Nanang Permana Bicara Pentingnya Anggota Pramuka Punya KTA

Ketua Kwarcab Pramuka Kabupaten Ciamis, Nanang Permana, menegaskan bahwa Kartu Tanda Anggota (KTA) merupakan bukti legalitas keanggotaan.

Pernyataan itu menyusul kewajiban anggota pramuka untuk memiliki KTA. Pasalnya, siapapun yang aktif berpramuka tapi tidak memiliki KTA maka aktivitasnya bisa dianggap ilegal. 

KTA sebagai Bukti Legalitas Keanggotaan

Nanang menegaskan, KTA adalah bukti legalitas keanggotaan. Oleh karena itu, bagi yang ingin menjadi anggota Pramuka, sangat penting untuk memiliki KTA. 

Namun, bagi mereka yang tidak tertarik untuk bergabung dalam Pramuka, pembuatan KTA tidaklah wajib. 

Menurut Nanang, Pramuka adalah organisasi sukarela dan tidak ada paksaan untuk bergabung.

Gerakan Mewajibkan KTA bagi Anggota Pramuka

Nanang juga mengakui adanya gerakan untuk mewajibkan seluruh anggota Pramuka memiliki KTA sebagai bentuk legalitas. 

Namun, perlu diingat bahwa ada biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan KTA ini. Besar biayanya tergantung pada kebijakan yang berlaku.

Biaya Cetak KTA

Tentang biaya cetak KTA, Nanang menjelaskan bahwa biaya tersebut memang ada. 

Namun, untuk detail jumlah cetaknya, perlu ditanyakan kepada pihak yang mengeluarkan kewajiban memiliki KTA Pramuka.

Keberatan terhadap Biaya Pembuatan KTA

Nanang juga menanggapi isu mengenai biaya pembuatan KTA sebesar Rp 15.000 yang membuat sebagian pihak merasa keberatannya.

Ia juga menganggap biaya tersebut terlalu besar, terutama bagi anggota Pramuka dari kalangan pelajar. 

Nanang mengajak anggota yang memiliki pandangan serupa untuk menyatakan keberatannya.

Konsekuensi Tidak Membuat KTA

Bagi anggota yang merasa terpaksa dan memilih untuk tidak membuat KTA, Nanang mempersilakan keputusan tersebut. 

Namun, ia juga menekankan bahwa orang tersebut tidak diperbolehkan untuk mengenakan atribut Pramuka. 

Hal ini dikarenakan semua tanda dan lambang Pramuka dilindungi hak patennya.

KTA-nisasi sebagai Kewajiban Nasional

Nanang menegaskan bahwa KTA-nisasi adalah kewajiban bagi organisasi Pramuka di seluruh Indonesia. 

Ia mengecam sikap apatis terhadap kewajiban ini, mengingat pentingnya KTA sebagai bukti legalitas keanggotaan.

Kewajiban Memakai Seragam Pramuka

Nanang juga membahas kewajiban memakai seragam Pramuka setiap tanggal 14 di Jawa Barat. 

Ia menjelaskan bahwa hal ini adalah kebijakan dari Ketua Kwarda Jabar, Atalia Praratya. 

Meskipun demikian, ia juga memberikan ruang bagi anggota di daerah untuk menerapkan kebijakan yang berbeda.

Pentingnya KTAnisasi dalam Pencatatan Anggota Pramuka

Saat ditanyakan mengenai jumlah anggota gerakan Pramuka di Ciamis, Nanang Permana menekankan pentingnya KTAnisasi sebagai alat pencatatan resmi. 

Ia menegaskan bahwa anggota Pramuka adalah mereka yang memiliki KTA. 

Orang yang mengikuti Pramuka tanpa KTA dianggap melanggar aturan dan dapat dicabut keanggotaannya.

Ketua Kwarcab Pramuka Kabupaten Ciamis, Nanang Permana, menegaskan bahwa Kartu Tanda Anggota (KTA) merupakan bukti legalitas keanggotaan.

Pernyataan itu menyusul kewajiban anggota pramuka untuk memiliki KTA. Pasalnya, siapapun yang aktif berpramuka tapi tidak memiliki KTA maka aktivitasnya bisa dianggap ilegal. 

KTA sebagai Bukti Legalitas Keanggotaan

Nanang menegaskan, KTA adalah bukti legalitas keanggotaan. Oleh karena itu, bagi yang ingin menjadi anggota Pramuka, sangat penting untuk memiliki KTA. 

Namun, bagi mereka yang tidak tertarik untuk bergabung dalam Pramuka, pembuatan KTA tidaklah wajib. 

Menurut Nanang, Pramuka adalah organisasi sukarela dan tidak ada paksaan untuk bergabung.

Gerakan Mewajibkan KTA bagi Anggota Pramuka

Nanang juga mengakui adanya gerakan untuk mewajibkan seluruh anggota Pramuka memiliki KTA sebagai bentuk legalitas. 

Namun, perlu diingat bahwa ada biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan KTA ini. Besar biayanya tergantung pada kebijakan yang berlaku.

Biaya Cetak KTA

Tentang biaya cetak KTA, Nanang menjelaskan bahwa biaya tersebut memang ada. 

Namun, untuk detail jumlah cetaknya, perlu ditanyakan kepada pihak yang mengeluarkan kewajiban memiliki KTA Pramuka.

Keberatan terhadap Biaya Pembuatan KTA

Nanang juga menanggapi isu mengenai biaya pembuatan KTA sebesar Rp 15.000 yang membuat sebagian pihak merasa keberatannya.

Ia juga menganggap biaya tersebut terlalu besar, terutama bagi anggota Pramuka dari kalangan pelajar. 

Nanang mengajak anggota yang memiliki pandangan serupa untuk menyatakan keberatannya.

Konsekuensi Tidak Membuat KTA

Bagi anggota yang merasa terpaksa dan memilih untuk tidak membuat KTA, Nanang mempersilakan keputusan tersebut. 

Namun, ia juga menekankan bahwa orang tersebut tidak diperbolehkan untuk mengenakan atribut Pramuka. 

Hal ini dikarenakan semua tanda dan lambang Pramuka dilindungi hak patennya.

KTA-nisasi sebagai Kewajiban Nasional

Nanang menegaskan bahwa KTA-nisasi adalah kewajiban bagi organisasi Pramuka di seluruh Indonesia. 

Ia mengecam sikap apatis terhadap kewajiban ini, mengingat pentingnya KTA sebagai bukti legalitas keanggotaan.

Kewajiban Memakai Seragam Pramuka

Nanang juga membahas kewajiban memakai seragam Pramuka setiap tanggal 14 di Jawa Barat. 

Ia menjelaskan bahwa hal ini adalah kebijakan dari Ketua Kwarda Jabar, Atalia Praratya. 

Meskipun demikian, ia juga memberikan ruang bagi anggota di daerah untuk menerapkan kebijakan yang berbeda.

Pentingnya KTAnisasi dalam Pencatatan Anggota Pramuka

Saat ditanyakan mengenai jumlah anggota gerakan Pramuka di Ciamis, Nanang Permana menekankan pentingnya KTAnisasi sebagai alat pencatatan resmi. 

Ia menegaskan bahwa anggota Pramuka adalah mereka yang memiliki KTA. 

Orang yang mengikuti Pramuka tanpa KTA dianggap melanggar aturan dan dapat dicabut keanggotaannya.

More from author

Related posts

Advertismentspot_img

Latest posts

DMI Ciamis Tegaskan Konsep Masjid Hijau dan Masjid Ramah Lingkungan Memiliki Tujuan Serupa

Ketua DMI Ciamis, Drs. H. Syarief Nurhidayat, menyatakan bahwa Masjid Hijau dan Masjid Ramah Lingkungan memiliki tujuan serupa dalam mendukung keberlanjutan lingkungan. DMI Ciamis meluncurkan Anugerah Masjid Ramah 2025, menilai masjid berdasarkan keramahan, terutama aspek lingkungan, aksesibilitas, dan dukungan untuk semua kalangan. Penilaian akan berlangsung hingga November 2025.

Direktur Pendistribusian Baznas RI Kunjungi Posko Mudik Ciamis, Pantau Layanan untuk Pemudik

Ahmad Fikri, Direktur Pendistribusian Baznas RI, mengunjungi Posko Mudik Baznas di Ciamis untuk memastikan pelayanan pemudik optimal selama perjalanan. Posko menyediakan berbagai layanan gratis dan juga memfasilitasi zakat. Selain Posko Mudik, ada juga Posko Balik beroperasi setelah Idul Fitri. Kedua posko dijaga oleh personel terlatih.

Herry Dermawan; Petani Bisa Laporkan Bulog Jika Tak Serap Gabah dan Beras

Anggota Komisi IV DPR RI, Herry Dermawan, menegaskan hak petani melaporkan Bulog jika tidak menyerap gabah dan beras sesuai regulasi. Ia mendorong petani melaporkan penolakan tersebut dan memastikan Bulog membeli gabah kering giling dengan harga Rp6.500. Herry menekankan pentingnya pengawasan infrastruktur dan bantuan pertanian untuk kesejahteraan petani.

Want to stay up to date with the latest news?

We would love to hear from you! Please fill in your details and we will stay in touch. It's that simple!