Johan Jauhar Anwari; Setiap Perda Mengandung Konsekuensi Program dan Anggaran

Anggota Komisi V DPRD Jabar masa bakti 2019-2024, Johan Jauhar Anwari, S.Sos, M.Si, mengatakan bahwa setiap Perda mengandung konsekuensi program yang harus dilaksanakan.

“Dan setiap pelaksanaan program, otomatis mengandung konsekuensi anggaran,” ujar anggota Fraksi PKB ini.

Johan mengungkapkan hal tersebut seusai acara Penyebarluasan Peraturan Daerah Tahun Sidang 2023-2024 dan Peletakan Batu Pertama Gedung MWC NU Sadananya, di Desa Werasari Ciamis.

Sebagai anggota legislatif saya mempunyai kewajiban untuk mensosialisasikan setiap produk hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada masyarakat. Sebagaimana juga eksekutif mempunyai kewajiban yang sama,” ujarnya.

Masih menurut Johan, dua produk Perda yang ia sosialisasikan dalam kesempatan tersebut yakni Perda Pondok Pesantren dan Perda Persampahan.

“Bagaimana Pemerintah Provinsi harus mengafirmasi program dari dua produk hukum daerah tersebut ke masyarakat,” ujar Johan Jauhar Anwari.

Sekedar informasi, dua produk Perda tersebut yakni Perda Provinsi Jawa Barat No 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Fasilitas Pondok Pesantren.

Kemudian Perda Provinsi Jawa Barat No 12 Tahun Tentang Pengelolaan Persampahan di Jawa Barat.

Anggota Komisi V DPRD Jabar masa bakti 2019-2024, Johan Jauhar Anwari, S.Sos, M.Si, mengatakan bahwa setiap Perda mengandung konsekuensi program yang harus dilaksanakan.

“Dan setiap pelaksanaan program, otomatis mengandung konsekuensi anggaran,” ujar anggota Fraksi PKB ini.

Johan mengungkapkan hal tersebut seusai acara Penyebarluasan Peraturan Daerah Tahun Sidang 2023-2024 dan Peletakan Batu Pertama Gedung MWC NU Sadananya, di Desa Werasari Ciamis.

Sebagai anggota legislatif saya mempunyai kewajiban untuk mensosialisasikan setiap produk hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada masyarakat. Sebagaimana juga eksekutif mempunyai kewajiban yang sama,” ujarnya.

Masih menurut Johan, dua produk Perda yang ia sosialisasikan dalam kesempatan tersebut yakni Perda Pondok Pesantren dan Perda Persampahan.

“Bagaimana Pemerintah Provinsi harus mengafirmasi program dari dua produk hukum daerah tersebut ke masyarakat,” ujar Johan Jauhar Anwari.

Sekedar informasi, dua produk Perda tersebut yakni Perda Provinsi Jawa Barat No 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Fasilitas Pondok Pesantren.

Kemudian Perda Provinsi Jawa Barat No 12 Tahun Tentang Pengelolaan Persampahan di Jawa Barat.

More from author

Related posts

Advertismentspot_img

Latest posts

DMI Ciamis Tegaskan Konsep Masjid Hijau dan Masjid Ramah Lingkungan Memiliki Tujuan Serupa

Ketua DMI Ciamis, Drs. H. Syarief Nurhidayat, menyatakan bahwa Masjid Hijau dan Masjid Ramah Lingkungan memiliki tujuan serupa dalam mendukung keberlanjutan lingkungan. DMI Ciamis meluncurkan Anugerah Masjid Ramah 2025, menilai masjid berdasarkan keramahan, terutama aspek lingkungan, aksesibilitas, dan dukungan untuk semua kalangan. Penilaian akan berlangsung hingga November 2025.

Direktur Pendistribusian Baznas RI Kunjungi Posko Mudik Ciamis, Pantau Layanan untuk Pemudik

Ahmad Fikri, Direktur Pendistribusian Baznas RI, mengunjungi Posko Mudik Baznas di Ciamis untuk memastikan pelayanan pemudik optimal selama perjalanan. Posko menyediakan berbagai layanan gratis dan juga memfasilitasi zakat. Selain Posko Mudik, ada juga Posko Balik beroperasi setelah Idul Fitri. Kedua posko dijaga oleh personel terlatih.

Herry Dermawan; Petani Bisa Laporkan Bulog Jika Tak Serap Gabah dan Beras

Anggota Komisi IV DPR RI, Herry Dermawan, menegaskan hak petani melaporkan Bulog jika tidak menyerap gabah dan beras sesuai regulasi. Ia mendorong petani melaporkan penolakan tersebut dan memastikan Bulog membeli gabah kering giling dengan harga Rp6.500. Herry menekankan pentingnya pengawasan infrastruktur dan bantuan pertanian untuk kesejahteraan petani.

Want to stay up to date with the latest news?

We would love to hear from you! Please fill in your details and we will stay in touch. It's that simple!