Tepis Tudingan Money Politic, Eti Sumiati Bilang Itu Uang untuk Saksi

Eti Sumiati, Warga Desa Sindangrasa, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, membantah dugaan tindakan money politic yang melibatkan dirinya.

Sebelumnya, Eti Sumiati dilaporkan melakukan dugaan tindakan money politic kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh warga berinisial N.

Ketika bertemu awak media, Eti Sumiati mengklaim dirinya sebagai kader yang diberi mandat oleh partai untuk menjadi koordinator saksi di Desa Sindangrasa Banjaranyar. 

Menurut Eti, uang yang disebutkan dalam laporan, diberikan pada tanggal 13 Februari, merupakan alokasi untuk membantu para saksi partai di Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Eti menegaskan, sumber uang tersebut berasal dari partai yang memberikan mandat kepadanya, bukan dari calon legislatif (caleg).

Pada kesempatan itu, Eti merasa heran dengan tudingan yang dilontarkan oleh N. Karena faktanya, N juga merupakan saksi partai yang sama dengan dirinya. 

Padahal, Eti menyebutkan, N juga ditugaskan oleh partai untuk mendistribusikan dana kepada para saksi partai.

“Uang diberikan kepada saksi setelah para saksi menyerahkan dokumen C1,” katanya.

Terang saja, Eti mengaku kaget ketika mendengar adanya laporan terkait dugaan money politic yang diajukan Nurhyatai ke Bawaslu.

Apalagi, kata Eti, Panwascam sampai mendatangi rumahnya untuk melakukan klarifikasi terkait hal tersebut.

Kepada Panwascam Banjaranyar, Eti dengan jujur menjelaskan bahwa uang tersebut bukan untuk masyarakat umum, melainkan untuk para saksi partai.

Sementara itu, terkait stiker di dalam amplop, Eti mengakui hal itu merupakan inisiatif darinya.

“Tidak lain untuk memberikan perlindungan bagi para saksi partai yang sudah lanjut usia,” katanya.

Menurut Eti, langkah tersebut diambil agar mereka tidak salah dalam mengawal suara partai saat proses pemungutan suara nantinya.

Eti Sumiati berharap, penjelasan yang ia sampaikan ini menghapus keraguan serta meredakan tuduhan terhadap dirinya dan partai yang ia wakili.

Eti Sumiati, Warga Desa Sindangrasa, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, membantah dugaan tindakan money politic yang melibatkan dirinya.

Sebelumnya, Eti Sumiati dilaporkan melakukan dugaan tindakan money politic kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh warga berinisial N.

Ketika bertemu awak media, Eti Sumiati mengklaim dirinya sebagai kader yang diberi mandat oleh partai untuk menjadi koordinator saksi di Desa Sindangrasa Banjaranyar. 

Menurut Eti, uang yang disebutkan dalam laporan, diberikan pada tanggal 13 Februari, merupakan alokasi untuk membantu para saksi partai di Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Eti menegaskan, sumber uang tersebut berasal dari partai yang memberikan mandat kepadanya, bukan dari calon legislatif (caleg).

Pada kesempatan itu, Eti merasa heran dengan tudingan yang dilontarkan oleh N. Karena faktanya, N juga merupakan saksi partai yang sama dengan dirinya. 

Padahal, Eti menyebutkan, N juga ditugaskan oleh partai untuk mendistribusikan dana kepada para saksi partai.

“Uang diberikan kepada saksi setelah para saksi menyerahkan dokumen C1,” katanya.

Terang saja, Eti mengaku kaget ketika mendengar adanya laporan terkait dugaan money politic yang diajukan Nurhyatai ke Bawaslu.

Apalagi, kata Eti, Panwascam sampai mendatangi rumahnya untuk melakukan klarifikasi terkait hal tersebut.

Kepada Panwascam Banjaranyar, Eti dengan jujur menjelaskan bahwa uang tersebut bukan untuk masyarakat umum, melainkan untuk para saksi partai.

Sementara itu, terkait stiker di dalam amplop, Eti mengakui hal itu merupakan inisiatif darinya.

“Tidak lain untuk memberikan perlindungan bagi para saksi partai yang sudah lanjut usia,” katanya.

Menurut Eti, langkah tersebut diambil agar mereka tidak salah dalam mengawal suara partai saat proses pemungutan suara nantinya.

Eti Sumiati berharap, penjelasan yang ia sampaikan ini menghapus keraguan serta meredakan tuduhan terhadap dirinya dan partai yang ia wakili.

More from author

Related posts

Advertismentspot_img

Latest posts

DMI Ciamis Tegaskan Konsep Masjid Hijau dan Masjid Ramah Lingkungan Memiliki Tujuan Serupa

Ketua DMI Ciamis, Drs. H. Syarief Nurhidayat, menyatakan bahwa Masjid Hijau dan Masjid Ramah Lingkungan memiliki tujuan serupa dalam mendukung keberlanjutan lingkungan. DMI Ciamis meluncurkan Anugerah Masjid Ramah 2025, menilai masjid berdasarkan keramahan, terutama aspek lingkungan, aksesibilitas, dan dukungan untuk semua kalangan. Penilaian akan berlangsung hingga November 2025.

Direktur Pendistribusian Baznas RI Kunjungi Posko Mudik Ciamis, Pantau Layanan untuk Pemudik

Ahmad Fikri, Direktur Pendistribusian Baznas RI, mengunjungi Posko Mudik Baznas di Ciamis untuk memastikan pelayanan pemudik optimal selama perjalanan. Posko menyediakan berbagai layanan gratis dan juga memfasilitasi zakat. Selain Posko Mudik, ada juga Posko Balik beroperasi setelah Idul Fitri. Kedua posko dijaga oleh personel terlatih.

Herry Dermawan; Petani Bisa Laporkan Bulog Jika Tak Serap Gabah dan Beras

Anggota Komisi IV DPR RI, Herry Dermawan, menegaskan hak petani melaporkan Bulog jika tidak menyerap gabah dan beras sesuai regulasi. Ia mendorong petani melaporkan penolakan tersebut dan memastikan Bulog membeli gabah kering giling dengan harga Rp6.500. Herry menekankan pentingnya pengawasan infrastruktur dan bantuan pertanian untuk kesejahteraan petani.

Want to stay up to date with the latest news?

We would love to hear from you! Please fill in your details and we will stay in touch. It's that simple!