Surat Suara di Balla Mamasa Sulbar Dihitung Ulang

PPK Balla mengungkap adanya perbedaan antara jumlah surat suara sah dan tidak sah dari TPS 1 Desa Balla Barat, Kecamatan Balla, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), Minggu (18/02/2024).

Saksi PKB menyoroti perbedaan tersebut dan mendorong perlunya pengecekan ulang. 

Panwascam Kecamatan Balla pun merekomendasikan kepada PPK untuk melakukan perhitungan ulang Surat Suara untuk DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Daerah Pemilihan (Dapil) Mamasa.

Selama rekapitulasi suara DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Dapil Mamasa, ditemukan perbedaan antara jumlah surat suara terpakai dengan jumlah surat suara sah dan tidak sah. 

Dari total 204 surat suara terpakai, hanya 201 yang sah, sedangkan sisanya, yakni 3 surat suara, tidak sah.

Setelah dilakukan penghitungan ulang oleh PPK, ternyata surat suara sah yang sebelumnya tergabung dalam kategori tidak sah telah terdeteksi. 

Hal ini menyebabkan perubahan pada jumlah surat suara terpakai menjadi 204, dengan 202 surat suara sah dan 2 surat suara tidak sah.

Ketua Panwascam Balla, Daniel, menyatakan, perbedaan awal merupakan kesalahan teknis, di mana satu surat suara sah tercampur dalam kategori surat suara tidak sah. 

Namun, setelah proses penghitungan ulang, kesalahan tersebut berhasil diperbaiki tanpa adanya unsur kesengajaan.

Ketua PPK, Asdi Daenlangi, menegaskan, setelah pembahasan bersama saksi dan Panwascam, kesimpulan yang diambil adalah bahwa perbedaan tersebut murni karena kesalahan teknis.

Hingga saat ini, proses rekapitulasi perhitungan suara di Kecamatan Balla, Kabupaten Mamasa telah berlanjut tanpa kendala lebih lanjut.

PPK Balla mengungkap adanya perbedaan antara jumlah surat suara sah dan tidak sah dari TPS 1 Desa Balla Barat, Kecamatan Balla, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), Minggu (18/02/2024).

Saksi PKB menyoroti perbedaan tersebut dan mendorong perlunya pengecekan ulang. 

Panwascam Kecamatan Balla pun merekomendasikan kepada PPK untuk melakukan perhitungan ulang Surat Suara untuk DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Daerah Pemilihan (Dapil) Mamasa.

Selama rekapitulasi suara DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Dapil Mamasa, ditemukan perbedaan antara jumlah surat suara terpakai dengan jumlah surat suara sah dan tidak sah. 

Dari total 204 surat suara terpakai, hanya 201 yang sah, sedangkan sisanya, yakni 3 surat suara, tidak sah.

Setelah dilakukan penghitungan ulang oleh PPK, ternyata surat suara sah yang sebelumnya tergabung dalam kategori tidak sah telah terdeteksi. 

Hal ini menyebabkan perubahan pada jumlah surat suara terpakai menjadi 204, dengan 202 surat suara sah dan 2 surat suara tidak sah.

Ketua Panwascam Balla, Daniel, menyatakan, perbedaan awal merupakan kesalahan teknis, di mana satu surat suara sah tercampur dalam kategori surat suara tidak sah. 

Namun, setelah proses penghitungan ulang, kesalahan tersebut berhasil diperbaiki tanpa adanya unsur kesengajaan.

Ketua PPK, Asdi Daenlangi, menegaskan, setelah pembahasan bersama saksi dan Panwascam, kesimpulan yang diambil adalah bahwa perbedaan tersebut murni karena kesalahan teknis.

Hingga saat ini, proses rekapitulasi perhitungan suara di Kecamatan Balla, Kabupaten Mamasa telah berlanjut tanpa kendala lebih lanjut.

More from author

Related posts

Advertismentspot_img

Latest posts

DMI Ciamis Tegaskan Konsep Masjid Hijau dan Masjid Ramah Lingkungan Memiliki Tujuan Serupa

Ketua DMI Ciamis, Drs. H. Syarief Nurhidayat, menyatakan bahwa Masjid Hijau dan Masjid Ramah Lingkungan memiliki tujuan serupa dalam mendukung keberlanjutan lingkungan. DMI Ciamis meluncurkan Anugerah Masjid Ramah 2025, menilai masjid berdasarkan keramahan, terutama aspek lingkungan, aksesibilitas, dan dukungan untuk semua kalangan. Penilaian akan berlangsung hingga November 2025.

Direktur Pendistribusian Baznas RI Kunjungi Posko Mudik Ciamis, Pantau Layanan untuk Pemudik

Ahmad Fikri, Direktur Pendistribusian Baznas RI, mengunjungi Posko Mudik Baznas di Ciamis untuk memastikan pelayanan pemudik optimal selama perjalanan. Posko menyediakan berbagai layanan gratis dan juga memfasilitasi zakat. Selain Posko Mudik, ada juga Posko Balik beroperasi setelah Idul Fitri. Kedua posko dijaga oleh personel terlatih.

Herry Dermawan; Petani Bisa Laporkan Bulog Jika Tak Serap Gabah dan Beras

Anggota Komisi IV DPR RI, Herry Dermawan, menegaskan hak petani melaporkan Bulog jika tidak menyerap gabah dan beras sesuai regulasi. Ia mendorong petani melaporkan penolakan tersebut dan memastikan Bulog membeli gabah kering giling dengan harga Rp6.500. Herry menekankan pentingnya pengawasan infrastruktur dan bantuan pertanian untuk kesejahteraan petani.

Want to stay up to date with the latest news?

We would love to hear from you! Please fill in your details and we will stay in touch. It's that simple!