Terkait Dugaan Money Politic, Caleg Dapil Jabar X Dilaporkan ke Bawaslu Ciamis

Kuasa hukum Nurhayati (pelapor), Agustian Effendi dari Kantor Hukum Eri Effendi SH, mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang melibatkan Caleg Dapil Jabar X berinisial RA. 

Agustian mengatakan, pihaknya menemukan bukti kuat terkait penerimaan uang dalam amplop yang terjadi pada saat masa tenang Pemilu. 

Menurut Agustian, praktik semacam ini bertentangan dengan aturan yang melarang partai politik atau calon legislatif memberikan bantuan atau imbalan apapun yang berbau kampanye selama masa tenang.

Agustian menuturkan, kliennya telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan money politic tersebut kepada Bawaslu Ciamis pada 19 Februari 2024. 

Dalam proses pelaporannya, Agustian mengklaim adanya bukti konkret serta kesaksian dari beberapa pihak yang turut terlibat dalam peristiwa tersebut. 

Selain itu, pihaknya juga berhasil mengumpulkan kartu nama sebagai bukti tambahan dari para pelapor.

Pengacara yang berkantor di Bekasi tersebut dengan yakin menyampaikan bahwa kecurangan yang diduga dilakukan oleh caleg RA tidak boleh dibiarkan. 

Agustian meyakini, jika kecurangan tersebut tidak diungkap, maka akan banyak calon legislatif lain yang menjadi korban. 

Untuk itu, Agustian menambahkan, langkah tersebut diambil karena keyakinan bahwa tindakan tersebut merusak proses demokrasi dan tidak sesuai dengan prinsip keadilan.

Agustian berharap respon cepat dan tegas dari pihak berwenang, termasuk Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan, dan KPU. 

Jika laporan ini tidak ditindaklanjuti dengan serius, Agustian mengaku akan melaporkan kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi, mulai dari tingkat provinsi hingga pusat.

Kuasa hukum Nurhayati (pelapor), Agustian Effendi dari Kantor Hukum Eri Effendi SH, mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang melibatkan Caleg Dapil Jabar X berinisial RA. 

Agustian mengatakan, pihaknya menemukan bukti kuat terkait penerimaan uang dalam amplop yang terjadi pada saat masa tenang Pemilu. 

Menurut Agustian, praktik semacam ini bertentangan dengan aturan yang melarang partai politik atau calon legislatif memberikan bantuan atau imbalan apapun yang berbau kampanye selama masa tenang.

Agustian menuturkan, kliennya telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan money politic tersebut kepada Bawaslu Ciamis pada 19 Februari 2024. 

Dalam proses pelaporannya, Agustian mengklaim adanya bukti konkret serta kesaksian dari beberapa pihak yang turut terlibat dalam peristiwa tersebut. 

Selain itu, pihaknya juga berhasil mengumpulkan kartu nama sebagai bukti tambahan dari para pelapor.

Pengacara yang berkantor di Bekasi tersebut dengan yakin menyampaikan bahwa kecurangan yang diduga dilakukan oleh caleg RA tidak boleh dibiarkan. 

Agustian meyakini, jika kecurangan tersebut tidak diungkap, maka akan banyak calon legislatif lain yang menjadi korban. 

Untuk itu, Agustian menambahkan, langkah tersebut diambil karena keyakinan bahwa tindakan tersebut merusak proses demokrasi dan tidak sesuai dengan prinsip keadilan.

Agustian berharap respon cepat dan tegas dari pihak berwenang, termasuk Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan, dan KPU. 

Jika laporan ini tidak ditindaklanjuti dengan serius, Agustian mengaku akan melaporkan kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi, mulai dari tingkat provinsi hingga pusat.

More from author

Related posts

Advertismentspot_img

Latest posts

DMI Ciamis Tegaskan Konsep Masjid Hijau dan Masjid Ramah Lingkungan Memiliki Tujuan Serupa

Ketua DMI Ciamis, Drs. H. Syarief Nurhidayat, menyatakan bahwa Masjid Hijau dan Masjid Ramah Lingkungan memiliki tujuan serupa dalam mendukung keberlanjutan lingkungan. DMI Ciamis meluncurkan Anugerah Masjid Ramah 2025, menilai masjid berdasarkan keramahan, terutama aspek lingkungan, aksesibilitas, dan dukungan untuk semua kalangan. Penilaian akan berlangsung hingga November 2025.

Direktur Pendistribusian Baznas RI Kunjungi Posko Mudik Ciamis, Pantau Layanan untuk Pemudik

Ahmad Fikri, Direktur Pendistribusian Baznas RI, mengunjungi Posko Mudik Baznas di Ciamis untuk memastikan pelayanan pemudik optimal selama perjalanan. Posko menyediakan berbagai layanan gratis dan juga memfasilitasi zakat. Selain Posko Mudik, ada juga Posko Balik beroperasi setelah Idul Fitri. Kedua posko dijaga oleh personel terlatih.

Herry Dermawan; Petani Bisa Laporkan Bulog Jika Tak Serap Gabah dan Beras

Anggota Komisi IV DPR RI, Herry Dermawan, menegaskan hak petani melaporkan Bulog jika tidak menyerap gabah dan beras sesuai regulasi. Ia mendorong petani melaporkan penolakan tersebut dan memastikan Bulog membeli gabah kering giling dengan harga Rp6.500. Herry menekankan pentingnya pengawasan infrastruktur dan bantuan pertanian untuk kesejahteraan petani.

Want to stay up to date with the latest news?

We would love to hear from you! Please fill in your details and we will stay in touch. It's that simple!