Tarif Pajak Kendaraan Turun, Skema Opsen Mulai 5 Januari 2025

58 / 100 Skor SEO

Mulai 5 Januari 2025, Pemerintah Indonesia akan memperkenalkan skema baru terkait opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Sebagai bagian dari implementasi skema ini, tarif pajak kendaraan bermotor mengalami penurunan untuk mengakomodasi opsen tersebut.

Dasar Hukum dan Tujuan Opsen Pajak Daerah

Skema baru ini diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Opsen sendiri merupakan pungutan tambahan dalam bentuk persentase tertentu. Mekanisme ini menggantikan sistem bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten/kota.

Tujuannya adalah agar pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak (WP) kepada pemerintah provinsi untuk PKB dan BBNKB langsung dibagikan kepada pemerintah kabupaten/kota secara otomatis.

Mekanisme Pembayaran dan Manfaatnya

Melalui mekanisme pembayaran terpisah (split payment), setoran pajak akan langsung dibagi antara Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi untuk PKB dan BBNKB serta RKUD kabupaten/kota untuk opsen-nya.

Dengan demikian, kabupaten/kota dapat menerima pendapatan lebih cepat.

Sistem ini juga diharapkan memperkuat kerja sama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pemungutan serta pengawasan pajak.

Selain itu, pendapatan yang sebelumnya dicatat sebagai bagi hasil kini menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperbaiki postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota.

Penyesuaian Tarif PKB dan BBNKB

Untuk mendukung penerapan opsen, tarif maksimal PKB dan BBNKB diturunkan. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022, tarif PKB untuk kendaraan pertama maksimal 1,2%, jauh lebih rendah dibandingkan aturan sebelumnya yang mencapai 2% sesuai UU No. 28 Tahun 2009.

Tarif pajak progresif juga diatur maksimal sebesar 6%, sementara BBNKB ditetapkan paling tinggi 12%.

Contoh Perhitungan Pajak

Untuk memberikan gambaran, berikut simulasi perhitungan PKB dan opsen dengan tarif baru:

  • Sebuah mobil dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp 100.000.000 dan bobot 1,0.
  • Tarif PKB lama: 2% x (Rp 100.000.000 x 1,0) = Rp 2.000.000. Seluruhnya masuk ke rekening pemerintah provinsi.
  • Tarif PKB baru: 1,2% x (Rp 100.000.000 x 1,0) = Rp 1.200.000.
  • Opsen: 66% x Rp 1.200.000 = Rp 792.000.
  • Total: Rp 1.200.000 + Rp 792.000 = Rp 1.992.000.

Dalam skema baru, Rp 1.200.000 masuk ke pemerintah provinsi, sedangkan Rp 792.000 langsung diterima pemerintah kabupaten/kota.

Hasilnya, biaya yang dibayar pemilik kendaraan relatif sama, meski dengan penyesuaian tarif.

Implikasi Kebijakan Daerah

Tarif opsen dan PKB yang diterapkan akan sangat bergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Dengan penurunan tarif maksimal PKB, pemerintah daerah diharapkan menetapkan tarif yang tidak membebani wajib pajak, sebagaimana diamanatkan dalam UU HKPD.

Penyesuaian ini diharapkan memberikan manfaat bagi semua pihak—mendorong kelancaran penerimaan daerah, memperbaiki postur APBD, dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil bagi masyarakat.

58 / 100 Skor SEO

Mulai 5 Januari 2025, Pemerintah Indonesia akan memperkenalkan skema baru terkait opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Sebagai bagian dari implementasi skema ini, tarif pajak kendaraan bermotor mengalami penurunan untuk mengakomodasi opsen tersebut.

Dasar Hukum dan Tujuan Opsen Pajak Daerah

Skema baru ini diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Opsen sendiri merupakan pungutan tambahan dalam bentuk persentase tertentu. Mekanisme ini menggantikan sistem bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten/kota.

Tujuannya adalah agar pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak (WP) kepada pemerintah provinsi untuk PKB dan BBNKB langsung dibagikan kepada pemerintah kabupaten/kota secara otomatis.

Mekanisme Pembayaran dan Manfaatnya

Melalui mekanisme pembayaran terpisah (split payment), setoran pajak akan langsung dibagi antara Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi untuk PKB dan BBNKB serta RKUD kabupaten/kota untuk opsen-nya.

Dengan demikian, kabupaten/kota dapat menerima pendapatan lebih cepat.

Sistem ini juga diharapkan memperkuat kerja sama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pemungutan serta pengawasan pajak.

Selain itu, pendapatan yang sebelumnya dicatat sebagai bagi hasil kini menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperbaiki postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota.

Penyesuaian Tarif PKB dan BBNKB

Untuk mendukung penerapan opsen, tarif maksimal PKB dan BBNKB diturunkan. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022, tarif PKB untuk kendaraan pertama maksimal 1,2%, jauh lebih rendah dibandingkan aturan sebelumnya yang mencapai 2% sesuai UU No. 28 Tahun 2009.

Tarif pajak progresif juga diatur maksimal sebesar 6%, sementara BBNKB ditetapkan paling tinggi 12%.

Contoh Perhitungan Pajak

Untuk memberikan gambaran, berikut simulasi perhitungan PKB dan opsen dengan tarif baru:

  • Sebuah mobil dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp 100.000.000 dan bobot 1,0.
  • Tarif PKB lama: 2% x (Rp 100.000.000 x 1,0) = Rp 2.000.000. Seluruhnya masuk ke rekening pemerintah provinsi.
  • Tarif PKB baru: 1,2% x (Rp 100.000.000 x 1,0) = Rp 1.200.000.
  • Opsen: 66% x Rp 1.200.000 = Rp 792.000.
  • Total: Rp 1.200.000 + Rp 792.000 = Rp 1.992.000.

Dalam skema baru, Rp 1.200.000 masuk ke pemerintah provinsi, sedangkan Rp 792.000 langsung diterima pemerintah kabupaten/kota.

Hasilnya, biaya yang dibayar pemilik kendaraan relatif sama, meski dengan penyesuaian tarif.

Implikasi Kebijakan Daerah

Tarif opsen dan PKB yang diterapkan akan sangat bergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Dengan penurunan tarif maksimal PKB, pemerintah daerah diharapkan menetapkan tarif yang tidak membebani wajib pajak, sebagaimana diamanatkan dalam UU HKPD.

Penyesuaian ini diharapkan memberikan manfaat bagi semua pihak—mendorong kelancaran penerimaan daerah, memperbaiki postur APBD, dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil bagi masyarakat.

More from author

Related posts

Advertismentspot_img

Latest posts

DMI Ciamis Tegaskan Konsep Masjid Hijau dan Masjid Ramah Lingkungan Memiliki Tujuan Serupa

Ketua DMI Ciamis, Drs. H. Syarief Nurhidayat, menyatakan bahwa Masjid Hijau dan Masjid Ramah Lingkungan memiliki tujuan serupa dalam mendukung keberlanjutan lingkungan. DMI Ciamis meluncurkan Anugerah Masjid Ramah 2025, menilai masjid berdasarkan keramahan, terutama aspek lingkungan, aksesibilitas, dan dukungan untuk semua kalangan. Penilaian akan berlangsung hingga November 2025.

Direktur Pendistribusian Baznas RI Kunjungi Posko Mudik Ciamis, Pantau Layanan untuk Pemudik

Ahmad Fikri, Direktur Pendistribusian Baznas RI, mengunjungi Posko Mudik Baznas di Ciamis untuk memastikan pelayanan pemudik optimal selama perjalanan. Posko menyediakan berbagai layanan gratis dan juga memfasilitasi zakat. Selain Posko Mudik, ada juga Posko Balik beroperasi setelah Idul Fitri. Kedua posko dijaga oleh personel terlatih.

Herry Dermawan; Petani Bisa Laporkan Bulog Jika Tak Serap Gabah dan Beras

Anggota Komisi IV DPR RI, Herry Dermawan, menegaskan hak petani melaporkan Bulog jika tidak menyerap gabah dan beras sesuai regulasi. Ia mendorong petani melaporkan penolakan tersebut dan memastikan Bulog membeli gabah kering giling dengan harga Rp6.500. Herry menekankan pentingnya pengawasan infrastruktur dan bantuan pertanian untuk kesejahteraan petani.

Want to stay up to date with the latest news?

We would love to hear from you! Please fill in your details and we will stay in touch. It's that simple!