Kebebasan Akademik Terancam, KIKA Desak Rektor Unri Cabut Laporan!

Mahasiswa Universitas Riau (Unri) bernama Khariq Anhar terancam jerat hukum atas kritiknya terhadap kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dianggap mahal.

Rektor Unri, Sri Indarti, melaporkan Khariq dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui UU ITE.

Kasus ini sontak memicu kecaman dari Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA).

KIKA melihat pola represif kampus terhadap mahasiswa yang mengkritik kebijakan UKT, seperti yang terjadi di Unri, Universitas Soedirman, dan Institut Pertanian Bogor.

“Kejadian di Unri dan kampus lain merupakan masalah serius terkait kebebasan berekspresi dan akademik mahasiswa,” tegas Satria Unggul, Koordinator KIKA.

Khariq, melalui Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP), menyampaikan kritiknya terhadap kebijakan UKT dan IPI Unri yang dianggap memberatkan mahasiswa.

Ia membuat video dan undangan terbuka untuk diskusi dengan pihak rektor, namun tak mendapat respon.

KIKA menegaskan bahwa UU menjamin hak mahasiswa untuk menyampaikan pendapat dan mengkritik kebijakan.

Melaporkan Khariq atas UU ITE dinilai sebagai pelanggaran hukum dan HAM.

KIKA mendesak Rektor Unri mencabut laporannya dan meminta Kapolri memerintahkan Kapolda Sumut untuk menghentikan proses hukum terhadap Khariq.

KIKA juga mendorong Komnas HAM dan Kemendikbudristek untuk menegur Rektor Unri dan melindungi kebebasan akademik mahasiswa.

Kasus ini menjadi sorotan tajam terhadap kesewenang-wenangan kampus dalam membungkam suara kritis mahasiswa.

Kebebasan akademik dan berekspresi mahasiswa harus dihormati dan dilindungi!

Mahasiswa Universitas Riau (Unri) bernama Khariq Anhar terancam jerat hukum atas kritiknya terhadap kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dianggap mahal.

Rektor Unri, Sri Indarti, melaporkan Khariq dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui UU ITE.

Kasus ini sontak memicu kecaman dari Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA).

KIKA melihat pola represif kampus terhadap mahasiswa yang mengkritik kebijakan UKT, seperti yang terjadi di Unri, Universitas Soedirman, dan Institut Pertanian Bogor.

“Kejadian di Unri dan kampus lain merupakan masalah serius terkait kebebasan berekspresi dan akademik mahasiswa,” tegas Satria Unggul, Koordinator KIKA.

Khariq, melalui Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP), menyampaikan kritiknya terhadap kebijakan UKT dan IPI Unri yang dianggap memberatkan mahasiswa.

Ia membuat video dan undangan terbuka untuk diskusi dengan pihak rektor, namun tak mendapat respon.

KIKA menegaskan bahwa UU menjamin hak mahasiswa untuk menyampaikan pendapat dan mengkritik kebijakan.

Melaporkan Khariq atas UU ITE dinilai sebagai pelanggaran hukum dan HAM.

KIKA mendesak Rektor Unri mencabut laporannya dan meminta Kapolri memerintahkan Kapolda Sumut untuk menghentikan proses hukum terhadap Khariq.

KIKA juga mendorong Komnas HAM dan Kemendikbudristek untuk menegur Rektor Unri dan melindungi kebebasan akademik mahasiswa.

Kasus ini menjadi sorotan tajam terhadap kesewenang-wenangan kampus dalam membungkam suara kritis mahasiswa.

Kebebasan akademik dan berekspresi mahasiswa harus dihormati dan dilindungi!

More from author

Related posts

Advertismentspot_img

Latest posts

DMI Ciamis Tegaskan Konsep Masjid Hijau dan Masjid Ramah Lingkungan Memiliki Tujuan Serupa

Ketua DMI Ciamis, Drs. H. Syarief Nurhidayat, menyatakan bahwa Masjid Hijau dan Masjid Ramah Lingkungan memiliki tujuan serupa dalam mendukung keberlanjutan lingkungan. DMI Ciamis meluncurkan Anugerah Masjid Ramah 2025, menilai masjid berdasarkan keramahan, terutama aspek lingkungan, aksesibilitas, dan dukungan untuk semua kalangan. Penilaian akan berlangsung hingga November 2025.

Direktur Pendistribusian Baznas RI Kunjungi Posko Mudik Ciamis, Pantau Layanan untuk Pemudik

Ahmad Fikri, Direktur Pendistribusian Baznas RI, mengunjungi Posko Mudik Baznas di Ciamis untuk memastikan pelayanan pemudik optimal selama perjalanan. Posko menyediakan berbagai layanan gratis dan juga memfasilitasi zakat. Selain Posko Mudik, ada juga Posko Balik beroperasi setelah Idul Fitri. Kedua posko dijaga oleh personel terlatih.

Herry Dermawan; Petani Bisa Laporkan Bulog Jika Tak Serap Gabah dan Beras

Anggota Komisi IV DPR RI, Herry Dermawan, menegaskan hak petani melaporkan Bulog jika tidak menyerap gabah dan beras sesuai regulasi. Ia mendorong petani melaporkan penolakan tersebut dan memastikan Bulog membeli gabah kering giling dengan harga Rp6.500. Herry menekankan pentingnya pengawasan infrastruktur dan bantuan pertanian untuk kesejahteraan petani.

Want to stay up to date with the latest news?

We would love to hear from you! Please fill in your details and we will stay in touch. It's that simple!