Petani Bisa Dapatkan Solar Bersubsidi dengan Rekomendasi Kades

Badan Pengatur Hulu (BPH) Minyak dan Gas (Migas) menyarankan bahwa jika petani mengalami kesulitan dalam memperoleh solar bersubsidi, maka mereka dapat meminta surat rekomendasi dari Kepala Desa di wilayah mereka.

Pernyataan ini datang dari Analis Humas BPH Migas, Dra. Narcicy Makalaw, MSi, saat menjadi pembicara pada Seminar Umum Diseminasi dan Informasi BPH Migas Dan DPR RI di Hotel Tyara Plaza, Ciamis, pada hari Senin (16/10).

Petani yang memiliki lahan kurang dari dua hektar dapat memperoleh Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT), yaitu Solar Bersubsidi, untuk kebutuhan alat mesin pertanian mereka.

Hal ini berdasarkan pada Peraturan BPH Migas No 2 Tahun 2023. Namun, jika luas lahan melebihi dua hektar, maka mereka tidak memenuhi syarat.

Selain petani, nelayan juga harus memenuhi persyaratan khusus untuk mendapatkan manfaat dari program ini.

Mereka perlu memperoleh surat rekomendasi dari Dinas Perikanan dan Kelautan setempat. Namun, syarat lain yang harus dipenuhi adalah kapal mereka memiliki kapasitas kurang dari 20 GT.

Dengan langkah ini, BPH Migas berharap untuk memberikan kemudahan bagi petani dan nelayan dalam memperoleh akses ke solar bersubsidi yang sangat dibutuhkan dalam aktivitas pertanian dan perikanan mereka.

Dengan memastikan persyaratan yang jelas dan memanfaatkan dukungan dari pemerintah desa, diharapkan bahwa program ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sektor pertanian dan perikanan.

Badan Pengatur Hulu (BPH) Minyak dan Gas (Migas) menyarankan bahwa jika petani mengalami kesulitan dalam memperoleh solar bersubsidi, maka mereka dapat meminta surat rekomendasi dari Kepala Desa di wilayah mereka.

Pernyataan ini datang dari Analis Humas BPH Migas, Dra. Narcicy Makalaw, MSi, saat menjadi pembicara pada Seminar Umum Diseminasi dan Informasi BPH Migas Dan DPR RI di Hotel Tyara Plaza, Ciamis, pada hari Senin (16/10).

Petani yang memiliki lahan kurang dari dua hektar dapat memperoleh Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT), yaitu Solar Bersubsidi, untuk kebutuhan alat mesin pertanian mereka.

Hal ini berdasarkan pada Peraturan BPH Migas No 2 Tahun 2023. Namun, jika luas lahan melebihi dua hektar, maka mereka tidak memenuhi syarat.

Selain petani, nelayan juga harus memenuhi persyaratan khusus untuk mendapatkan manfaat dari program ini.

Mereka perlu memperoleh surat rekomendasi dari Dinas Perikanan dan Kelautan setempat. Namun, syarat lain yang harus dipenuhi adalah kapal mereka memiliki kapasitas kurang dari 20 GT.

Dengan langkah ini, BPH Migas berharap untuk memberikan kemudahan bagi petani dan nelayan dalam memperoleh akses ke solar bersubsidi yang sangat dibutuhkan dalam aktivitas pertanian dan perikanan mereka.

Dengan memastikan persyaratan yang jelas dan memanfaatkan dukungan dari pemerintah desa, diharapkan bahwa program ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sektor pertanian dan perikanan.

More from author

Related posts

Advertismentspot_img

Latest posts

DMI Ciamis Tegaskan Konsep Masjid Hijau dan Masjid Ramah Lingkungan Memiliki Tujuan Serupa

Ketua DMI Ciamis, Drs. H. Syarief Nurhidayat, menyatakan bahwa Masjid Hijau dan Masjid Ramah Lingkungan memiliki tujuan serupa dalam mendukung keberlanjutan lingkungan. DMI Ciamis meluncurkan Anugerah Masjid Ramah 2025, menilai masjid berdasarkan keramahan, terutama aspek lingkungan, aksesibilitas, dan dukungan untuk semua kalangan. Penilaian akan berlangsung hingga November 2025.

Direktur Pendistribusian Baznas RI Kunjungi Posko Mudik Ciamis, Pantau Layanan untuk Pemudik

Ahmad Fikri, Direktur Pendistribusian Baznas RI, mengunjungi Posko Mudik Baznas di Ciamis untuk memastikan pelayanan pemudik optimal selama perjalanan. Posko menyediakan berbagai layanan gratis dan juga memfasilitasi zakat. Selain Posko Mudik, ada juga Posko Balik beroperasi setelah Idul Fitri. Kedua posko dijaga oleh personel terlatih.

Herry Dermawan; Petani Bisa Laporkan Bulog Jika Tak Serap Gabah dan Beras

Anggota Komisi IV DPR RI, Herry Dermawan, menegaskan hak petani melaporkan Bulog jika tidak menyerap gabah dan beras sesuai regulasi. Ia mendorong petani melaporkan penolakan tersebut dan memastikan Bulog membeli gabah kering giling dengan harga Rp6.500. Herry menekankan pentingnya pengawasan infrastruktur dan bantuan pertanian untuk kesejahteraan petani.

Want to stay up to date with the latest news?

We would love to hear from you! Please fill in your details and we will stay in touch. It's that simple!