Tim Edy-Hasan Ajukan Gugatan Pilgub Sumut ke MK dengan 83 Bukti

64 / 100 Skor SEO

Tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatra Utara nomor urut 2, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala, resmi mengajukan gugatan hasil Pilgub Sumut 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 11 Desember 2024.

Langkah ini dilakukan setelah mereka sebelumnya mendaftarkan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Selasa tengah malam.

Tiga Pokok Perkara dalam Gugatan

Dalam keterangannya, Yance Aswin, ketua tim hukum Edy-Hasan, menjelaskan bahwa ada tiga isu utama yang menjadi dasar pengajuan gugatan ke MK.

Pertama, ditemukan adanya praktik pemilih ganda yang dinilai merusak prinsip demokrasi.

Kedua, keterlibatan aparatur negara dalam proses Pilkada, yang menurut tim hukum bertentangan dengan asas netralitas.

Ketiga, sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang terdampak banjir tidak mampu melaksanakan pemungutan suara dengan layak.

“Pilkada Sumatra Utara ini bukan Pilkada biasa karena ada keterlibatan pasangan calon yang merupakan menantu mantan Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo,” ungkap Yance Aswin, merujuk pada rival politik pasangan Edy-Hasan dalam Pilgub tersebut.

Persiapan Bukti dan Harapan untuk MK

Tim hukum Edy-Hasan menyatakan telah menyiapkan 83 dokumen bukti yang akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Bukti-bukti ini diharapkan dapat memperkuat klaim adanya kecurangan dalam proses pemilihan gubernur di Sumatra Utara.

Meski gugatan telah diajukan, Yance menekankan bahwa upaya ini bukan semata-mata demi memenangkan pasangan calon nomor urut 2, melainkan untuk memastikan keadilan dan menjaga integritas demokrasi.

“Kami tidak berbicara soal menang atau kalah, tetapi kami berharap Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi dapat mengeluarkan putusan yang tidak hanya adil tetapi juga mampu menyejukkan hati masyarakat Sumatra Utara secara keseluruhan,” tegasnya.

Langkah Selanjutnya

Dengan pengajuan ini, bola kini berada di tangan Mahkamah Konstitusi.

Proses persidangan nantinya akan menjadi ujian bagi sistem hukum Indonesia dalam menyelesaikan sengketa Pilkada yang melibatkan berbagai kepentingan.

Tim hukum Edy-Hasan berharap sidang di MK dapat memberikan keadilan bagi semua pihak dan menjadi pijakan untuk memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.

64 / 100 Skor SEO

Tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatra Utara nomor urut 2, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala, resmi mengajukan gugatan hasil Pilgub Sumut 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 11 Desember 2024.

Langkah ini dilakukan setelah mereka sebelumnya mendaftarkan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Selasa tengah malam.

Tiga Pokok Perkara dalam Gugatan

Dalam keterangannya, Yance Aswin, ketua tim hukum Edy-Hasan, menjelaskan bahwa ada tiga isu utama yang menjadi dasar pengajuan gugatan ke MK.

Pertama, ditemukan adanya praktik pemilih ganda yang dinilai merusak prinsip demokrasi.

Kedua, keterlibatan aparatur negara dalam proses Pilkada, yang menurut tim hukum bertentangan dengan asas netralitas.

Ketiga, sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang terdampak banjir tidak mampu melaksanakan pemungutan suara dengan layak.

“Pilkada Sumatra Utara ini bukan Pilkada biasa karena ada keterlibatan pasangan calon yang merupakan menantu mantan Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo,” ungkap Yance Aswin, merujuk pada rival politik pasangan Edy-Hasan dalam Pilgub tersebut.

Persiapan Bukti dan Harapan untuk MK

Tim hukum Edy-Hasan menyatakan telah menyiapkan 83 dokumen bukti yang akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Bukti-bukti ini diharapkan dapat memperkuat klaim adanya kecurangan dalam proses pemilihan gubernur di Sumatra Utara.

Meski gugatan telah diajukan, Yance menekankan bahwa upaya ini bukan semata-mata demi memenangkan pasangan calon nomor urut 2, melainkan untuk memastikan keadilan dan menjaga integritas demokrasi.

“Kami tidak berbicara soal menang atau kalah, tetapi kami berharap Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi dapat mengeluarkan putusan yang tidak hanya adil tetapi juga mampu menyejukkan hati masyarakat Sumatra Utara secara keseluruhan,” tegasnya.

Langkah Selanjutnya

Dengan pengajuan ini, bola kini berada di tangan Mahkamah Konstitusi.

Proses persidangan nantinya akan menjadi ujian bagi sistem hukum Indonesia dalam menyelesaikan sengketa Pilkada yang melibatkan berbagai kepentingan.

Tim hukum Edy-Hasan berharap sidang di MK dapat memberikan keadilan bagi semua pihak dan menjadi pijakan untuk memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.

More from author

Related posts

Advertismentspot_img

Latest posts

DMI Ciamis Tegaskan Konsep Masjid Hijau dan Masjid Ramah Lingkungan Memiliki Tujuan Serupa

Ketua DMI Ciamis, Drs. H. Syarief Nurhidayat, menyatakan bahwa Masjid Hijau dan Masjid Ramah Lingkungan memiliki tujuan serupa dalam mendukung keberlanjutan lingkungan. DMI Ciamis meluncurkan Anugerah Masjid Ramah 2025, menilai masjid berdasarkan keramahan, terutama aspek lingkungan, aksesibilitas, dan dukungan untuk semua kalangan. Penilaian akan berlangsung hingga November 2025.

Direktur Pendistribusian Baznas RI Kunjungi Posko Mudik Ciamis, Pantau Layanan untuk Pemudik

Ahmad Fikri, Direktur Pendistribusian Baznas RI, mengunjungi Posko Mudik Baznas di Ciamis untuk memastikan pelayanan pemudik optimal selama perjalanan. Posko menyediakan berbagai layanan gratis dan juga memfasilitasi zakat. Selain Posko Mudik, ada juga Posko Balik beroperasi setelah Idul Fitri. Kedua posko dijaga oleh personel terlatih.

Herry Dermawan; Petani Bisa Laporkan Bulog Jika Tak Serap Gabah dan Beras

Anggota Komisi IV DPR RI, Herry Dermawan, menegaskan hak petani melaporkan Bulog jika tidak menyerap gabah dan beras sesuai regulasi. Ia mendorong petani melaporkan penolakan tersebut dan memastikan Bulog membeli gabah kering giling dengan harga Rp6.500. Herry menekankan pentingnya pengawasan infrastruktur dan bantuan pertanian untuk kesejahteraan petani.

Want to stay up to date with the latest news?

We would love to hear from you! Please fill in your details and we will stay in touch. It's that simple!