungan. DMI Ciamis meluncurkan Anugerah Masjid Ramah 2025, menilai masjid berdasarkan keramahan, terutama aspek lingkungan, aksesibilitas, dan dukungan untuk semua kalangan. Penilaian akan berlangsung hingga November 2025.

Direktur Pendistribusian Baznas RI Kunjungi Posko Mudik Ciamis, Pantau Layanan untuk Pemudik

Ahmad Fikri, Direktur Pendistribusian Baznas RI, mengunjungi Posko Mudik Baznas di Ciamis untuk memastikan pelayanan pemudik optimal selama perjalanan. Posko menyediakan berbagai layanan gratis dan juga memfasilitasi zakat. Selain Posko Mudik, ada juga Posko Balik beroperasi setelah Idul Fitri. Kedua posko dijaga oleh personel terlatih.

Herry Dermawan; Petani Bisa Laporkan Bulog Jika Tak Serap Gabah dan Beras

Anggota Komisi IV DPR RI, Herry Dermawan, menegaskan hak petani melaporkan Bulog jika tidak menyerap gabah dan beras sesuai regulasi. Ia mendorong petani melaporkan penolakan tersebut dan memastikan Bulog membeli gabah kering giling dengan harga Rp6.500. Herry menekankan pentingnya pengawasan infrastruktur dan bantuan pertanian untuk kesejahteraan petani.

Want to stay up to date with the latest news?

We would love to hear from you! Please fill in your details and we will stay in touch. It's that simple!